Gudang
Logistik Milik Cagub Digerebek.
PROPINSI- Panitia
Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Bandarlampung menggerbek salah satu
gudang logistik yang diduga punya pasangan calon Gubernur di Kecamatan Way
Halim, Jum’at (2-3).
Diduga dalam
gudang tersebut susu bermerk omella. Hal ini berkaitan dengan respon terhadap
informasi awal yang diterima Panwaslu Kota Bandarlampung berupa video yang
telah tersebar, yang didalamnya terdapat berdus-dus susu yang akan
didistribusikan ke daerah lain.Anggota Panwaslu Kota Bandarlampung Yahnu Wiguno
Sanyoto dan M Asep Setiawan mendatangi gudang tersebut didampingi oleh Tim
Sentra Gakkumdu Kota Bandarlampung dan Panwaslu Kecamatan Way Halim. Perlu
diketahui bahwa keanggotaan Tim Sentra Gakkumdu terdiri dari unsur pengawas,
kepolisian, dan kejaksaan.
Koordiv SDMO
Panwaslu Kota Bandarlampung, M Asep Setiawan mengatakan pemeriksaan ini merespon
informasi awal yang ditemukan pihaknya berupa video yang memuat indikasi
pelanggaran Pilkada.“ Hal ini juga sebagai upaya pencegahan sebelum logistik
susu tersebut didistribusikan ke wilayah lain di Provinsi Lampung,” kata Asep.
Asep juga
menghimbau kepada masyarakat agar melaporkan setiap pelanggaran Pilkada baik
pemberian berupa sembako, uang ataupun logistik lainnya yg tidak sesuai dengan
aturan yang ada.
Setelah
mendatangi gudang tersebut, tidak ditemukan susu seperti yang ada di video
melainkan hanya beberapa alat peraga kampanye berupa kaos, banner, kalender dan
poster.“ Setelah dicek gudang logistiknya hanya ditemukan Alat Peraga Kampanye
saja,” tambah Yahnu Wiguno Sanyoto yang juga Koordiv Penindakan Pelangggaran
Panwaslu Kota Bandar Lampung ini.Ia juga mengatakan bahwa kedatangannya berniat
baik, yaitu sebagai upaya pencegahan sehingga tidak berdampak buruk terhadap
keberadaan calon.
Ketua
Panwaslu Kota Bandarlampung,Candrawansah juga menyampaikan hal yang sama. Ia
mengatakan bahwa pengawas pemilu mengedepankan pencegahan daripada penindakan.“
Ini merupakan bentuk pencegahan yg dijalankan oleh pengawas pemilu, bukan
penggeledahan, tapi kan karena kita dapat informasi awal, ya kita harus
menindaklanjuti informasi tersebut, tapi apabila ditemukan yg sudah tersebar di
Kota Bandarlampung maka pastinya akan kami lakukan penindakan sebagaimana
diatur pidananya pada Pasal 187A UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada,” kata
aktivis Muhamdiyah ini.(Ir/EditorLambar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar