Pengertian
OTT dan Penyebab Korupsi Merajalela
LAMBAR- Lagi-Lagi
OTT,Kali ini OTT dilancarkan dikelurahan Pajar Bulan kecamatan Waytenong ,kabupaten
Lambar.Sasaran adalah Sekolah Menengah Kejuruan Negri (SMKN) Se-kabupaten lambar
Hasil dari Pemerasan tersebut dari beberapa sekolah masing-masing Rp 2.000.000.per/sekolah
alhasil terkumpul Rp 8.000.000,.
Menurut
Informasi yang diterimak dikoran ini,bermula ketika Tim Sabar Pungli mendapat
informasi akan adanya Dugaan tindak pidana pemerasan .Penangkapan terhadap
Mantan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lambar Periode
1999-2004,Imronudin.LSM Lembaga Aliansi Indonesia.warga pekon GihamSukamaju kecamatan
sekincau.dengan tempat kejadian perkara (TKP),dikelurahan Pajar Bulan kecamatan
Waytenong kabupaten Lambar (26/3).Pelaku diamankan atas Laporan Polisi (LP).Nomor
174/III/2018/Polda Lampung /Res Lambar/SPKT/26 maret 2018. Untuk mencegah
korupsi semakin merajalela, kita memiliki lembaga anti korupsi yang dibentuk
dari tahun 2002 hingga sekarang bernama Komisi Pemberantasan Korupsi atau
sering disebut sebagai KPK. Dari lembaga inilah kita sering mendengar istilah
Operasi Tangkap Tangan atau OTT. OTT adalah situasi di mana pihak KPK melihat
seseorang membawa uang atau barang suap untuk diberikan kepada pihak yang
mempunyai kekuasaan sebagai ‘pelicin’ dan pihak tersebut didapat menerima uang
tersebut sehingga pihak KPK mempunyai hak untuk langsung menciduk kedua pihak
tersebut sebagai terduga tindak pidana korupsi (tipikor) Biasanya yang menjadi
alasan utama orang melakukan tindak korupsi karena faktor ekonomi di mana
pendapatan yang mereka dapat dari pekerjaan utama mereka tidak cukup untuk
menghidupi keluarganya dan kebutuhan sehari-hari. Dari faktor ekonomi ini,
orang akan melakukan segala cara untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup sekalipun
harus melakukan korupsi.
Korupsi
tidak hanya terjadi di golongan atas tapi menegah ke bawah juga acap kali
terjadi. Contoh hal kecil seperti pada lalu lintas jalan raya setiap hari,
banyak pelanggaran lalu lintas seperti motor naik trotoar atau terobos lapu
merah. Hal tersebut sudah menjadi sebuah kebiasaan. Jeleknya adalah ketika kita
melihat kebiasaan buruk tersebut kebanyakan orang cuma hanya mendiamkannya saja
dan sudah menganggap hal itu sebagai sesuatu yang wajar.Sementara dalam KUHAP
yang peraturan hukum formil yang berlaku, tertera pada pasal 1 butir 19 KUHAP
bahwa tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang
melakukan tindak pidana." Dari beberapa pengertian tersebut, maka operasi
dan tangkap tangan itu contradictio interminis. Karena operasi harus didahului
oleh serangkaian kegiatan, tapi tangkap tangan adalah sebuah tindakan seketika.
Dalam pasal 18 ayat 2 KUHAP menegaskan bahwa dalam hal tertangkap tangan,
penangkapan dilakukan tanpa surat perintah. Sehingga aneh jika kemudian ada
penyidik KPK yang membawa surat tugas apalagi surat penangkapan atas sebuah
kasus OTT." Bagaimana dia tahu bahwa disitu akan terjadi kejahatan,Tangkap
tangan tak mengenal operasi pendahuluan apalagi sempat buat surat. Jika ada
surat tugas dan surat penangkapan, maka namanya bukan tangkap tangan tapi
penangkapan biasa," .," Jadi penggunaan istilah OTT,harus dihentikan
karena tidak hanya mengacaukan kaidah bahasa indonesia tetapi juga hukum acara.
Hukum acara dikacaukan oleh istilah OTT karena tertangkap tangan dan
penangkapan adalah dua istilah yang sangat berbeda," (Ir/EditorLambar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar