Pengertian OTT dan Penyebab Korupsi Merajalela - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 27 Maret 2018

Pengertian OTT dan Penyebab Korupsi Merajalela


Pengertian OTT dan Penyebab Korupsi Merajalela

LAMBAR- Lagi-Lagi OTT,Kali ini OTT dilancarkan dikelurahan Pajar Bulan kecamatan Waytenong ,kabupaten Lambar.Sasaran adalah Sekolah Menengah Kejuruan Negri (SMKN) Se-kabupaten lambar Hasil dari Pemerasan tersebut dari beberapa sekolah masing-masing Rp 2.000.000.per/sekolah alhasil terkumpul Rp 8.000.000,.
Menurut Informasi yang diterimak dikoran ini,bermula ketika Tim Sabar Pungli mendapat informasi akan adanya Dugaan tindak pidana pemerasan .Penangkapan terhadap Mantan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lambar Periode 1999-2004,Imronudin.LSM Lembaga Aliansi Indonesia.warga pekon GihamSukamaju kecamatan sekincau.dengan tempat kejadian perkara (TKP),dikelurahan Pajar Bulan kecamatan Waytenong kabupaten Lambar (26/3).Pelaku diamankan atas Laporan Polisi (LP).Nomor 174/III/2018/Polda Lampung /Res Lambar/SPKT/26 maret 2018. Untuk mencegah korupsi semakin merajalela, kita memiliki lembaga anti korupsi yang dibentuk dari tahun 2002 hingga sekarang bernama Komisi Pemberantasan Korupsi atau sering disebut sebagai KPK. Dari lembaga inilah kita sering mendengar istilah Operasi Tangkap Tangan atau OTT. OTT adalah situasi di mana pihak KPK melihat seseorang membawa uang atau barang suap untuk diberikan kepada pihak yang mempunyai kekuasaan sebagai ‘pelicin’ dan pihak tersebut didapat menerima uang tersebut sehingga pihak KPK mempunyai hak untuk langsung menciduk kedua pihak tersebut sebagai terduga tindak pidana korupsi (tipikor) Biasanya yang menjadi alasan utama orang melakukan tindak korupsi karena faktor ekonomi di mana pendapatan yang mereka dapat dari pekerjaan utama mereka tidak cukup untuk menghidupi keluarganya dan kebutuhan sehari-hari. Dari faktor ekonomi ini, orang akan melakukan segala cara untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup sekalipun harus melakukan korupsi.
Korupsi tidak hanya terjadi di golongan atas tapi menegah ke bawah juga acap kali terjadi. Contoh hal kecil seperti pada lalu lintas jalan raya setiap hari, banyak pelanggaran lalu lintas seperti motor naik trotoar atau terobos lapu merah. Hal tersebut sudah menjadi sebuah kebiasaan. Jeleknya adalah ketika kita melihat kebiasaan buruk tersebut kebanyakan orang cuma hanya mendiamkannya saja dan sudah menganggap hal itu sebagai sesuatu yang wajar.Sementara dalam KUHAP yang peraturan hukum formil yang berlaku, tertera pada pasal 1 butir 19 KUHAP bahwa tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana." Dari beberapa pengertian tersebut, maka operasi dan tangkap tangan itu contradictio interminis. Karena operasi harus didahului oleh serangkaian kegiatan, tapi tangkap tangan adalah sebuah tindakan seketika. Dalam pasal 18 ayat 2 KUHAP menegaskan bahwa dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dilakukan tanpa surat perintah. Sehingga aneh jika kemudian ada penyidik KPK yang membawa surat tugas apalagi surat penangkapan atas sebuah kasus OTT." Bagaimana dia tahu bahwa disitu akan terjadi kejahatan,Tangkap tangan tak mengenal operasi pendahuluan apalagi sempat buat surat. Jika ada surat tugas dan surat penangkapan, maka namanya bukan tangkap tangan tapi penangkapan biasa," .," Jadi penggunaan istilah OTT,harus dihentikan karena tidak hanya mengacaukan kaidah bahasa indonesia tetapi juga hukum acara. Hukum acara dikacaukan oleh istilah OTT karena tertangkap tangan dan penangkapan adalah dua istilah yang sangat berbeda," (Ir/EditorLambar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad