Rapat
Koordinasi Daerah Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota Se-Provinsi
Lampung Di Kabupaten Pesisir Barat.
PESIBAR- Pemerintah kabupaten pesisir barat mengucapkan
selamat datang kepada Tim dari kemendagri,BKPM dan BPJS di
kabupaten pesisir barat ini.Asisten I Bidang Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat ir.Lingga
Kesuma.MP.jelaskan bahwa pelayanan terpadu satu pintu (PTSP)
merupakan salah satu program pemerintah dalam rangka peningkatan pelayanan
publik, memangkas birokrasi
pelayanan perizinan dan Non perizinan dan
sebagai upaya mencapai Good
Governance/kepemerintahan yang baik dan merupaka wajah
keberhasilan pemimpin daerah dalam memberikan pelayanan perizinan dan
menjalankan instruksi dari presiden yang mengarapkan percepatan investasi di
indonesia. Sebagai organisasi perangkat daerah yang mendapat
pendelegasian oleh kepala daerah yang senantiasa memberikan pelayanan yang
prima dan peka terhadap perubahan regulasi dan kepuasan masyarakat Ucapnya.
Masih kata Asisten
I Bidang Pemerintahan dan kesejahteraan rakyat ir.Lingga Kesuma.MP.mengatakan,bahwa semakin berkembangnya keorganisasian dinas penananaman Modal dan PTSP khususnya di provinsi
lampung menuntut sebuah persamaan dan pandangan dalam mengimplementasikan
pelayanan terpadu satu pintu di provinsi lampung khususnya di kabupaten pesisir
barat,Inbuhnya.
Selanjutnya
,Di beberapa aspek yang dirasa belum memenuhi harapan Stakeholders antara lain belum adanya kesepahaman terkait semua
perizinan yang sudah dilimpahkan dari OPD terkait kepada dinas penanaman Modal dan PTSP serta banyak ditemui
akhir-akhir ini permasalahan hukum yang diakibatkan kesalahan dalam mengambil
kebijakan dalam proses menerbitkan
dokumen perizinan.
Maka selain itu juga masih ditemukan kesalahan Administrasi Perizinan, perbedaan regulasi, jumlah perizinan,
standar operasional prosedur, antara
pemerintah kabupaten/kota di provinsi lampung. oleh karena itu Asisten I Bidang Pemerintahan dan
kesejahteraan Rakyat, berharap dengan
adanya kegiatan ini diharapkan memberikan pemahaman dan rekomendasi kepada
kepala daerah dan Stakeholder terkait dalam mengambil suatu kebijakan terkait
perizinan yang berpedoman pada regulasi
terbaru yakni peraturan mendagri 138 tahun 2017 yang berkaitan dengan
penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu di daerah,sehingga memberikan
pembaharuan komitmen layanan serta upaya lain yang secara konstruktif
mendukung peningkatan mutu layanan perizinan di provinsi lampung khususnya di kabupaten pesisir barat,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar