
LAMBAR- Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Lampung
barat (Lambar)menggelar rakor Stakeholder Pengawasan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Lampung Tahun 2018 yang diselenggarakan di Aula kagungan pemda
kabupaten lambar.Rabu (25/4/ 2018.

Guna peningkatan partisipasi politik masyarakat secara luas
dalam penyelenggaraan pemilihan aguburnur /Wakil Guburnur lampung tahun 2018secara
Luber dan Jurdil sebagai mana ketentuan
pasal 131 ayat (3)Hurup C.
Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan
guburnur,Bupati dan walikota Jo,pasal 2 Hurup C peraturan Bawaslu Nomor 11
Tahun 2014 tentang pengawasan pemilihan Umun.

Memperhatikan ketentuan peraturan Undang-undang diatas dan menindaklanjuti Amanat pasal 98 ayat (1)
Hurup d ,Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan Umum.
Bahwa dalam implementasi pencegahan penyelenggaraan pemilu
Bawaslu propinsi melaksanakan tugas peningkatan partisipasi masyarakat dalam
penyelenggaraan pengawasan pemilu.

Yang
dibuka Oleh Pj. Setdakab Lampung Barat Akmal Abdul Nasir, SH.Dan dihadiri
Asisten bidang pemerintahan dan kesra Drs. Adi Utama dan peserta sosialisasi.
Pj. Setdakab Lambar Akmal Abdul Nasir Mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada para
peserta sosialisasi yang telah menyempatkan hadir dan mengikuti pelaksanaan
sosialisasi ini.

kami atas Nama pemerintah kabupaten lampung barat menyambut
baik dan mendukung sepenuhnya dengan diadakannya pelaksanaan kegiatan
sosialisasi ini untuk menghadapi pemilihan umum gubernur dan wakil gubernur
lampung mendatang.
"Kita ketahui bersama bahwa pemilihan umum kepala
daerah dan wakil kepada daerah (Pemilukada) yang dilaksanakan secara langsung
oleh rakyat merupakan sarana perwujudan kedaulatan rakyat dan berkembangnya
arus demokrasi.

Guna menghasilkan pemerintahan daerah yang demokratis
berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar negara republik indonesia tahun
1945", Ujarnya.
Selnjutnya penyelenggaraan pemilukada dapat terwujud apabila
dilaksanakan oleh penyelenggara pemilukada yang mempunyai integritas,
profesionalitas, dan akuntabilitas.
Peran dari semua
elemen masyarakat sangat diharapkan dalam rangka pengawasan jalannya proses
pemilu.
Termasuk pemilu yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat
ini, yakni pemilihan gubernur dan wakil gubernur lampung.
Dengan harapan proses demokrasi yang akan dilaksanakan
berjalan sesuai dengan prinsisip, Demokrasi, agar pemilu semakin berkualitas.
Selain itu, sosialisasi ini juga sebagai tindakan pencegahan
dari terjadinya pelanggaran-pelanggaran pemilu di kabupaten lampung barat,
sehingga pemilu dapat dilaksanakan secara aman tertib lancar, damai.
Kemudian sosialisasi ini bertujuan mengakomodir peran serta
masyarakat luas dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu.
Selain dengan membentuk berbagai regulasi terkait pengawasan
pemilu, diharapkan pelanggaran pemilu semakin berkurang karena adanya kesadaran
masyarakat dan peserta pemilu untuk tidak melakukan pelanggaran.
Sebagai suatu
esensi dari paradigma pencegahan pelanggaran pemilu untuk itu kegiatan sosialisasi ini saya rasa sangat tepat
dalam rangka memberikan pemahaman, wawasan dan gambaran yang jelas kepada
masyarakat.
Mengenai pelaksanaan dan pengawasan dari pemilu itu sendiri serta
dapat menyadari betapa pentingnya pemilukada bagi suatu daerah.
Pihaknya mengharapkan kepada partai politik, organisasi
masyarakat, pers, lembaga swadaya masyarakat dan tokoh masyarakat hendaknya dalam menjalankan proses dan
tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur provinsi lampung.
Agar berperan aktif untuk mensosialisasikan regulasi
undang-undang pemilu, mengingat pentingnya peran serta masyarakat dalam proses
pemilu gubernur dan wakil gubernur lampung.
Lanjut sekda, untuk ASN yang terlibat dalam kegiatan
kampanye, akan diberikan hukuman disiplin, Kemudian untuk PNS yang memberikan
dukungan kepada calon kepala daerah.
Yang secara terlibat dalam kampanye dan
dengan menggunakan fasilitas jabatan, akan diberi hukuman disiplin tingkat
berat,” tegasnya diakhir penyampaian. (Ir/EditorLambar.Com)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar