
LAMBAR-Rombongan dari Dinas Kehutanan Provinsi Aceh Kabupaten Gawo Luwes melakukan studi banding
di Kecamatan Sumber Jaya, Selasa(23/4/2018)Pukul 20.00 WIB.
Rombongan ini diketuai oleh Erwin Koordinator Usaid (united
state agency internatinal development lestari Gayo Lues), Sekertaris daerah
kabupaten Gawo Luwes H.Thalib S.Sos,
Sejumlah Kepala SKPD, Kepala Lingkungan Hidup, Mitra Sosialisasi Hutan, Kepala
KPN, LSM, Kelopok Tani, dan Kepala Desa.
Pada kesempatan tersebut dihadiri Bupati Lampung Barat
Parosil Mabsus, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ir.Nata Djudin Amran,
M.M, Sejumlah Kepala OPD, Camat, Jajaran Pemerhati, penggiat dan peduli
lingkungan, LSM dan Masyarakat setempat.

Dalam Sambutan Erwin Koordinator Usaid menyampaikan Studi
banding ini dilakukan karena kita melihat ada suatu pembelajaran dilampung
Barat tentang suatu pengelolaan hutan berbasis masyarakat lampung.
" Berbicara
Lampung Barat APBD Yang ada di Gawo Lues sama sama ada komoditas kopi ,kemudian
ada kawasan hutan lindung yang sama- sama dijaga.
Kemudian juga ada peluang diaceh tentang pelaksanaan pola
kemitraan kehutanan yang menurut kami itu potensi bagi Kabupaten Gawo Lues yang
bisa dikembangkan", ujarnya.
Dalam sambutan sekertaris daerah Kabupaten Gawo Lues H.Thalib S.Sos mengucapkan terima
kasih kepada pemkab Lampung Barat atas penyambutan dan izinnya melakukan study
banding dilampung barat.
Dia mengatakan Kabupaten Gawo Lues merupakan kabupaten terluas
diaceh dengan luas lahan 5571.985 Ha dan 105.000 jiwa namun tidak sampai 30
persen lahan yang bisa dikelola,"Sisanya merupakan hutan lindung dan kawasan sehingga diharapkan
dengan study banding ini kami bisa mengelola hutan dengan baik dengan mengikuti
kiat kiat yang dilakukan Lampung barat", Ungkapnya.
Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus meng ucapankan selamat
datang pada bapak bupati gayo beserta rombongan di bumi lampung barat sai betik
ini.
Dan kami mengucapkan terimakasih kepada pemerintah kabupaten
gayo yg sudah berkenan untuk berkunjung di kabupaten lampung barat.
Kabupaten lampung barat dengan ibukota liwa merupakan salah
satu kabupaten dari 15 kabupaten/kota yang ada di propinsi lampung.
Kabupaten lampung barat ini dibentuk berdasarkan
undang-undang No. 6 tahun 1991 tertanggal 16 juli 1991 dan diundangkan pada
tanggal 16 agustus 1991, dengan batas wilayah.
Sebelah utara berbatasan dengan kabupaten bengkulu selatan
provinsi bengkulu dan kabupaten ogan komering ulu provinsi sumatera selatan.
Sebelah timur berbatasan dengan kabupaten lampung utara,
kabupaten lampung tengah dan kabupaten tanggamus ,sebelah barat berbatasan
dengan kabupaten pesisir barat.
Wilayah kabupaten lampung barat memiliki luas 2.141,57 km2
atau 6,05% dari luas wilayah provinsi lampung, dengan mata pencaharian pokok
sebagian besar penduduk lampung barat sebagai petani.
Kabupaten lampung barat merupakan salah satu sentra
komoditas kopi di propinsi lampung yang memiliki lahan terluas.
Dimana saat ini luas areal tanaman kopi yang terdapat di
lampung barat mencapai 53.606 Ha dengan produksi 52.644 ton pertahun.
Wilayah kabupaten lampung barat secara administratif terdiri
dari 15 kecamatan dengan 136 desa (Di Lampung Barat Disebut Pekon).
Kabupaten lampung barat merupakan daerah pegunungan dengan
ketinggian berkisar pada 600-7000 mdpl. dan mempunyai luas wilayah sebesar
2.064,40 km2 dan 61,5% merupakan kawasan hutan, dengan 39.231,27 Ha hutan
lindung dan 87.725 Ha hutan konservasi (TNBBS).
"Kabupaten lampung barat merupakan wilayah hulu,
memiliki fungsi penyangga kehidupan bagi beberapa kabupaten lainnya (Termasuk
Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu Dan Oku Selatan Provinsi Sumatera Selatan), dan
paru-paru daerah sekitarnya.
Sehingga lampung barat dapat mempengaruhi kondisi ekologi, ekonomi bagi masyarakat di propinsi
lampung dan regional.
Kabupaten lampung barat sebagai kabupaten konservasi telah
diatur dalam perbub nomor 48 tahun 2009 sehingga pada 2017 telah diresmikan kebun raya liwa sebagai
kawasan konservasi eksitu, seluas 86,68 ha", ujarnya.
Selanjutnya dengan tema tanaman hias dengan ekoregion hutan
hujan pegunungan sumatera,yang bertujuan membangun suatu model pembangunan.
Wilayah yang memadukan antara konservasi alam dan kegiatan
pembangunan sehingga terwujud pembangunan berkelanjutan yang pada akhirnya
menjamin terjadinya peningkatan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Potensi sektor kehutanan lampung barat sebagai fungsi
geostrategis lampung barat bagi provinsi lampung yaitu sebagai fungsi konservasi,
Catchment area (Daerah Resapan) dari kedua fungsi diatas juga.
Dapat bermanfaat
sebagai ekowisata, sistem hidrologi untuk mendukung ketahanan wilayah,
ketahanan energi, ketahanan pangan serta kesediaan air baku untuk menunjang
kesejahteraan masyarakat.
Konsep pengelolaan hkm di lampung barat dilatarbelakangi
hutan produksi (HP) yang selama ini ada di lampung barat, sudah banyak yang
rusak dan dijadikan sebagai lahan perkebunan.
Sehingga salah satu solusi untuk tetap menjaga
kelestariannya adalah dengan memberikan izin terhadap kelompok tani (Poktan).
Yang ada di lampung barat dengan memberikan izin terhadap
kelompok tani untuk mengelola hutan kawasan yang dikeluarkan oleh bupati
lampung barat.
Selama 35 tahun setelah mendapatkan izin menteri dengan
persentase penanaman kayu dan non kayu 70% berbanding 30%.
Pengelolaan hanya diberikan kepada kelompok tani bukan
kepada perorangan dengan tetap mendapatkan pengawasan dan pembinaan oleh dinas
terkait, namun kepemilikan lahan tetap atas nama negara atau pemerintah.
Dalam pelaksanaannya nanti htr dan hkm akan terus dipantau
dan apabila pada pelaksanaannya terdapat kelompok tani yang tidak mematuhi
aturan yang telah ditetapkan, maka izin pengelolaan hutannya akan dicabut.
Dilampung barat saat ini luas hutan yang dimanfaatkan dalam
bentuk hkm mencapai 20.978,78 ha, program unggulan untuk menangani lahan kritis
tersebut telah dicanangkan oleh HKM.
Sehingga lahan seluas 20 Ha lebih tersebut
dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh masyarakat dengan mengajukan permohonan kepada
bupati.
Nantinya lahan-lahan tersebut akan dibagi-bagi kepada
kelompok-kelompok dan bukan merupakan milik perorangan.
jika mengacu pada permenhut No.
p.37/menhut-ii/2007 tentang hkm diatur tata cara penetapan areal kerja hkm bisa
dilaksanakan dengan terlebih dahulu masyarakat mengajukan permohonan izin
kepada bupati.
Dalam memprogram HKM Ini terdiri dari HKM areal budidaya,
dan hkm areal perlindungan, HKM yang termasuk dalam areal budidaya adalah
wilayah HKM yang hutan produksi terbatas (HPT) yang di dalamnya sudah ada lahan
pertanian masyarakat.
Sementara wilayah hkm yang lokasinya merupakan di dalam
hutan lindung, maka daerah tersebut termasuk dalam program HKM perlindungan.
Sedangkan wilayah perlindungan lokasi tersebut tidak
diizinkan menjadi tempat untuk perkebunan bagi masyarakat. (Ir/EditorLambar.Com)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar