PESIBAR= Bupati Pesisir Barat Dr.Drs.H.
Agus Istiqlal, S.H.,M.H. jelaskan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 28
tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah memberikan keleluasaan
kepada daerah untuk menggali potensi pajak dan retribusi yang ada di daerah
masing-masing. Sejalan dengan hal tersebut, Bupati mengajak kepada semua pihak
terkait untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten
pesisir barat.
Masih kata bupati, bahwa pajak bumi
dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan sangat berpotensi meningkatkan
pendapatan asli daerah (PAD). Apabila aparatur pemerintah dan masyarakat dapat meningkatkan kesadarannya dalam
membayar pajak. Peningkatan pendapatan asli daerah tersebut harus selalu
diiringi dengan pemberian data objek dan subjek pajak PBB-P2 yang riil sesuai
dengan keadaan sebenarnya.
Pemerintah kabupaten pesisir barat
Bupati mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga masyarakat yang telah
memenuhi kewajiban pajaknya pada tahun 2017. Secara khusus kepada aparat
ditingkat pekon / kelurahan, kecamatan, dan OPD terkait yang telah bahu membahu
sehingga sebagian besar target yang telah ditetapkan pada tahun anggaran 2017
dapat tercapai. Khusus bagi kecamatan yang pada tahun anggaran sebelumnya belum
lunas, agar dapat segera di penuhi kewajibannya mengingat realisasi pbb-p2
menjadi salah satu indikator keberhasilan kinerja aparatur.
Masih dapat meningkat jauh lebih
besar ditahun-tahun mendatang apabila semua pihak berkomitmen untuk melakukan
upaya-upaya peningkatan yang nyata. Salah satu upaya untuk meningkatkan
realisasi pbb p-2 adalah dengan menyesuaikan nilai jual objek pajak (NJOP) di
kabupaten pesisir barat.
Hal ini wajib untuk dilakukan karena sebagaimana kita ketahui
bersama bahwa perkembangan harga pasar tanah dan bangunan di kabupaten pesisir
barat sudah tidak relevan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) yang selama ini
diterapkan menjadi dasar perhitungan PBB-P2.
Lanjut Bupati, dalam peraturan pemerintah Nomor 55 tahun 2016
tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah disebutkan bahwa
pbb-p2 adalah salah satu jenis pajak daerah yang dapat ditetapkan melalui
keputusan kepala daerah.
Selain itu, berdasarkan peraturan
daerah kabupaten pesisir barat nomor 19 tahun 2016 tentang pajak daerah, dalam
kurun waktu 3 (tiga) tahun, nilai jual objek pajak (njop) bisa disesuaikan
kembali sesuai perkembangan pasar. Terkait atas dasar tersebut pemerintah
kabupaten pesisir barat dengan berbagai pertimbangan menyesuaikan target PBB pada
tahun ini, diharapkan realisasi PBB-P2 meningkat secara signifikan. Untuk itu,kepada Camat,
peratin dan lurah untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang arti penting PBB-P2
sebagai penopang utama bagi pembangunan daerah yang bersumber dari PAD.
Koordinator penagihan ditingkat
kecamatan, pekon dan kelurahan serta petugas penagih, agar lebih pro aktif
dalam penagihan PBB baik tagihan tahun berjalan maupun tunggakan PBB apabila
ada sehingga target yang telah ditentukan dapat dilunasi sebelum masa jatuh
tempo.
Camat, peratin dan lurah untuk
mendata semua permasalahan PBB, termasuk data wajib PBB potensial. Selanjutnya
melaporkan kepada TIM intensifikasi PBB melalui badan pendapatan daerah
kabupaten pesisir barat.
Untuk Badan pendapatan daerah
kabupaten pesisir barat serta para camat untuk selalu mengawasi penerimaan PBB
setiap bulannya,kata Bupati.
Dengan dibukanya sosialisasi
diharapkan menjadi forum diskusi teknis tentang penyesuaian nilai jual objek
pajak (NJOP) tahun 2018 sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.
Sehingga penetapan target yang telah ada dapat terealisasi 100%,Penetapan
target PBB-P2 tahun 2018 telah disesuaikan
dengan nilai jual objek pajak (NJOP) yang ada di kabupaten pesisir
barat. (3/4) yang bertempat di gedung dharma wanita .
Hadir dalam acara itu, wakil bupati
pesisir barat,Ketua dan anggota DPRD kabupaten pesisir barat,Unsur forkopimda
kabupaten pesisir barat dan kabupaten lampung barat,sekretaris daerah, para
pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas dan
pelaksana di lingkungan pemerintah kabupaten pesisir barat,Para camat
dilingkungan pemerintah kabupaten pesisir barat,Para peratin dan ketua LHP SE-kabupaten
pesisir barat,Para narasumber dan peserta sosialisasi.(Ir/EditorLambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar