Sosialisasi penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) Pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan Dan perkotaan (PBB-P2). - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Senin, 02 April 2018

Sosialisasi penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) Pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan Dan perkotaan (PBB-P2).


PESIBAR= Bupati Pesisir Barat Dr.Drs.H. Agus Istiqlal, S.H.,M.H. jelaskan bahwa berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah memberikan keleluasaan kepada daerah untuk menggali potensi pajak dan retribusi yang ada di daerah masing-masing. Sejalan dengan hal tersebut, Bupati mengajak kepada semua pihak terkait untuk terus berupaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten pesisir barat.

Masih kata bupati, bahwa pajak bumi dan bangunan sektor perdesaan dan perkotaan sangat berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Apabila aparatur pemerintah dan masyarakat  dapat meningkatkan kesadarannya dalam membayar pajak. Peningkatan pendapatan asli daerah tersebut harus selalu diiringi dengan pemberian data objek dan subjek pajak PBB-P2 yang riil sesuai dengan keadaan sebenarnya.


Pemerintah kabupaten pesisir barat Bupati mengucapkan terima kasih kepada seluruh warga masyarakat yang telah memenuhi kewajiban pajaknya pada tahun 2017. Secara khusus kepada aparat ditingkat pekon / kelurahan, kecamatan, dan OPD terkait yang telah bahu membahu sehingga sebagian besar target yang telah ditetapkan pada tahun anggaran 2017 dapat tercapai. Khusus bagi kecamatan yang pada tahun anggaran sebelumnya belum lunas, agar dapat segera di penuhi kewajibannya mengingat realisasi pbb-p2 menjadi salah satu indikator keberhasilan kinerja aparatur.

Masih dapat meningkat jauh lebih besar ditahun-tahun mendatang apabila semua pihak berkomitmen untuk melakukan upaya-upaya peningkatan yang nyata. Salah satu upaya untuk meningkatkan realisasi pbb p-2 adalah dengan menyesuaikan nilai jual objek pajak (NJOP) di kabupaten pesisir barat.
Hal ini wajib untuk dilakukan karena sebagaimana kita ketahui bersama bahwa perkembangan harga pasar tanah dan bangunan di kabupaten pesisir barat sudah tidak relevan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) yang selama ini diterapkan menjadi dasar perhitungan PBB-P2. 

Lanjut Bupati, dalam peraturan pemerintah Nomor 55 tahun 2016 tentang ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak daerah disebutkan bahwa pbb-p2 adalah salah satu jenis pajak daerah yang dapat ditetapkan melalui keputusan kepala daerah.

Selain itu, berdasarkan peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 19 tahun 2016 tentang pajak daerah, dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun, nilai jual objek pajak (njop) bisa disesuaikan kembali sesuai perkembangan pasar. Terkait atas dasar tersebut pemerintah kabupaten pesisir barat dengan berbagai pertimbangan menyesuaikan target PBB pada tahun ini, diharapkan realisasi PBB-P2 meningkat secara signifikan. Untuk itu,kepada Camat, peratin dan lurah untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang arti penting PBB-P2 sebagai penopang utama bagi pembangunan daerah yang bersumber dari PAD.

Koordinator penagihan ditingkat kecamatan, pekon dan kelurahan serta petugas penagih, agar lebih pro aktif dalam penagihan PBB baik tagihan tahun berjalan maupun tunggakan PBB apabila ada sehingga target yang telah ditentukan dapat dilunasi sebelum masa jatuh tempo.                        
Camat, peratin dan lurah untuk mendata semua permasalahan PBB, termasuk data wajib PBB potensial. Selanjutnya melaporkan kepada TIM intensifikasi PBB melalui badan pendapatan daerah kabupaten pesisir barat.

Untuk Badan pendapatan daerah kabupaten pesisir barat serta para camat untuk selalu mengawasi penerimaan PBB setiap bulannya,kata Bupati.
Dengan dibukanya sosialisasi diharapkan menjadi forum diskusi teknis tentang penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) tahun 2018 sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Sehingga penetapan target yang telah ada dapat terealisasi 100%,Penetapan target PBB-P2 tahun 2018 telah disesuaikan  dengan nilai jual objek pajak (NJOP) yang ada di kabupaten pesisir barat. (3/4) yang bertempat di gedung dharma wanita .

Hadir dalam acara itu, wakil bupati pesisir barat,Ketua dan anggota DPRD kabupaten pesisir barat,Unsur forkopimda kabupaten pesisir barat dan kabupaten lampung barat,sekretaris daerah, para pejabat tinggi pratama, pejabat administrator dan pejabat pengawas dan pelaksana di lingkungan pemerintah kabupaten pesisir barat,Para camat dilingkungan pemerintah kabupaten pesisir barat,Para peratin dan ketua LHP SE-kabupaten pesisir barat,Para narasumber dan peserta sosialisasi.(Ir/EditorLambar.Com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad