
PESIBAR-Sebanyak 138 pejabat eselon IVdi lantik dengan
tugas jabatan baru yang bertempat di GSG selalaw labuhan jukung (8/5/2018).
Pelantikan di pimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekdakab)
pesibar,Drs.Azhari,MM.yang di dampingi ,wakil bupati pesisir barat,ketua dan
anggota DPRD kabupaten pesisir barat.
unsur forkopimda kabupaten pesisir barat dan kabupaten
lampung barat,sekretaris daerah, pejabat tinggi pratama dan pejabat
administrator dilingkungan pemerintah kabupaten pesisir barat.

Bupati Pesisir Barat Dr.Drs.H. Agus Istiqlal, S.H.,M.H. mengatakan,pelantikan
ini sudah berdasarkan hasil evaluasi dari Pemerintah kabupaten pesisir barat bersama
pembina kepegawaian.
"Pelantikan bukan hanya sekedar ceremonial saja, Namun
harus di maknai terutama dalam pembacaan sumpah karena jabatan sebuah
amanah," kata Bupati.
Sekdakab pesisir barat Drs.Azhari menambahkan, yakni pejabat
yang di lantik harus menjalankan tugas sebaik - baiknya terutama sebagai
pelayan masyarakat.

"Jabatan adalah amanah, jalankan Trilogi Pemerintahan
yang sering disampaikan,Ingat trilogi bukan hanya semboyan saja tapi adalah
amanah," instruksi Sekdakab kepada para pejabat yang di lantik.
Masih kata sekdakab ,pemindahan tugas dan promosi jabatan
merupakan suatu hal yang biasa dalam peyelenggaraan pemerintahan.
Dengan tujuan untuk peningkatan karir aparatur sipil negara
(ASN) serta merupakan suatu proses penyegaran pada struktur organisasi prangkat
daerah.

Sebagaimana kita diketahui bahwa kewenangan untuk
mengangkat,memberhentikan dan memindahkan.
Pejabat struktural di lingkungan
pemerintah kabupaten pesisir barat adalah merupakan kewenangan bupati.
Selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) di daerah,
sebagaimana telah diatur dalam undang-undang Nomor 5 tahun 2014.
Tentang aparatur sipil Negara dan peraturan pemerintah Nomor
53 tahun 2010, bahwa kewenangan untuk mengangkat.
Dan memberhentikan pegawai
negeri sipil adalah pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Sekdakab,berharap kepada seluruh pejabat struktural pengawas
yang telah lantik agar segera melaksanakan tugas.
Sebagai aparatur sipil negara (ASN) dengan sebaik-baiknya
serta menjunjung tinggi profesionalisme dalam melaksanakan tugas pokok dan
fungsi ada opd sebagai tempat tugas saudara masing-masing.
Selanjutnya dapat melakukan pembenahan serta
trobosan-trobosan baik yang menyangkut disiplin aparatur dan adminitrasi.
Kepegawaian serta
penyusunan dan pelaksanaan program sesuai dengan tugas dan fungsi yang
telah di embankan.
Selanjutnya sebagai pimpinan unit kerja pada organisasi
perangkat daerah,maka memiliki beban dan tanggung jawab.
Untuk mewujudkan
percepatan pembangunan di kabupaten pesisir barat yang kita banggakan ini.
Selain itu juga,untuk segera melakukan berbagai terobosan,
baik berupa usulan program-program maupun pengajuan anggaran kepada pemerintah
pusat melalui kementerian terkait.
Sehingga perencanaan program pembangunan daerah akan bisa
terwujud dengan lebih maksimal. (EditorLambar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar