
PESIBAR- Berikut beberapa materi/tulisan atau referensi
terkait dengan Program Pemerintah yaitu Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya
(BSPS) melalui Kementerian Negara Perumahan Rakyat.
Keberlangsungan program ini sangat bergantung pada
kesuksesan pelaksanaan di lapangan.
Kalau di lapangan banyak dijumpai kendala, misalnya tidak
selesainya rumah direnovasi, adanya penyimpangan dan kejadian seperti itu, maka
tentu akan dievaluasi kembali.
Asisten II , Syamsu Hilal,S.Sos.mengatakansangat membutuhkan
dukungan semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini.
Selain itu ada hal yang perlu diingat bahwa di dalam program
ini perlu ditonjolkannya peran aktif masyarakat, khususnya dalam ber-swadaya,
karena program ini hanya bersifat stimulan.
Untuk keberlanjutannya, silakan berkoordinasi dengan pemda
kabupaten/kota setempat dan bisa dikembangkan dengan dana APDBdan APBN.
Bantuan perumahan swadaya yang diberikan pemerintah pusat
melalui program kerja kementerian PU dan perumahan rakyat tahun 2018.

Kepada kabupaten pesisir barat melalui SNVT-penyedia
perumahan provinsi lampung yaitu sebanyak 534 KK.
Penerima bantuan di dua kecamatan yaitu kecamatan bengkunat
dan kecamatan lemong kabupaten pesisir barat.
Ini merupakan program
bentuk inplementasi hasil usulan pemerintah kabupaten pesisir barat tahun 2017
yang lalu.
Sebagaimana dalam undang-undang Nomor 1 tahun 2014 tentang
perumahan, serta sebagai wujud nyata.

Perhatian pemerintah kepada masyarkat dalam bentuk bantuan
stimulan perumah swadaya (BSPS).
Asisten II Bidang perekonomian pembangunan dan kahumasan
kabupaten pesisir barat Syamsu Hilal,S.Sos.
Mengatakan ada beberapa hal yang perlu sampaikan dan menjadi
perhatian bagi penerima bantuan yaitu:
Pelaksanaan bantuan ini harus dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan dan aturan yang ada,bantuan ini adalah bentuk perhatian pemerintah
kepada masyarakat.
Bantuan ini harus mencerminkan budaya gotong royong khusus
nya sesama penerima bantuan dan masyarakat pada umumnya.
Bantuan ini bersipat stimulan atau bantuan ini berharap bagi
si penerima untuk dapat membangun rumah yang layak bagi keluarganya.
Masih kata Syamsu Hilal berikutnya nya pepatah mengatakan
rumahku istanaku.
Artinya bangunlah rumah mu agar bapak ibu semua dapat
membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warohmah.
Optimalisasi pemberdayaan dan kesiapan masyarakat daerah
dalam persaingan ekonomi dengan berlandaskan pada penguatan kelembagaan
masyarakat.
Meningkatkan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat
daerah demi kelancaran pembangunan.
Percepatan pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan serta
penanganan bencana yang ramah lingkungan.
Lanjut kata Asisten II,selain dari hal tersebut di atas,yang
harus diperhatikan dalam merumuskan suatu kebijakan pembangunan.
Di kabupaten pesisir barat adalah pencapaian visi bupati “Terwujudnya
Pesisir Barat Yang Madani, Mandiri Dan Sejahtera”.
Dengan salah satu wujud nyata terbangunnya rumah yang layak
huni bagi setiap penerima bantuan.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi program kegiatan
tahun sebelumnya masih ditemukan beberapa kelemahan baik dalam perencanaan
maupun pelaksanaan pembangunan daerah.
Oleh karena itu pada kesempatan ini saya ingatkan kembali kepada
seluruh perangkat daerah.
Pertama, dalam penyusunan program kegiatan yang termuat
dalam renca kerja perangkat daerah tahun 2018 harus berdasarkan pada filosofi .
“Money
Follow Program (Anggaran Mengikuti Program)”.
Kedua, dalam penyusunan suatu kegiatan harus jelas output (Hasil)
dan outcome (Manfaat) dari kegiatan tersebut.
Indikator yang ingin dicapai harus dapat diukur dan dicapai
sehingga keberhasilan perangkat daerah dapat terukur dan terevaluasi.
Ketiga, dalam perumusan kegiatan harus memperhatikan
kemampuan keuangan daerah.
Selanjutnya kegiatan tersebut harus mampu untuk
dilaksanakan, dengan artian semua anggaran kegiatan dapat terserap dengan
maksimal.
Keempat, agar memperhatikan sinergitas program dan kegiatan
baik di dalam perangkat daerah dan antar perangkat daerah, provinsi lampung dan
pemerintah pusat.
Kelima, kepada perangkat daerah agar berusaha untuk mencari
pendanaan dari sumber Non APBD kabupaten, baik melalui APBD provinsi dan APBN.
15/5 yang bertempat di Gedung Wanita, Krui ,Hadir dalam
acara tersebut, unsur forkopimda kabupaten pesisir barat dan kabupaten lampung
barat.
Pejabat tinggi pratama dan pejabat administrator
dilingkungan pemerintah kabupaten pesisir barat .(Editor Lambar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar