
LAMBAR- Walaupun sudah berkali-kali razia digelar di jalan
layang Non tol Casablanca, Jakarta Selatan tapi pemotor tetap Nekat.
Polisi sampai kewalahan menilang karena jumlah pemotor yang
banyakTapi ada kejadian heboh saat polisi mundur dan enggak berani menilang
pengendara Ninja 250.
Sekitar empat hari lalu,Polisi yang sedang razia membiarkan
pemakai Kawasaki Ninja 250 Fi melewati jalan layang Non Tol Casablanca-Kampung
Melayu.
Setelah ramai di sosial media, pihak Kepolisian di akun
resmi Instagram, @Polantasindonesia, menjawab alasan kenapa Polisi tidak bisa
menilang pengguna Kawasaki Ninja 250 Fi.
Dipastikan pengguna Kawasaki Ninja 250 Fi berprofesi TNI AD,Berikut
penjelasan Ke
polisian lewat akun @Polantasindonesia di Instagram.
Banyak message yang masuk, dimintai pendapatnya tentang
video ini, baiklah akan kami coba jawab berdasarkan pengalaman kami dilapangan.
Sebenarnya ketika ada giat razia/penindakan dijalan raya
terkait pelanggaran laluintas, memang sebaiknya melibatkan dari unsur Polisi
Militer (PM) maupun Provost Polri.
Karena apa, ya untuk mengantisipasi kejadian seperti ini analoginya
seperti ini, misal nih, misal ya , ketika sedang penindakan ada dari rekan TNI
yang lakukan pelanggaran.
Kalau misal melibatkan PM ya enak aja yang nindak, tapi
kalau misal seperti diatas, kami yang dilapangan dilema juga.
Disisi lain rekan TNI tunduk pada peradilan militer,disisi
lain kebetulan melakukan pelanggaran lalin,jika ditindak jelas bukan ranah kami
dibiarkan ya nanti masyarakat yang liat nilainya polisi pilih kasih, tidak
berani, dan lain-lain.
Ya yang bisa kami lakukan minimal kasih teguran, itupun
kalau pelanggarnya terima, karena terkadang malah tidak terima dan situasi jadi
tidak kondusif.
Nah kalau misal Polisi yang ngelanggar gimana Ya,
penjelasannya kurang lebih seperti paragraf sebelumnya.
Hanya saja nanti argumennya bahwa yang berhak nindak anggota
Polisi adalah dariP3D/Propam/Provost Polri.
Oleh karena itu, ya mohon maaf kalau ada anggapan tidak
adil, pilih-pilih dari netizen, tapi coba anda sekalian telaah kembali
penjelasan diatas.
Agar tau bagaimana secuil dari sekian banyak
kendala/tantangan kami dalam penindakan pelanggaran lalin.
Lebih dan kurangnya mohon maaf, tidak ada niatan untuk
mencari pembenaran ataupun menyinggung pihak lain, terima kasih.(Ir/EditorLambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar