
LAMBAR-Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat.
Artinya dari pengertian di atas dapat diketahui bahwa dana
desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan,pelaksanaan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan,dan pemberdayaan masyarakat.
Namun,dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan
dan pemberdayaan masyarakat alur Penganggaran,Pengalokasian,dan Penyaluran Dana
Desa ,penganggaran, pengalokasian, dan penyaluran dana desa secara rinci.
Sudah diatur dalam peraturan menteri keuangan Nomor 49/PMK.07/2016
tentang Tata Cara pengalokasian,Penyaluran,Penggunaan,Pemantauan dan Evaluasi
Dana Desa (“Permenkeu 49/2016”) dan PP 60/2014 beserta perubahannya.
Penggunaan dana desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) harus
tepat guna dan sasaran,sehingga berdampak langsung pada masyarakat,Ini
disampaikan masyarakat kabupaten lambar kepada Koran editor belum lama ini
sejak cair AD tahap pertama 20%.
Penyaluran dana desa disalurkan oleh Pemerintah kepada
kabupaten/kota,penyaluran dana desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari
Rekening Kas Umum Negara (“RKUN”) ke Rekening Kas Umum Daerah (“RKUD”).
Kemudian,Dana Desa tersebut disalurkan oleh kabupaten/kota
kepada Desa,penyaluran Dana Desa kepada Desa dilakukan dengan cara
pemindahbukuan dari RKUD ke Rekening Kas Desa (“RKD”)
Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap pada tahun
anggaran berjalan dan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah
diterima di RKUD
Menurut pengertian Tim Editor Lambar,Undang-Undang Desa Sudah
jelas,telah menempatkan desa sebagai
ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Desa diberikan kewenangan dan sumber dana yang memadai agar
dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan
kesejahtaraan masyarakat.
Setiap tahun pemerintah pusat telah menganggarkan dana desa
yang cukup besar untuk diberikan kepada desa,seperti pembangunan jembatan
gantung yang pendanaannya bersumber dari APBDes.
Hal tersebut sebagai wujud nyata apa yang sudah dirasakan
masyarakat sekitar,“Jadi seluruh desa jangan hanya menonton pembangunan
desanya,ditanya anggaran dari mana ,supernya dari mana dan yang lain-lain.
“Tapi seluruh kepala desa dikabupaten lambar,harus
memikirkan apa yang perlu dibangun di tempat masing-masing,sehingga pembangunan
tepat guna dan sasaran. Serta berdampak langsung terhadap masyarakat di desa,”
.
Masih kata Tim selain itu,desa juga punya kesempatan untuk
mengembangkan ekonomi masyarakat, melalui pelatihan dan pemasaran kerajinan
masyarakat, pengembangan usaha peternakan dan perikanan,dan pengembangan .
Seperti contoh kawasan wisata melalui Bumdes (Badan Usaha
Milik Desa),Kunci sukses untuk mensejahterakan masyarakat dalam membangun desa
adalah kuatnya sentuhan inisiasi,inovasi,kreasi dan kerjasama antara aparat
desa dengan masyarakat dalam mewujudkan apa yang menjadi cita-cita bersama.
Pembangunan desa tidak mungkin bisa dilakukan aparat desa
sendiri, tapi butuh dukungan, prakarsa, dan peran aktif dari masyarakat.
Hasil evaluasi penggunaan dana desa selama beberapa tahun
terakhir ini juga yang ada dikabupaten
lampung barat (Lambar),menunjukkan bahwa dana desa telah berhasil meningkatkan
kualitas hidup.
Hal yang penting yang dapat diterapkan dalam pengelolaan dana desa dengan melibatkan masyarakat adalah perlunya melakukan kegiatan
dengan pola swakelola, menggunakan tenaga kerja setempat, dan memanfaatkan
bahan baku lokal yang ada di desa.
Dengan pola swakelola, berarti diupayakan perencanaan dan
pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan secara mandiri oleh Desa, sehingga uang
yang digunakan untuk pembangunan tersebut tidak akan mengalir keluar desa.
Dengan menggunakan tenaga kerja setempat, diharapkan pelaksanaan
kegiatan tersebut bisa menyerap tenaga kerja dan memberikan pendapatan bagi
mereka yang bekerja.
Sementara penggunaan bahan baku lokal diharapkan akan
memberikan penghasilan kepada masyarakat yang memiliki bahan baku tersebut.
Pencapaian dana desa selama ini masih memerlukan
penyempurnaan,Tugas kita untuk merencanakan, mengelola, dan mengawal Dana Desa
ke depan akan semakin berat,Pemerintah senantiasa berupaya agar Dana Desa bisa semakin
berpihak pada masyarakat miskin.
Selain itu,regulasi yang disusun pun menghasilkan sistem
pengelolaan dana desa yang efektif, efisien, dan akuntabel, sehingga tujuan
Pemerintah melalui pengalokasian Dana Desa dapat terwujud.
Untuk itu, diperlukan penguatan kapasitas kelembagaan dan sumber
daya manusia, baik aparatur pemerintah desa, masyarakat, maupun .
Selanjutnya,untuk mengetahui implementasi regulasi dana desa
secara consizenamun komprehensif, perlu disusun dengan tema dana desa untuk
Kesejahteraan Masyarakat,Menciptakan Lapangan Kerja, Mengatasi Kesenjangan, dan
Mengentaskan Kemiskinan.(Editor Lambar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar