
LAMBAR- Pelayanan publik yang di berikan negara kepada
masyarakat belum maksimal,untuk mengatasi hal tersebut pemerintah menerbitkan
kebijakan Gerakan Nasional Revolusi Mental.
Melalui Gerakan Nasional ini,diharapkan akan terwujud
manusia Indonesia yang baru, yaitu manusia Indonesia yang memiliki cara
pandang, cara pikir, dan cara kerja yang berlandaskan integritas, etos kerja
dan gotong royong dalam memberikan pelayanan publik.

Dalam Pelatihan Revolusi Mental untuk Pelayanan Publik ini,
ASN akan diarahkan untuk memiliki kompetensi dalam melakukan revolusi cara
pandang, cara pikir dan cara kerja dalam memberikan pelayanan.
Dengan Pelatihan Revolusi Mental untuk Pelayanan Publik ini,diharapkan
kewajiban negara dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas pada rakyat
dapat tercapai.

Dengan adanya Diklat Revolusi Mental ini akan bukan hanya
melahirkan ASN yang memberikan layanan yang berkualitas namun juga sebagai agen
perubahan ASN tersebut di instansinya masing-masing.
Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Badan Kepegawain dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Lambar menggelar Diklat Revolusi
Mental Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat Tahun 2018di laksanakan
selama 25 hari kerja dalam satu angkatan terdiri dari 45 jam pelajaran dari tanggal 16-20 Juli 2018, Di Ruang
Rapat Pakuwon Bappeda Lambar Senin (16/7/2018).

Acara yang di buka oleh Staf Ahli Bidang Administrasi Umum
Drs. M Mansolihi di hadiri oleh peserta
sebanyak 40 orang dari Kasubag Umum dan Perencanaan, OPD dan Kepala Puskesmas
di Lingkungan Pemkab Lambar serta narasumber
dari BPSDM Provinsi Lampung.
Staf Ahli menyampaikan pelaksanaan pelatihan revolusi mental
ini adalah sangat penting, yaitu dalam rangka mengubah cara pandang terhadap
dunia yang terus berubah. Pola pikir kita ditempa sehingga kita menjadi ASN
yang berkarakter dengan jiwa pelayanan yang baik.

Kemudian pelayanan publik yang diberikan negara kepada masyarakat
belum maksimal, untuk mengatasi hal tersebut pemerintah menerbitkan kebijakan
gerakan nasional revolusi mental sebagaimana diamanatkan oleh instruksi
presiden nomor 12 tahun 2016 tentang gerakan nasional revolusi mental.
Sekretaris BPKPSM Bernaria menyampaikan berdasarkan UU N 25
tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik, UU no 5 Tahun 2014 tentang ASN, Peraturan
Pemerintah No 38 Tahun 2007 tentang Kewajiban Pemda Provinsi dan Pemda Kabupaten
untuk menyelenggrakan Diklat Teknis dan Fungsional, Perpres No 81 Tahun
2016 Tentang Grand desigh Reformasi
Birokrasi 2010-2015. Instruksi Presiden no 12 Tahun 2016 tentang Gerakan
Nasional Revolusi Mental.
Selanjutnya tujuan gerakan Nasional Revolusi Metal muncul
sebagai jawaban atas melemahnya integritas di kalangan masyarakat yang di
tandai dengan banyaknya praktik korupsi dan penyimpangan dalam tata kelola
Pembangunan.
Selain itu terjadi penurunan etos kerja dikalangan ASN yang
yang lebih mengutamakan hasil dari pada pencapainnya cenderung menempuh jalan
pintas dan bersifat pragmatis yang dapat menciptakan korupsi. Hal tersebut juga
bersamaan dengan melemahnya budaya gitimg royong yang menyebabkan
masyarakat cenderung mempunyai karakter
individualistic .
Untuk itu perlu diterapkan gerakan social secara
bersama-sama dan cepat , pemerintah bersama masyarakat menerapkan semangat
revolusi mental dalam kehidupan sehari-hari yang di mulai dari keluarga sekolah
dan masyarakat.Sasaranya adalah dalam rangka mengubah cara mindset,cara berfikir
dan cara pandang terhadap dunia yang terus berubah, pola pikir kita ditempat
sehingga menjadi ASN yang berkarakter dengan jiwa pelayanan yang baik
(Editorlambar.Com)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar