Menghasilkan ASN Profesional,Berintegritas dan Melayani - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 26 Juli 2018

Menghasilkan ASN Profesional,Berintegritas dan Melayani



LAMBAR-Aparatur sipil negara (ASN) merupakan komponen penting dalam tata laksana kegiatan pemerintahan,sebagai salah satu komponen terpenting,profesionalisme ASN seringkali dipertanyakan.


Gambaran ASN identik dengan suka-suka membuat banyak di antara masyarakat berambisi untuk diterima sebagai ASN,bahkan untuk itu banyak yang mempergunakan lika-liku cara.


Gaji teratur,waktu bebas, hari tua jelas merupakan sebagian daya tarik menjadi ASN.Tapi apakah kondisi seperti itu yang diharapkan masyarakat dari ASN.


Maka jawabannya adalah tidak,masyarakat senantiasa butuh pelayanan maksimal dalam segala hal menyangkut kegiatan kemasyarakatan.harapan ini tidak akan terwujud apabila tidak ada keteraturan dan disiplin dalam kegiatan kerja ASN.


Sesungguhnya,ketika ditanya kepada ASN mengapa bisa terjadi demikian dalam hal disiplin dan kinerja,maka ASN bisa saja beralasan tentang kesejahteraan dan sejenisnya yang menurut mereka juga belum mampu mencukupi akomodasi kehidupan mereka.


Tentunya pemerintah juga harus memberikan perhatian khusus terkait hal tersebut,agar ASN dapat melakukan segala pekerjaannya dengan baik sesuai dengan harapan masyarakat.

Ada banyak faktor yang mempengaruhi profesionalisme ASN (baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

Berbagai faktor ini saling berkelindan dan berkait. Seringkali dikatakan faktor penyebab rendahnya profesionalisme PNS adalah rendahnya gaji.

Sehingga para pegawai berusaha untuk mendapatkan penghasilan tambahan melalui pekerjaan yang dilakukannya.

Berbagai perubahan secara menyeluruh sesungguhnya telah diatur salah satu perubahan pokok diletakkan di dalam UU No 5 Tahun 2014 yang isinya memperbaiki sistem penggajian dan sistem jaminan sosial pegawai ASN.

Selain itu UU No 5 Tahun 2014 tentang ASN menempatkan pegawai ASN (PNS dan PPPK) sebagai aset negara,bukan beban negara.

Jika mengacu kepada UU No 5 Tahun 2014,maka gaji ASN akan diberikan berdasarkan beban kerja, risiko pekerjaan,tanggung jawab jabatan dan capaian kinerja yang disepakati.

Kemudian, jaminan sosial ASN akan diberikan untuk mencapai dua tujuan utama yaitu menjamin produktivitas ASN semasa aktif menjabat dan menjalankan tugas pelayanan.

Pembangunan dan pemerintahan,tetapi juga sebagai hak,penghargaan dan perlindungan jaminan penghasilan pada saat tidak lagi menjadi ASN atau sudah pensiun.

Dari 87 Pejabat  Ikut ASN kabupaten lambar kembali menggelar Uji Kompetensi (UK) Dan Evaluasi kinerja Bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Dan Administrator Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

Badan Kepagawaian  Dan Pengembangan  Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kabupaten lampung barat menggelar Uji Kompetensi Dan Evaluasi.

Kinerja bagi pejabat pimpinan tinggi pratama dan administrator di Pemerintah kabupaten lampung barat di Ruang Rapat Kagungan, Kamis (26/7/2018).

Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus mengucapkan selamat datang kepada tim evaluasi dan tim assesor di kabupaten Lambar.

Semoga kunjungan ini memberikan kesan baik bagi tim serta menjadi pemicu semangat bagi Asn Pemkab Lambar,untuk terus meningkatakan kompetensinya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya baik selaku Pelayan Publik pelaksana Kebijakan Publik Dan Perekat Pemersatu Bangsa.

“Seperti kita ketahui bersama bahwa  ASN merupakan sebuah profesi yang harus profesioanal dalam melakukan tugas dan fungsinya.

Prinsip ASN yng profesional adalah yang memiliki nilai dasar kode etik dan kode perilaku komitmen, integritas, moral dan tanggung jawab pada pelayanan public, kompetensi sesuai bidang tugas, kualifikasi, jaminan perlindungan hukum, dan profesionalitas jabatan”,ungkapnya.

Pihaknya mengharapkan kepada tim agar dapat diujikan terkait tentang pengetahuan, pemahaman, dan kemampuan untuk menjabarkan visi misi Lambar hebat dan sejahtera yang melalui 5 misi 7 program prioritas dan 3 program unggulan.

“Tidak mungkin mewujudkan visi misi itu sendiri tanpa diikuti kemampuan Kepala OPD sebagai panglima sektor untuk menjabarkannya .

Kedalam program-program yang nyata,gagasan saya kedepannya setiap OPD wajib inovasi melakukan inovasi dalam 8 (Delapan) Area Reformasi Birokrasi, Minimal 2 (Dua) Inovasi Dalam 1 (Satu) tahun”,tutupnya.(Editorlambar.com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad