
PROPINSI-Senin (2-7) siang tim kuasa hukum paslon nomor 1,
Ridho-Bachtiar resmi melengkapi berkas laporan atas dugaan money politics ke
Kantor Bawaslu Lampung, Jl Morotai, Bandarlampung.
Penyerahan berkas laporan ini sebagai lanjutan dari laporan
tim pemenangan Ridho-Bachtiar pada Jum’at (27-6) malam. Tim pemenangan
Ridho-Bachtiar melaporkan paslon nomor nomor 3 Arinal-Nunik atas dugaan money
politics secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
“Kami ke Bawaslu guna melengkapi berkas laporan atas dugaan
money politics pada pilgub secara TSM,” kata salah satu kuasa hukum
Ridho-Bachtiar, Ahmad Handoko saat menyerahkan bukti berkas laporan.
Ahmad Handoko didampingin Habiburrokhman, Hendarsam Marantoko,Fransiskus
Handrajadi, Poppy Iriani dan Novia Anggraini LT menyerahkan berkas laporan yang
diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah dan Adek
Asy’ari.
Disampaikan Handoko, berkas laporan yang diberikan ke
Bawaslu berupa,video dan bukti yang sudah dilaporkan dugaan money politics di
Panwas Kab/Kota.“Hampir semua dugaan pelanggaran money politics yang terjadi di
semua kabupaten/kota, termasuk bukti laporan yang pernah kita laporkan di
Panwas kabupaten/kota,” urai Handoko.
Sementara, Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah
mengatakan, berkas yang disampaikan akan diregisterasi untuk diperiksa syarat
formil dan materilnya.“Paslon nomor satu melengkapi berkas terkait laporan
administrasi secara TSM pada pelaksanaan.
Kita sedang meneliti kelengkapan berkasnya seperti surat
kuasa hukum, dan ada laporan dugaan money politics di 13 laporan di
kabupaten/kota. Mereka sampaikan bukti berupa bukti rekaman video, rekaman, dan
pengakuan dari masyarakat,” kata Khoir.
Menurut Khoir, jika laporan memenuhi syarat formil dan
materil, maka akan diperiksa secara terbuka selama 14 hari masa kerja.“Semua
masyarakat dapat melihat karena akan disiarkan secara langsung,”
tegasnya. (editor Lambar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar