Rapat Paripurna Penyampaian Nota PPAS Perubahan APBD - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 09 September 2018

Rapat Paripurna Penyampaian Nota PPAS Perubahan APBD



PESIBAR- Berdasarkan pada  peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan dijabarkan kembali dalam pasal 154 dan 155 permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Sebagaimana beberapa kali telah diubah,terakhir dengan permendagri nomor 21 tahun 2011 yang mengatur bahwa pemerintah daerah bersama dengan DPRD dapat melakukan perubahan APBD apabila terjadi hal-hal sebagai berikut.

Pertama,perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum anggaran (KUA) yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya,Kedua, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran pada program dan kegiatan,Ketiga,anggaran lebih tahun sebelumnya yang harus digunakan.

Berdasarkan pada ketentuan tersebut, maka pemerintah kabupaten pesisir barat akan melaksanakan penyusunan perubahan APBD kabupaten pesisir barat tahun anggaran 2018 yang secara umum didasarkan pada penggunaan anggaran lebih tahun sebelumnya demi pencapaian target-target kinerja dalam RPJMD.


Bupati Pesisir Barat Dr. Drs. H. Agus Istiqlal, S.H., M.H. sampaikan ringkasan perubahan pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah pada kebijakan umum perubahan dan ppas perubahan APBD kabupaten pesisir barat tahun anggara 2018.

Sebagai berikut  dengan perubahan pendapatan Daerah, Dibandingkan dengan KUA dan PPAS APBD tahun anggaran 2018,pendapatan daerah pada kebijakan umum perubahan dan ppas perubahan apbd tahun anggaran 2018.

Diasumsikan akan mengalami peningkatan sebesar 2 milyar 734 juta rupiah sekian atau naik 0,35%. Dari yang sebelumnya 785 milyar 41 juta rupiah sekian menjadi 787 milyar 775 juta rupiah.

Proyeksi peningkatan ini berasal dari pendapatan asli daerah (pad) yang meningkat 479 juta rupiah sekian atau naik 1,71%. Dari yang sebelumnya 27 milyar 998 juta rupiah sekian menjadi 28 milyar 478 juta rupiah.

Senin (10/9/2018) yang bertempat di Gedung Wanita, Krui , Rapat paripurna tersebut dihadiri , Ketua, wakil ketua dan anggota DPRD kabupaten pesisir barat, wakil bupati pesisir barat,Unsur forkopimda kabupaten lampung barat dan kabupaten pesisir barat.

Sekretaris daerah, pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator di lingkungan pemerintah kabupaten pesisir barat,Tim ahli dan tim pakar DPRD Kabupaten pesisir barat,Pimpinan ormas, organisasi profesi,tokoh masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan pembangunan pesisir barat.

Masih kata Bupati,Sementara itu,untuk dana perimbangan meningkat 9 juta 845 ribu rupiah sekian atau naik 0,001%. Dari yang sebelumnya 580 milyar 829 juta rupiah sekian menjadi 580 milyar 839 juta rupiah.

Selanjutnya lain-lain pendapatan yang sah meningkat 2 milyar 245 juta rupiah sekian atau naik 1,27%. Dari yang sebelumnya 176 milyar 212 juta rupiah sekian menjadi 178 milyar 458 juta rupiah sekian.

Lanjut Bupati, Belanja daerah Dibandingkan dengan kua dan ppas apbd tahun anggaran 2018, belanja daerah pada kebijakan umum perubahan dan ppas perubahan apbd perubahan tahun anggaran 2018.

Diperkirakan akan mengalami peningkatan sebesar 59 milyar 859 juta rupiah sekian atau naik 7,40%. Dari yang sebelumnya 809 milyar 87 juta rupiah sekian menjadi 868 milyar 947 juta rupiah sekian.

Kenaikan ini dari pos belanja tidak langsung yang diasumsikan mengalami peningkatan sebesar 6 milyar 247 juta rupiah sekian atau naik 1,63%. Dari yang sebelumnya 384 milyar 15 juta rupiah sekian menjadi 390 milyar 262 juta rupiah sekian.

Sedangkan untuk pos belanja langsung juga diasumsikan mengalami peningkatan sebesar 53 milyar 612 juta rupiah sekian atau naik 12,61%. Dari yang sebelumnya 425 milyar 72 juta rupiah sekian menjadi 478 milyar 684 juta rupiah sekian.

Pembiayaan daerah Dibandingkan dengan kua dan ppas apbd tahun anggaran 2018, pembiayaan daerah pada kebijakan umum perubahan dan ppas perubahan apbd tahun anggaran 2018.

Diperkirakan akan mengalami peningkatan sebesar 57 milyar 125 juta rupiah sekian.Dari yang sebelumnya 24 milyar 46 juta rupiah sekian menjadi 81 milyar 171 juta rupiah sekian.

Proyeksi penerimaan pembiayaan berasal dari silpa sebesar 57 milyar 125 juta rupiah sekian. Dari yang sebelumnya 24 milyar 46 juta rupiah sekian menjadi 81 milyar 171 juta rupiah sekian.

Berdasarkan pada uraian asumsi pendapatan daerah dan belanja daerah tersebut di atas, pada kebijakan umum perubahan dan ppas perubahan apbd tahun anggaran 2018 target pendapatan daerah sebesar 787 milyar 775 juta rupiah sekian dan target belanja daerah sebesar 868 milyar 947 juta rupiah sekian.

Sehingga perhitungan pada kebijakan umum perubahan dan ppas perubahan apbd kabupaten pesisir barat tahun anggaran 2018 mengalami defisit sebesar 81 milyar 171 juta rupiah sekian,dan defisit tersebut akan ditutup melalui,surplus pembiayaan daerah senilai 81 milyar 171 juta rupiah,sehingga neraca keuangan tetap mengalami anggaran seimbang. (Editorlambar.Com)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad