
LAMBAR-Konferensi Pers adalah acara khusus yang dibuat
sebagai sarana untuk mengumumkan, menjelaskan, mempertahankan atau
mempromosikan kebijaksanaan dengan maksud untuk mengukuhkan pengertian dan
penerimaan Konferensi pers publik pada pihak pemrakarsa acara.
Dengan Tujuan utama konferensi pers adalah untuk mewujudkan
keinginan pemrakarsa untuk menyampaikan pernyataan atau informasi oleh organisasi
atau individu dengan mengundang media massa agar datang dan meliput
dengan harapan berita akan disiarkan seluas-luasnya. Publikasi informasi ini
diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan khalayak sasaran.

Konferensi adalah rapat atau pertemuan untuk berunding atau
bertukar pendapat mengenai suatu masalah yang dihadapi bersama,permusyawaratan.
Konferensi juga merupakan media komunikasi tatap muka yang memberikan suatu
kemungkinan bahwa dengan konferensi dapat dicapai suatu pemahaman bersama yang
tidak mungkin dicapai melalui komunikasi secara tertulis,sedangkan sasaran
pertemuan itu diharapkan dapat dimuat media massa dari wartawan yang
diundang .
Dengan ujuan Konferensi
Pers,menyebarkan informasi positif kepada publik (Masyarakat Luas) tentang perusahaan,
seperti publik ekspose,menetralisir atau menambah berita yang tidak benar atau
negatif tentang perusahaan, manajemen, karyawan, produk atau jasa lainnya,meningkatkan
image yang dapat menunjang pemasaran dan penjualan suatu produk/jasa seperti
perkenalan produk baru, ekspansi ekspor, produksi, prestasi perusahaan dan
lainnya, dan membina hubungan secara langsung dengan pers .

Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi,S.Ik., didampingi
Kasat Reskrim faira Arista,s.i,kok.sik., mengatakan,Surbakti Kasat Reskrim
korbrimob kemudian Kanit dan rekan-rekan insan pers dalam hal ini jadi dari
hasil pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan dengan melanggar pasal 363
KUHP.
Di mana modus operandi memecahkan kaca ketika mereka melaksanakan
operasinya ataupun memangsa korban Kemudian untuk TKP dari hasil lidik dan
penyelidikan dari anggota satreskrim Polres Lampung Barat bosannya diakui ada 4
TKP yang dilakukan oleh para pelaku tersebut dimana dalam tahun 2018 di bulan
Mei ada 2 TKP yang dilakukan oleh pelaku kemudian di bulan Juli dan terakhir
kemarin di tanggal 9 November jadi syukur alhamdulillah berkat kerja keras
satreskrim dan anggotanya.

Dalam hal ini sehingga pelaku dapat kita tangkap dan
kita amankan dengan berbagai Barang bukti yang berhasil kita-kita kemudian
hasil dari pada barang bukti yaitu ada kendaraan Xenia dan Avanza di mana salah
satu digunakan oleh para pelaku ini ketika melakukan operasinya mencari Mangsa
ataupun Mobil yang sedang terparkir yang ditinggal oleh korbannya.
Dengan
meninggalkan barang-barang berupa kemungkinan barang berharga dan uang dalam
hal ini kemudian Disamping itu juga mereka juga melakukan pencurian pemberatan
di lokasi lainnya,untuk modus operandi
mereka dengan cara memecahkan kaca diawali dengan melemparkan pecahan-pecahan
busi bekas ke arah kaca untuk mempermudah aksinya daripada para pelaku.
Demikian
untuk pakai KB yang bulan Mei di tanggal 11 itu di Jalan Raya way mengaku di
kecamatan Balik Bukit Kemudian yang kedua di bulan Mei juga di tanggal 22 di
rumah makan depan rumah makan Pagaruyung dekat dari sini kemudian yang ketiga
di di masjid samping Masjid Baiturrahim Komplek Pemda itu sekitar tanggal 20
Juli kemudian juga di hari Jumat kemarin terakhir tanggal 9 November itu di
depan Rumah Makan Ayam Bakar Mas Yanto di lingkungan pasar Liwa ini
semuanya di wilayah kecamatan Balik Bukit kabupaten lampung Barat (lambar),ataupun Polsek hukum Balik
Bukit. Nah itu untuk sementara pelaku ada dua kemungkinan Mungkin saja
bisa berkembang sedang kita kembangkan demikian untuk pelaku ada, ini yang
kita amankan dua pelaku berasal dari kotabumi .

Dilanjutkan,pada situs yang kedua terkait dengan pengungkapan
kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan di mana melanggar pasal 363
KUHP yang diungkap oleh jajaran daripada Polsek Balik Bukit dibantu dari TKP
308 Polres Lampung Barat Dalam hal ini terhadap 2 pelaku dijerat pasal 363 yang
satu pelaku berusia kurang lebih 20 tahun Yang satu masih dibawah umur 16 tahun.
Namun demikian kita ataupun tidak dilakukan diversi karena kelakuan daripada si
pelaku ini yang usia 16 tahun ini sudah berulang dan merupakan residivis
sehingga ke arah kepada hukuman positif kita Arahkan ke pasal 363 KUHP dalam
hal ini kemudian hasilnya RIP ada barang bukti yang kita Sita yaitu ada dua
kendaraan sepeda motor kemudian juga barang bukti handphone kemudian juga ada
laptop dengan merk Acer dalam hal ini jadi notebook.

Untuk modus operandi yang
dilakukan oleh para pelaku adalah mencongkel daripada baik pintu maupun jendela
yaitu mereka spesialisnya surat di rumah surat di rumah hasil dari pada olah
TKP maupun Investigasi yang dilakukan oleh Polsek dan Polres dalam hal ini
bosannya yang sudah di apa mereka lakukan ada sekitar 8 tempat kejadian perkara
perkara.
Di 8 TKP yang dia lakukan dalam aksi kejahatan ya dan semuanya modusnya
sama congkel jendela dan pintu begitu saja di TKP nya semua wilayah Balik Bukit
kecamatannya Balik Bukit sama juga congkel modusnya sama congkel ya kita sayang
kan ya si 16 dia sudah berulang sehingga kita perlakukan sama karena sudah
berulang 363 sama dari harus dua-duanya tidak saya masih sekolah masih pelajar
di sini masih turut orang tua untuk bapak-bapak Walaupun dia ini tetap kita
ganti apa pendampingan dari bapak sampun untuk tindakan yang dilakukan karena
sudah berulang dan merupakan residivis sehingga kita Arahkan ke pada pasal yang
tadi saya Sebutkan (Ir)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar