
LAMBAR- Polres kabupaten lampung Barat (Lambar) AKBP Doni
Wahyudi,S.Ik. bersama Kasat Reskrim AKP Faria Arista serta KBO Reskrim Ipda
Gilang dan anggotanya ,mendapat apresiasi dari berbagai kalangan,terkait
penangkapan terhadap terkait perkara tindak pidana sindikat pencurian dengan
pemberatan yang di maksut dalam pasal 363 KUHP.
Dengan cara memecahkan kaca mobil
kendaraan korban yang terpakir,namun kasus yang meresahkan warga masyarakat
tersebut berhasil di ungkap oleh Satuan Reskrim Polres Lampung Barat dengan 4
tempat kejadian perkara,yang selama ini meresahkan masyarakat khususnya Masyarakat
kabupaten lampung Barat,Apresiasi itu diantaranya datang dari seorang tokoh Pemuda Kecamatan sukau dan kecamatan Balik Bukit.

Penangkapan itu sebagai Bukti komitmen institusi Polri dalam
memberikan kenyamanan memberantas premanisme yang selama ini sangat meresahkan
Masyarakat, khususnya di wilayah hukum kabupaten lampung Barat,Salah seorang tokoh
Masyarakat kecamatan sukau Romli, di kediamannya (19/11/2018) kepada
Editorlambar.Com.,mengatakan bahwa apa yang dilakukan Polres lampung Barat
patut diacungi jempol.
Dengan demikian ,Kapolres Lampung Barat AKBP Doni
Wahyudi,S.Ik. bersama Kasat Reskrim AKP Faria Arista serta KBO Reskrim Ipda
Gilang dan anggotanya melaksanakan konferensi pers, terkait perkara tindak
pidana sindikat pencurian dengan pemberatan yang di maksut dalam pasal 363 KUHP
dengan cara memecah kaca mobil kendaraan korban yang terpakir, namun kasus yang
meresahkan warga masyarakat tersebut berhasil di ungkap oleh Satuan Reskrim
Polres Lampung Barat dengan 4 tempat kejadian perkara.

Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi,S.Ik. di damping
Kasat Reskrim AKP Faria Arista, mengungkapkan. Dari hasil pengungkapan kasus
pencurian dengan pemberatan dengan melanggar pasal 363 KUHP, dimana para pelaku
melakukan aksinya dengan cara memecahkan kaca mobil kendaraan korban,”jelas
Kapolres.
Untuk TKP dari hasil lidik dan hasil penyelidikan anggota
satreskrim Polres Lampung Barat diakui oleh tersangka ada 4 TKP yang dilakukan oleh
para pelaku tersebut, dimana dalam tahun 2018 di bulan Mei Ada 2 TKP yang
dilakukan oleh pelaku, kemudian di bulan Juli dan terakhir kemarin pada tanggal
9 November 2018 pelaku melakukan pencurian dengan cara memecah kaca milik
korban yakni HI, selaku peratain pekon suka banjar, pelaku berhasil mengambil
tas yang berisikan berkas-berkas milik korban, beruntung uang tersebut di bawak
masuk kerumah makan yanto lawu oleh korban.

Syukur alhamdulillah berkat kerja keras Kasat Reskrim dan
anggotanya sehingga pelaku dapat kita tangkap dan kita amankan dengan berbagai
Barang bukti yang berhasil kita sita. Diantaranya yaitu berupa kendaraan Xenia
dan Avanza, 1 bungkus pecahan busi yang telah di ancurkan, 1 buah tas ransel
warna hitam yang berisikan proposal-proposal pengajuan dana desa dari pekon
suka banjar, pecahan kaca dari mobil korban, 1 baju warna putih dan topi warna
putih yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian.
Dimana salah satu barang bukti tersebut digunakan oleh para
pelaku ketika melakukan operasinya mencari mangsa ataupun mobil yang sedang
terpakir yang ditinggal oleh korbannya dengan meninggalkan barang-barang
berharga berupa uang atau yang lainnya. di samping itu juga mereka melakukan
pencurian dengan pemberatan di lokasi lain, modus pelaku memecahkan kaca
diawali dengan melemparkan pecahan pecahan busi bekas ke arah kaca korban untuk
mempermudah aksi para pelaku,”ucap Kapolres.

Untuk 4 TKP yang pertama di bulan mie tangga 11 di Jalan
Raya way mengaku Kecamatan Balik Bukit, Kemudian yang kedua 22 Mei pelaku
melakukan aksinya di depan rumah makan Pagar ruyung, kemudian yang ketiga di
samping Masjid Baiturrahim Komplek Pemda sekitar tanggal 20 Juli 2018 dan
terakhir pada Jumat kemarin 9 November 2018 pelaku melakukan pencurian di depan
Rumah Makan Ayam Bakar Mas Yanto di lingkungan pasar Liwa.
Pelaku melakukan aksinya semuanya di wilayah kecamatan Balik
Bukit untuk sementara ini pelaku diamankan 2 orang, mudah-mudahan selanjutnya
polisi dapat mengembangkan kasus yang lainnya, untuk pelaku yang diamankan
yakni MR warga simpang serdang, kelurahan Way mengaku, kecamatan Balik
Bukit. dan yang satu EM warga sindang sari kabupaten Lampung
Utara,”terang Kapolres. (Ir)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar