
LAMBAR-Penggunaan dana desa tahun 2016-2017-2018 yang
dikucurkan ke desa sangat besar dan setiap tahunnya meningkat, Untuk menekan
terjadinya penyelewengan, pemerintah pusat mengajak Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) meninjau hasil pembangunan di desa. Kepala Dinas Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten lambar atau yang mewakili
paling tidak turun kelapangan di 131 pekon/desa yang ada di 15 kecamatan dikabupaten lampung Barat,untuk mengecek apa aja yang diperuntukakn didesa
dan pembangunanya, dimana ,layak atau tidak layak,supaya Masyarakat tau pembangunan
didesanya ,Berapa anggaran yang digunakan dan untuk apa aja dalam pencairan
teriwulanya ,ungkapa aktivis muda kepada koran ini.,Rabu (21/11/2018) diruang
kerjanya.
Alokasi Dana Desa Merupakan pendapatan desa yang diperoleh
dari pemerintah kabupaten/kota, yang bersumber dari bagian dari dana
perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten/kota ,Oleh
karena itu untuk menetapkan ADD secara tepat bagi masing masing desa, sangat
ditentukan oleh ketersediaan data resmi yang ada baik melalui data profil desa,
data monografi kecamatan, maupun data kabupaten/kota dalam angka,Namun data tersebut harus secara detail menggambarkan
keadaan desa yang sesungguhnya, sehingga dalam proses penghitungan Nilai Bobot
Desa (Sesuai Variabel-Variabel Yang Ditetapkan) tidak terjadi kekeliruan, yang
dapat berimplikasi terhadap kekeliruan dalam penetapan ADD bagi masing-masing
desa.

Artinya Tujuan Alokasi Dana Desa (ADD) yaitu,Menanggulangi
kemiskinan dan mengurangi kesenjangan,meningkatkan perencanaan dan penganggaran pembangunan ditingkat desa dan
pemberdayaan masyarakat, Meningkatkan pembangunan infrastruktur pedesaan.
Meningkatkan
pengamalan nilai-nilai keagamaan, sosial budaya dalam rangka mewujudkan
peningkatan social,Meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat,Meningkatkan
pelayanan pada masyarakat desa dalam rangka pengembangan kegiatan sosial dan
ekonomi masyarakat,mendorong peningkatan keswadayaan dan gotong royong
masyarakat,Meningkatkan pendapatan desa dan masyarakat desa melalui Badan Usaha
Milik Desa (BUMDesa).
Dengan demikian,Pembangunan masyarakat desa adalah upaya
yang dilakukan secara terencana dan berkelanjutan untuk mencapai masyarakat
desa yang di cita-citakan guna mencapai masyarakat sejahtera (perubahan
pola hidup dan pola tingkah laku dari berfikir tradisonal menjadi masyarakat
yang modern). Desa merupakan daerah otonom bedasarkan adat istiadat dan
kearifa local,Karena desa merupakan ujung tombak pemerintahan, garda
terdepan dari pembangunan. Orang desa juga menginginkan pembangunan,
orangd desa juga patut merasakan pembangunan,beberapa upaya pemerintah untuk
membangun desa diantara dengan IDT dan dirjen PMD Pemnagunan memfokuskan kepada
desa. Pembanguna desa dilaksanakan di berbagai sector.Salah satunya
adalah mewujudkan pertanian yang modern Presepsi mengenai pembangunan
masyarakat desa.
Para pakar yang memberikan pengertian bahwa terdapat
perbedaan pemahanan tentang konsep pembangunan dari satu orang dengan orang
lain, daerah satu dengan daearah lain, Negara satu dengan Negara lain. Tetapi
secara umum ada suatu kesepakan bahwa , “ Pembangunan merupakan suatu proses
perubahan sosial secara berencana denngan meliputi berbagai dimensi untuk
mengusahakan kemajuan dalam rangka kesejahteraan ekonomi, modernisasi, kemajuan
bangsa, wawasan lingkungan da bahkan peningkatan kualitas manusia untuk
memperbaiki kualitas hidup.”Jadi pembangunan adalah segala upaya yang dilakukan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik dalam konteks bidang ekonomi maupun
social yang bertujuan untuk mengurangi kemiskinan tanpa merusak lingkungan
atau kehidupan social.(Ir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar