
Polres
Ciamis Gagalkan Penyelundupan Narkoba Jaringan Lapas, Satu Tersangka Diringkus.
EDITORLAMBAR,COM-S at Narkoba Polres Ciamis Polda Jawa Barat
berhasil meringkus J (38), pengedar narkoba jaringan Lapas.warga Kelurahan
Babakan Surabaya, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung ini ditangkap dalam
Operasi Antik Lodaya 2018 yang digelar Polres Ciamis selama 10 hari dari
tanggal 23 November sampai 2 Desember 2018.
“Dalam operasi antik lodaya 2018, Satres Narkoba Polres
Ciamis berhasil mengamankan J (38) yang merupakan pengedar narkoba jaringan
lapas,” ujar Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso dalam jumpa pers
didampingi Kasat Narkoba AKP Darli, dan Paur Humas Polres Ciamis Ipda Hj. Iis
Yeni Idaningsih, Sabtu (1/12/2018).
Lulusan Terbaik Akpol 2001 ini menambahkan, tersangka J ini
menyembunyikan narkoba jenis sabu yang dibungkus tisu, dililit oleh lakban lalu
dibungkus kondom.“Setelah itu tersangka membawa sabu ke Lembaga Pemasyarakatan
(Lapas) Kelas II B Ciamis, dengan cara memasukan ke bagian anus,” terang
Kapolres.
Menurutnya, tersangka mengambil barang haram itu dari daerah
Jatiwaringin, Kota Bekasi.“Sesuai pesanan dari E di Lapas Ciamis, tersangka
selanjutnya mengantarkan barang tersebut ke Lapas Ciamis dengan cara
menyembunyikanya pada bagian Anus untuk mengelabui petugas lapas,” jelas
Kapolres.
Setelah tersangka berhasil masuk ke dalam lapas Ciamis,
kemudian bertemu dengan E untuk transaksi, petugas mulai curiga. “Petugas
curiga dengan tingkah laku tersangka, maka setelah keluar dari kamar mandi,
tersangka langsung digeledah. Dan terbukti, tersangka membawa narkoba jenis
sabu dengan berat 7,25 gram,” ungkapnya.
Dari pengukuan tersangka, dia mendapatkan upah sebesar Rp 1
juta jika transaksinya berhasil. “Tersangka mendapat upah sekali kirim pesanan
itu sekitar Rp 1 juta,” urai Kapolres.Akibat perbuatanya, tersangka terancam hukuman sesuai dengan
UU. RI No. 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan pasal 112 ayat 1 (jo) pasal
114 ayat 1. “Ancaman pidana penjara 5 sampai 20 tahun penjara, dan denda Rp.
800 juta, paling banyak Rp. 8 Miliyar,” pungkasnya. (Nasrun Arifin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar