ASN Harus Profesional Untuk Peningkatan Kinerja ini kata Akmal Abd Nasir,SH - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 29 Januari 2019

ASN Harus Profesional Untuk Peningkatan Kinerja ini kata Akmal Abd Nasir,SH


 ASN Harus Profesional Untuk Peningkatan Kinerja ini kata  Akmal Abd Nasir,SH 
LAMBAR -Apartur Sipil Negara (ASN) adalah lembaga pemerintah yang berkedudukan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mempunyai tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, namun dalam penerapannya sikap disiplin, jujur, adil, transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas, belum terlaksana secara maksimal, sehingga dalam upaya peningkatan kinerja, pemerintah dalam peraturan pemerintah no. 53 tahun 2010 menegaskan tentang dsiplin ASN yang memuat secara jelas tentang kewajibankewajiban dan larangan-larangan yang harus ditaati dan dipatuhi oleh semua ASN.

 ASN Harus Profesional Untuk Peningkatan Kinerja ini kata  Akmal Abd Nasir,SH 
Dan hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang telah terbukti melakukan pelanggaran. Penjatuhan hukuman disiplin dimaksudkan untuk membina ASN yang telah melakukan pelanggaran, agar yang bersangkutan mempunyai sikap menyesal dan berusaha tidak mengulangi dan memperbaiki diri pada masa yang akan datang. Kenyataan yang terjadi meskipun pemerintah telah menegaskan peraturan disiplin ASN, masih sering terlihat adanya aparatur pemerintah (ASN) yang belum dengan sungguh-sungguh melaksanakan kewajiban-kewajiban yang sudah ditetapkan, serta masih adanya ketidakpatuhan atau pelanggaran terhadap larangan yang ditetapkan dalam peraturan disiplin ASN tersebut.      
Dengan demikian,Pelantikan susulan P2UPD pengawas pemerintahan lima orang oleh Sekretaris Daerah Lampung Barat Akmal Abd Nasir,SH di ruang rapat Kagungan, pada hari Selasa (29/1/2019).Pelantikan tersebut terdiri dari auditor dua orang,administrator dua orang dan pengawas satu oraang.

Turut hadir dalam acara pelantikan tersebut,Kepala BKPSDM Drs.Nukman,MM dan kepala OPD dilingkungan Pemkab Lampung Barat"Pelantikan susulan ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan organisasi terhadap ASN yang profesional dan  Sumber Daya Manusia (SDM) untuk peningkatan kinerja, karena sumber daya yang baik akan mewujudkan kinerja yang baik pula,  pembangunan suatau daerah tidak dapat dilaksanakan cukup dengan pemikiran satu atau dua orang tetapi dibutuhkan banyak pemikiran dan ide kreatif lainnya," ujar Sekda.

Masih kata sekdakab menambahakn dengan adanya Mutasi jabatan pejabat yang dilantik dapat segera bekerja dengan maksimal sehingga pencapaian kerja dapat tercapai sesuai dengan regulasi yang ada dan sesuai kebutuhan Pemkab setempat.untuk itu,jabatan yang telah di emban saat ini merupakan amana, untuk itu dilaksanakan kewajiban sebagaimana tugas yang telah ditentukan sehingga dapat bermanfaat untuk kemajuan bersama khususnya Kabupaten Lampung Barat (Ir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad