Camat Dan Peratin Harus Tahu Persoalan Di Masyarakat - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 10 Januari 2019

Camat Dan Peratin Harus Tahu Persoalan Di Masyarakat


 Sekretaris Daerah Lambar Akmal Abd Nasir, SH melantik Camat Balik Bukit Drs. Akmal Hakim 

LAMBAR-Camat merupakan pemimpin kecamatan sebagai perangkat daerah kabupaten,Camat berkedudukan sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kecamatan, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada bupati melalui sekretaris daerah kabupaten,camat diangkat oleh bupati atas usul sekretaris daerah kabupaten atau kota terhadap Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat.


Wakil Bupati Lambar Drs.H.Mad Hasnurin Melantik Camat Belalau,Pada Hari Jum'at (11/12019).
Camat atau sebutan lain adalah pemimpin, dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan, Camat diangkat oleh bupati,atas usul sekretaris daerah kabupaten dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan, dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Persyaratan seseorang untuk diusulkan menjadi camat harus memenuhi kriteria sebagai berikut,Pegawai Negeri Sipil,menguasai pengetahuan teknis pemerintahan yang meliputi,menguasai bidang ilmu pemerintahan dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan,bila tidak memenuhi kualifikasi ini maka wajib mengikuti pendidikan teknis pemerintahan yang dibuktikan dengan sertifikat,Pernah bertugas di desa, kelurahan, atau kecamatan paling singkat dua tahun,persayaratan lain yang ditentukan peraturan perundang-undangan.

Terkait hal tersebit, Mad Hasnurin menyampaikan bahwa "Peran camat sangat sentral dan strategis dalam mendorong kemajuan suatu daerah, salah satunya dengan sinergi camat dan peratin yang merupakan salah satu kunci pengembangan dan  kemajuan Wilayah. Hal tersebut dapat dilakukan apabila seorang camat memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai koordinator pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Disamping itu, camat harus mampu memberdayakan masyarakat dalam setiap program pembangunan. karena tanpa partisipasi aktif masyarakat pembangunan yang kita laksanakan akan sia-sia", ujarnya.

Dengan demikian,Pelantikan Camat Belalau Sutian,S. Pd dilaksanakan pada Hari Jum'at (11/1/2019),di lantik langsung oleh Wakil Bupati Lampung Barat Drs. H. Mad Hasnurin yang bertempat di Aula Kecamatan Belalau, berasamaan dengan itu di tempat terpisah Sekretaris Daerah Lambar Akmal Abd Nasir, SH melantik Camat Balik Bukit Drs. Akmal Hakim yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Balik Bukit.ia juga mengharapkan kepada  camat agar mampu menciptakan kondisi yang kondusif di lampung barat ini, terutama di kecamatan belalau ini yang dimulai dengan menciptakan suasana kerja yang kondusif, dengan mengembangkan sikap dan budaya kerja yang dengan lingkungan internal dan lingkungan eksternal unit kerjanya. (Ir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad