Kasus BOK Dikabupaten Pesisir Barat Menunggu - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Senin, 07 Januari 2019

Kasus BOK Dikabupaten Pesisir Barat Menunggu

Kasus BOK Dikabupaten Pesisir Barat
LAMBAR- Masyarakat kabupaten Pesibar dan Lambar mendesak kapolres lampung barat (Lambar) membuka kembali pengusutan kasus Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) ,yang di kabupaten Pesisir Barat .Pasalnya meyakini kasus ini terindikasi kuat unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.“Jika ditelusuri lebih jauh, kemungkinan ada oknum lain yang tidak disentuh dan ditetapkan sebagai tersangka. Padahal posisi oknum itu bertanggungjawab atas terjadi atau tidaknya potensi penyalahgunaan di puskesmas tersebut,”.Artinya tidak lain dan tidak bukan adalah salah satu Kabid Diskes (Sw).Disa,at Jumpa Rellis Pers diakhir tahun 2018,sempat juga di bicarakan oleh para awak media masalah Dana Biaya operasional kesehatan yang di kabupaten pesisir barat."pihak polres segera menindak lanjuti kasus tersebut"ucapnya,didepan para pene tinta hitam. 

Karena itu,Masyarakat kabupaten pesibar dan lambar,mendesak kapolres lambar untuk memperoses kasus BOK di Puskemas kabupaten pesisir barat itu,ini sebagai pintu masuk dalam melihat pengelolaan dana BOK di Puskesmas lain. “Tidak tertutup kemungkinan kasus serupa juga terjadi di puskesmas lain, apalagi penggunaan dana BOK di puskesmas-puskesmas kurang menjadi perhatian masyarakat, sehingga terindikasi pengelolaannya suka-suka,” .

Masyarakat juga mendesak setiap pemerintah daerah untuk memantau dan mengawasi penggunaan dana BOK oleh puskesmas. Salah satunya dengan memerintahkan pejabat puskesmas untuk mempublis penggunaan dana BOK di tempat-tempat umum, sehingga bisa dipantau oleh masyarakat. Seperti diberitakan beberapa waktu yang lalu tahun 2018 sampai saat ini,Belum juga ditetapkan tersangka penggelapan dana BOK.

Masalah kesehatan sudah menjadi fokus yang tak diabaikan oleh pemerintah Indonesia maupun pada tingkat global. Salah satu bukti dari fokus dan kesadaran pemerintah terhadap kesehatan masyarakat adalah diluncurkannya program kesehatan bernama Biaya Operasional Kesehatan (BOK), Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), Jaminan Persalinan (JAMPERSAL). Sebelum membahas lebih jauh, perlu diketahui bahwa tulisan ini memiliki kerangka pembahasan yaitu hanya memfokuskan pada Biaya Operasional Kesehatan (BOK). Tepatnya adalah pembedahan pada petunjuk-petuntuk teknis Biaya Operasional Kesehatan atau di singkat BOK, dan kedua adalah landasan filosofis dari program kesehatan tersebut.

Definisi dari Biaya Operasional Kesehatan (BOK) adalah bantuan dana dari pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam membantu Pemerintah Daerah Kabupaten melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan menuju Millenium Development Goals (MDGs) Bidang Kesehatan tahun 2015 melalui peningkatan kinerja Puskesmas dan jaringannya serta Poskesdes dan Posyandu dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif (Buku Tata Cara Penyelengaraan Administrasi Keuangan BOK).

Terkait susunan pembahasan, maka pada tahapan ini akan membedah petunjuk teknis sebagai deskripsi umum dari BOK. Program ini merupakan salah satu upaya dari pemerintah Indonesia untuk mensukseskan MDGs dan juga peningkatan kesehatan rakyat Indonesia. Konkritnya adalah program Biaya Operasional Kesehatan merupakan bentuk pembiayaan yang diturunkan dari APBN dan melalui Kementerian Kesehatan RI untuk dialokasikan kepada Pemerintah Daerah, Kota/Kabupaten yang akan diteruskan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota selaku Kuasa Pengguna Anggran (KPA), lalu dialirkan ke puskesmas-puskemas.

Lanjut agar puskesmas dapat memperoleh BOK maka puskesmas perlu membuat Rencana Pelaksanaan Anggaran (RPK) yang akan diturunkan menjadi plan of action (POA) per bulan. Dan proses pembuatan POA haruslah melalui lokakarya mini (Lokmin).Setelah membuat plan of action maka perlu disertakan untuk Surat Permintaan Uang (SPU) dan dikirim ke kantor Kesehatan Kabupaten/Kota selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang akan diteruskan kepada Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) dan diteruskan kepada Penguji Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk dianalisis kelayakan dan apabila telah layak maka PPSPM akan menyuruh Bendahara Pengeluaran Keuangan untuk mencairkan uang ke puskesmas.

Setelah puskesmas menerima BOK maka Kepala Puskesmas akan menyerahkan kepada pengelola keuangan puskesmas untuk operasionalisasi aktivitas puskesmas. Tidak berhenti sampai di sini saja karena pada akhir bulan, tepatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya wajib memberikan laporan pertanggung jawaban. Tepatnya adalah Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Pertanggungwaban Belanja (LPTB) yang dirim ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Alasan perlu memberi laporan pertanggung jawaban yakni untuk mendapatkan dana BOK pada periode waktu berikutnya.

Setelah deskripsi umum, tahapan selajutnya adalah membedah landasan filosofis dari BOK. Penjelasannya adalah merujuk pada definisi BOK, tampak dengan jelas bahwa ada kesadaran untuk meningkatkan kesehatan Indonesia pada khususnya dan global pada umumnya melalui pelayanan kesehatan yang lebih baik. Selain itu, tampak juga bahwa kesadaran tersebut sebenarnya tidak turun dari langit melainkan ada landasan filosofisnya. Dari perspektif Indonesia, fokus dan kesadaran untuk meningkatkan pelayana kesehatan agar kesehatan masyarakat meningkat sebenarnya telah tertuang dalam Undang-Undang dasar 45 dan ditegaskan serta dikerucutkan menjadi berbagai pasal-pasal dan peraturan. Gambaran umumnya berbunyi, menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat 1, setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

Lanjut bahwa, karena telah ada landasan berpikir yang tertuang dalam UUD 1945, maka dapat ditarik benang merah bahwa upaya meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia sebanrnya telah tertuang dalam Pancasila. Menimbang, UUD 1945 merupakan turunan dari Pancasila. Atau dengan kata lain, UUD 1945 merupakan perasan-perasan dari Pancasila. Tidak hanya itu saja, karena adanya benang merah melalui Pancasila yang merupakan pedoman hidup atau cara pandang bangsa Indonesia, dapat disimpulkan bahwa bangsa Indonesia sebenarnya memiliki paradigma yang unik terkait kesehatan. (Ir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad