Kasus
BOK Dikabupaten Pesisir Barat
LAMBAR- Masyarakat kabupaten Pesibar dan Lambar mendesak
kapolres lampung barat (Lambar) membuka kembali pengusutan kasus Bantuan
Operasional Kesehatan (BOK) ,yang di kabupaten Pesisir Barat .Pasalnya meyakini
kasus ini terindikasi kuat unsur tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan
negara.“Jika ditelusuri lebih jauh, kemungkinan ada oknum lain yang tidak
disentuh dan ditetapkan sebagai tersangka. Padahal posisi oknum itu
bertanggungjawab atas terjadi atau tidaknya potensi penyalahgunaan di puskesmas
tersebut,”.Artinya tidak lain dan tidak bukan adalah salah satu Kabid Diskes
(Sw).Disa,at Jumpa Rellis Pers diakhir tahun 2018,sempat juga di bicarakan oleh para awak media masalah Dana Biaya operasional kesehatan yang di kabupaten pesisir barat."pihak polres segera menindak lanjuti kasus tersebut"ucapnya,didepan para pene tinta hitam.
Karena itu,Masyarakat kabupaten pesibar dan lambar,mendesak
kapolres lambar untuk memperoses kasus BOK di Puskemas kabupaten pesisir barat itu,ini sebagai pintu masuk dalam melihat pengelolaan dana BOK di Puskesmas lain.
“Tidak tertutup kemungkinan kasus serupa juga terjadi di puskesmas lain, apalagi
penggunaan dana BOK di puskesmas-puskesmas kurang menjadi perhatian masyarakat,
sehingga terindikasi pengelolaannya suka-suka,” .
Masyarakat juga mendesak setiap pemerintah daerah untuk
memantau dan mengawasi penggunaan dana BOK oleh puskesmas. Salah satunya dengan
memerintahkan pejabat puskesmas untuk mempublis penggunaan dana BOK di
tempat-tempat umum, sehingga bisa dipantau oleh masyarakat. Seperti diberitakan
beberapa waktu yang lalu tahun 2018 sampai saat ini,Belum juga ditetapkan tersangka
penggelapan dana BOK.
Masalah kesehatan sudah menjadi fokus yang tak diabaikan
oleh pemerintah Indonesia maupun pada tingkat global. Salah satu bukti dari
fokus dan kesadaran pemerintah terhadap kesehatan masyarakat adalah
diluncurkannya program kesehatan bernama Biaya Operasional Kesehatan (BOK),
Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS), Jaminan Persalinan (JAMPERSAL).
Sebelum membahas lebih jauh, perlu diketahui bahwa tulisan ini memiliki
kerangka pembahasan yaitu hanya memfokuskan pada Biaya Operasional Kesehatan
(BOK). Tepatnya adalah pembedahan pada petunjuk-petuntuk teknis Biaya
Operasional Kesehatan atau di singkat BOK, dan kedua adalah landasan filosofis
dari program kesehatan tersebut.
Definisi dari Biaya Operasional Kesehatan (BOK) adalah
bantuan dana dari pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam membantu
Pemerintah Daerah Kabupaten melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai Standar
Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan menuju Millenium Development
Goals (MDGs) Bidang Kesehatan tahun 2015 melalui peningkatan kinerja
Puskesmas dan jaringannya serta Poskesdes dan Posyandu dalam menyelenggarakan
pelayanan kesehatan yang bersifat promotif dan preventif (Buku Tata Cara
Penyelengaraan Administrasi Keuangan BOK).
Terkait susunan pembahasan, maka pada tahapan ini akan
membedah petunjuk teknis sebagai deskripsi umum dari BOK. Program ini merupakan
salah satu upaya dari pemerintah Indonesia untuk mensukseskan MDGs dan juga
peningkatan kesehatan rakyat Indonesia. Konkritnya adalah program Biaya
Operasional Kesehatan merupakan bentuk pembiayaan yang diturunkan dari APBN dan
melalui Kementerian Kesehatan RI untuk dialokasikan kepada Pemerintah Daerah,
Kota/Kabupaten yang akan diteruskan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota
selaku Kuasa Pengguna Anggran (KPA), lalu dialirkan ke puskesmas-puskemas.
Lanjut agar puskesmas dapat memperoleh BOK maka puskesmas
perlu membuat Rencana Pelaksanaan Anggaran (RPK) yang akan diturunkan
menjadi plan of action (POA) per bulan. Dan proses pembuatan POA
haruslah melalui lokakarya mini (Lokmin).Setelah membuat plan of action maka
perlu disertakan untuk Surat Permintaan Uang (SPU) dan dikirim ke kantor
Kesehatan Kabupaten/Kota selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang akan
diteruskan kepada Pejabat Pengguna Anggaran (PPA) dan diteruskan kepada Penguji
Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) untuk dianalisis kelayakan dan
apabila telah layak maka PPSPM akan menyuruh Bendahara Pengeluaran Keuangan
untuk mencairkan uang ke puskesmas.
Setelah puskesmas menerima BOK maka Kepala Puskesmas akan
menyerahkan kepada pengelola keuangan puskesmas untuk operasionalisasi
aktivitas puskesmas. Tidak berhenti sampai di sini saja karena pada akhir bulan,
tepatnya pada tanggal 10 bulan berikutnya wajib memberikan laporan pertanggung
jawaban. Tepatnya adalah Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan
Pertanggungwaban Belanja (LPTB) yang dirim ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Alasan perlu memberi laporan pertanggung jawaban yakni untuk mendapatkan dana
BOK pada periode waktu berikutnya.
Setelah deskripsi umum, tahapan selajutnya adalah membedah
landasan filosofis dari BOK. Penjelasannya adalah merujuk pada definisi BOK,
tampak dengan jelas bahwa ada kesadaran untuk meningkatkan kesehatan Indonesia
pada khususnya dan global pada umumnya melalui pelayanan kesehatan yang lebih
baik. Selain itu, tampak juga bahwa kesadaran tersebut sebenarnya tidak turun
dari langit melainkan ada landasan filosofisnya. Dari perspektif Indonesia,
fokus dan kesadaran untuk meningkatkan pelayana kesehatan agar kesehatan
masyarakat meningkat sebenarnya telah tertuang dalam Undang-Undang dasar 45 dan
ditegaskan serta dikerucutkan menjadi berbagai pasal-pasal dan peraturan.
Gambaran umumnya berbunyi, menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat 1,
setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Lanjut bahwa, karena telah ada landasan berpikir yang
tertuang dalam UUD 1945, maka dapat ditarik benang merah bahwa upaya
meningkatkan kesehatan masyarakat Indonesia sebanrnya telah tertuang dalam
Pancasila. Menimbang, UUD 1945 merupakan turunan dari Pancasila. Atau dengan
kata lain, UUD 1945 merupakan perasan-perasan dari Pancasila. Tidak hanya itu
saja, karena adanya benang merah melalui Pancasila yang merupakan pedoman hidup
atau cara pandang bangsa Indonesia, dapat disimpulkan bahwa bangsa Indonesia
sebenarnya memiliki paradigma yang unik terkait kesehatan. (Ir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar