Sekda Lakukan Pengecekan Aset Daerah - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 10 Januari 2019

Sekda Lakukan Pengecekan Aset Daerah


Sekda Lakukan Pengecekan Aset Daerah
LAMBAR-Pemerintah Daerah perlu menyiapkan instrumen yang tepat untuk melakukan pengelolaan aset daerah secara profesional, transparan, akuntabel, efesien dan efektif mulai dari tahap perencanaan, pendistribusian dan pemanfaatan serta pengawasannya.Sebelum melangkah jauh,perlu diketahui terlebih dahuludari aset dan pengelolaan aset daerah,pemerintah daerah sangat diharuskan untuk memiliki atau membuat perencanaan kebutuhan aset yang digunakan sebagai rujukan dalam pengadaan aset daerah.  Berpijak dengan rencana yang sudah dibuat ini, kemudian pemerintah daerah baru bisa mengusulkan anggaran pengadaannya.

Dalam situasi seperti ini, maka peran serta masyarakat khususnya anggota DPRD sangat penting dalam hal ikut melakukan pengawasan ( Monitoring ) apakah kekayaan aset yang tadi sudah direncanakan oleh pemerintah daerah yang bersangkutan benar – benar dibutuhkan atau tidak dan juga dalam hal Pengadaan barang atau kekayaan daerah harus dilakukan berdasarkan sistem tender (Compulsory Competitive Tendering Contract). Hal ini dilakukan dengan tujuan agar pemerintah daerah dan masyarakat tidak dirugikan,selain masyarakat, tentunya anggota  DPRD dituntut untuk lebih tegas dan cermat dalam mengawasi proses perencanaan pengadaan kekayaan daerah,perencanaan juga meliputi perencanaan terhadap aset yang belum termanfaatkan atau masih berupa aset potensial.
Dengan sedemikian,Sekretaris Daerah Lampung Barat Akmal Abd Nasir, SH melakukan pengecekan aset berjalan di lingkungan Setdakab Lambar,Pada hari Kamis (10/1/2019)pengecekan ini dilakukan untuk menertibkan aset yang dimiliki Pemkab,terkait hal tersebut,Sekda melakukan pengecekan kendaraan roda empat yang terdiri dari sembilan kendaraan camat, tiga kendaraan Assisten, tiga kendaraan Staff Ahli sepuluh kendaraan Kepala Bagian dan motor sekretariat."Aset pemerintah memiliki fungsi sangat strategis serta berperan penting,namun jika dalam penggunaan tidak dikelola secara baik maka dikhawatirkan akan menjadi persoalan, tetapi jika sudah dilakukan pengecekan kita dapat mempertanggungjawabkan dalam pengelolaan aset dan inventarisasi lainnya", ujar Sekda saat melakukan pengecekan. 

Masih kata Sekda di Tiga prinsip dasar yaitu adanya perencanaan yang tepat,Pelaksanaan/pemanfaatan secara efesien dan efektif,Pengawasan (Monitoring). Merujuk pada prinsip tersebut Pemerintah daerah sangat diharuskan untuk memiliki atau membuat perencanaan kebutuhan aset yang digunakan sebagai rujukan dalam pengadaan aset daerah. berpijak dengan rencana yang sudah dibuat ini,kemudian pemerintah daerah baru bisa mengusulkan anggaran pengadaannya.

Sekda,mengatakan tanggung jawab aset sebenarnya tidak hanya dibebankan kepada pemegang barang, namun diharapkan ada koordinasi antar seluruh pihak dan diharapkan ASN yang memegang aset daerah dapat menjaganya dengan baik.Pengelolaan Aset pemerintah berfokus pada efektifitas Public Service dan efisiensi penggunaan sumber daya.dalam penggunaan sumber daya maka korelasi terdekat adalah dengan pengeluaran pemerintah serta mempengaruhi belanja pemerintah dan jalannya pemerintahan Tutupnya.(Ir) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad