Sekda
Lakukan Pengecekan Aset Daerah
LAMBAR-Pemerintah Daerah perlu menyiapkan instrumen yang
tepat untuk melakukan pengelolaan aset daerah secara profesional, transparan,
akuntabel, efesien dan efektif mulai dari tahap perencanaan, pendistribusian
dan pemanfaatan serta pengawasannya.Sebelum melangkah jauh,perlu diketahui
terlebih dahuludari aset dan pengelolaan aset daerah,pemerintah daerah sangat
diharuskan untuk memiliki atau membuat perencanaan kebutuhan aset yang
digunakan sebagai rujukan dalam pengadaan aset daerah. Berpijak dengan
rencana yang sudah dibuat ini, kemudian pemerintah daerah baru bisa mengusulkan anggaran
pengadaannya.
Dalam situasi seperti ini, maka peran serta masyarakat
khususnya anggota DPRD sangat penting dalam hal ikut melakukan pengawasan ( Monitoring
) apakah kekayaan aset yang tadi sudah direncanakan oleh pemerintah
daerah yang bersangkutan benar – benar dibutuhkan atau tidak dan juga dalam hal
Pengadaan barang atau kekayaan daerah harus dilakukan berdasarkan sistem
tender (Compulsory Competitive Tendering Contract). Hal
ini dilakukan dengan tujuan agar pemerintah daerah dan masyarakat tidak
dirugikan,selain masyarakat, tentunya anggota DPRD dituntut untuk lebih
tegas dan cermat dalam mengawasi proses perencanaan pengadaan kekayaan daerah,perencanaan
juga meliputi perencanaan terhadap aset yang belum termanfaatkan atau masih
berupa aset potensial.
Dengan sedemikian,Sekretaris Daerah Lampung Barat Akmal Abd
Nasir, SH melakukan pengecekan aset berjalan di lingkungan Setdakab Lambar,Pada
hari Kamis (10/1/2019)pengecekan ini dilakukan untuk menertibkan aset yang
dimiliki Pemkab,terkait hal tersebut,Sekda melakukan pengecekan kendaraan roda
empat yang terdiri dari sembilan kendaraan camat, tiga kendaraan Assisten, tiga
kendaraan Staff Ahli sepuluh kendaraan Kepala Bagian dan motor
sekretariat."Aset pemerintah memiliki fungsi sangat strategis serta
berperan penting,namun jika dalam penggunaan tidak dikelola secara baik maka
dikhawatirkan akan menjadi persoalan, tetapi jika sudah dilakukan pengecekan
kita dapat mempertanggungjawabkan dalam pengelolaan aset dan inventarisasi
lainnya", ujar Sekda saat melakukan pengecekan.
Masih kata Sekda di Tiga prinsip dasar yaitu adanya
perencanaan yang tepat,Pelaksanaan/pemanfaatan secara efesien dan
efektif,Pengawasan (Monitoring). Merujuk pada prinsip tersebut
Pemerintah daerah sangat diharuskan untuk memiliki atau membuat perencanaan
kebutuhan aset yang digunakan sebagai rujukan dalam pengadaan aset
daerah. berpijak dengan rencana yang sudah dibuat ini,kemudian pemerintah
daerah baru bisa mengusulkan anggaran pengadaannya.
Sekda,mengatakan tanggung jawab aset sebenarnya tidak hanya
dibebankan kepada pemegang barang, namun diharapkan ada koordinasi antar
seluruh pihak dan diharapkan ASN yang memegang aset daerah dapat menjaganya
dengan baik.Pengelolaan Aset pemerintah berfokus pada efektifitas Public
Service dan efisiensi penggunaan sumber daya.dalam penggunaan sumber daya maka
korelasi terdekat adalah dengan pengeluaran pemerintah serta mempengaruhi
belanja pemerintah dan jalannya pemerintahan Tutupnya.(Ir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar