Mantap Sat
Narkoba Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu,Satu Hari Dua Tempat
Kejadian TKP .
LAMBAR-Narkoba telah menjadi permasalahan yang sangat serius
diberbagai negara diseluruh dunia tak terkecuali di Indonesia,mungkin kita sudah
sering mengetahui dari berbagai media informasi telah sering dilakukan
penangkapan terhadap pengedar narkoba baik itu melalui media elektronik,koran
maupun kita lihat sendiri.sebenarnya ancaman hukuman penjara bagi pengedar narkoba
sangat berat,tetapi mengapa para pengedar tersebut tidak merasa takut,dan bahkan
warga negara asing sudah banyak yang ditangkap polisi karena berani membawa
narkoba ke indonesia.ancaman hukuman pengedar narkoba di indonesia paling
singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati.selain pemerintah yang konsisten
selalu siap melaksanakan pemberantasan narkoba,alangkah baiknya kita juga
mengetahui hukuman yang berlaku bagi pengedar narkoba tersebut yang tercantum
dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mantap Sat
Narkoba Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu,Satu Hari Dua Tempat
Kejadian TKP .
Satuan Narkoba Polres kabupaten lampung barat (Lambar),
berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dibungkus
menggunakan bungkus plastic klip, Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh
Kasatnarkoba Polres lambar Iptu Junaidi,SE.,Polisi berhasil mengamankan sejumlah
barang bukti dari dua tersangka "Imbauan kami kepada seluruh masyarakat,
orangtua untuk lebih berhati-hati lagi, anak-anaknya, apapun cek karena modus
(peredaran narkoba) bermacam-macam. Selain untuk mengelabui petugas, juga
mengantisipasi jangan sampai anak-anaknya terjerumus menggunakan
narkoba," Kata Sat Narkoba .
Dengan jelinya satuan
sat Narkoba polres lambar,dalam satu hari dengan dua tempat kejadian
perkara (TKP) berhasil mengungkap kasus penggunaan Narkotika Jenis Sabu di
wilayah hukum Polres Lampung Barat.Dengan Informasi yang di dapat dari humas
Polres Lampung Barat pada pada hari kamis (10/1/2019) Sat narkoba di bawah
pimpinan kasat Narkoba Iptu Junaidi bersama anggotanya berhasil menangkab dua pelaku
dan barang buktinya.
Mantap Sat
Narkoba Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu,Satu Hari Dua Tempat
Kejadian TKP .
Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi,S.Ik. di dampingi
Kasat Narkoba Iptu Junaidi,SE. Menerangkan, pelaku yang pertama di tangkab Aan
Setiawan, (25), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semong, Kabupaten
Tanggamus,di tangkap polisi di Pasar Minggu, Pekon Negeri Ratu Ngambur,
Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat. Dan di temukan satu paket narkotika
jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merek samsung milik pelaku,”ucap Kasat
Narkoba.
Di hari yang sama pada hari Rabu (09/1/ 2019) Sekira Jam
23.30 WIB di Jl. Lintas Barat tepatnya di Taman Nasional Bukit Barisan,
Kabupaten Pesisir Barat, jajaran satnarkoba Polres Lambar juga berhasil
menangkap pelaku FAUZI,( 48), warga Pekon Tanjung Kurung, Kecamatan Wonosobo,
Kabupaten Tanggamus.dari tangan pelaku di temukan barang bukti berupa 1 buah
kotak rokok merek sampoerna Mild yang didalamnya berisi Dua (2 )plastik klip
yang berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 buah plastik klip obat berwarna biru yang
didalamnya berisi, 1 buah plastik klip
yang didalamnya berisi, 1 plastik klip
berisi Narkotika Jenis Sabu, 4 plastik klip yang didalamnya berisi potongan
Narkotika Jenis Ecstasy sejumlah total 16 potong, dan 1 unit handphone merek
Nokia, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke polres lampung barat
untuk pemeriksaan lebih lanjut,”terang Kasat Narkoba.(Ir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar