Mantap Sat Narkoba Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu,Satu Hari Dua Tempat Kejadian TKP . - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 10 Januari 2019

Mantap Sat Narkoba Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu,Satu Hari Dua Tempat Kejadian TKP .


Mantap Sat Narkoba Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu,Satu Hari Dua Tempat Kejadian TKP .
LAMBAR-Narkoba telah menjadi permasalahan yang sangat serius diberbagai negara diseluruh dunia tak   terkecuali di Indonesia,mungkin kita sudah sering mengetahui dari berbagai media informasi telah sering dilakukan penangkapan terhadap pengedar narkoba baik itu melalui media elektronik,koran maupun kita lihat sendiri.sebenarnya ancaman hukuman penjara bagi pengedar narkoba sangat berat,tetapi mengapa para pengedar tersebut tidak merasa takut,dan bahkan warga negara asing sudah banyak yang ditangkap polisi karena berani membawa narkoba ke indonesia.ancaman hukuman pengedar narkoba di indonesia paling singkat 4 tahun dan maksimal hukuman mati.selain pemerintah yang konsisten selalu siap melaksanakan pemberantasan narkoba,alangkah baiknya kita juga mengetahui hukuman yang berlaku bagi pengedar narkoba tersebut yang tercantum dalam undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Mantap Sat Narkoba Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu,Satu Hari Dua Tempat Kejadian TKP .
Satuan Narkoba Polres kabupaten lampung barat (Lambar), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan bungkus plastic klip, Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kasatnarkoba Polres lambar Iptu Junaidi,SE.,Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari dua tersangka "Imbauan kami kepada seluruh masyarakat, orangtua untuk lebih berhati-hati lagi, anak-anaknya, apapun cek karena modus (peredaran narkoba) bermacam-macam. Selain untuk mengelabui petugas, juga mengantisipasi jangan sampai anak-anaknya terjerumus menggunakan narkoba," Kata Sat Narkoba . 

     Mantap Sat Narkoba Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu,Satu Hari Dua Tempat Kejadian TKP .
Dengan jelinya satuan  sat Narkoba polres lambar,dalam satu hari dengan dua tempat kejadian perkara (TKP) berhasil mengungkap kasus penggunaan Narkotika Jenis Sabu di wilayah hukum Polres Lampung Barat.Dengan Informasi yang di dapat dari humas Polres Lampung Barat pada pada hari kamis (10/1/2019) Sat narkoba di bawah pimpinan kasat Narkoba Iptu Junaidi bersama anggotanya berhasil menangkab dua pelaku dan barang buktinya.

Mantap Sat Narkoba Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu,Satu Hari Dua Tempat Kejadian TKP .
Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi,S.Ik. di dampingi Kasat Narkoba Iptu Junaidi,SE. Menerangkan, pelaku yang pertama di tangkab Aan Setiawan, (25), warga Pekon Sanggi, Kecamatan Bandar Negeri Semong, Kabupaten Tanggamus,di tangkap polisi di Pasar Minggu, Pekon Negeri Ratu Ngambur, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat. Dan di temukan satu paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) unit handphone merek samsung milik pelaku,”ucap Kasat Narkoba.

Mantap Sat Narkoba Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu,Satu Hari Dua Tempat Kejadian TKP .
Di hari yang sama pada hari Rabu (09/1/ 2019) Sekira Jam 23.30 WIB di Jl. Lintas Barat tepatnya di Taman Nasional Bukit Barisan, Kabupaten Pesisir Barat, jajaran satnarkoba Polres Lambar juga berhasil menangkap pelaku FAUZI,( 48), warga Pekon Tanjung Kurung, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus.dari tangan pelaku di temukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merek sampoerna Mild yang didalamnya berisi Dua (2 )plastik klip yang berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 buah plastik klip obat berwarna biru yang didalamnya berisi,  1 buah plastik klip yang didalamnya berisi, 1 plastik klip berisi Narkotika Jenis Sabu, 4 plastik klip yang didalamnya berisi potongan Narkotika Jenis Ecstasy sejumlah total 16 potong, dan 1 unit handphone merek Nokia, selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke polres lampung barat untuk pemeriksaan lebih lanjut,”terang Kasat Narkoba.(Ir)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad