Bupati
Lampung Barat Melantik Peratin Terpilih Pekon Tanjung Raya,Pada Hari Rabu (9/1/2019)
LAMBAR-Desa merupakan salah tempat yang potensial bagi
perekonomian suatu desa /pekon. Di sini lah banyak potensi yang bisa
dikembangankan,selain itu juga banyak sumber daya alam yang tersedia di
dalamnya,sSebelum pemerintah menyadari hal tersebut desa-desa tidak bisa berkembang
dan tetap tertinggal.Namun ketika pemerintah menyadari akan potensi desa yang
begitu besar mereka menerbitkan sebuah kebijakan yakni Otonomi Daerah maka
banyak daerah yang memanfaatkan hal tersebut untuk mengembangkan wilayahnya
terutama mengembangkan desa mereka,salah satu aktivitas yang dilakukan adalah
badan usaha milik desa.
Bupati
Lampung Barat Melantik Peratin Terpilih Pekon Tanjung Raya,Pada Hari Rabu (9/1/2019)
Badan usaha milik desa yang sering disebut dengan BUMDes
adalah sebuah lembaga usaha desa yang dikelolah oleh pemerintah desa juga
masyarakat desa tersebut dengan tujuan untuk memperkuat perekonomian desa dan
dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi yang ada di desa tersebut. Artinya BUMDes
merupakan sebuah badan usaha yang mampu membantu masyarakat dalam segala hal
antara lain memnuhi kebutuhan sehari-hari, menjadi peluang usaha atau lapangan
pekerjaan, menambah wawasan masyarakat desa Pada dasarnya pendirian dan penelolaan
BUMDes adalah sebuah wujud dari pengelolahan ekonomi produktif desa yang
dilakukan secara kooperatif, partisipatif, emansipatif, transparansi, akuntabel
dan sustainable.
Untuk itulah membutuhkan pengelolahan BUMDes yang serius
agar bisa berjalan secara mandiri, efektif dan professional,untuk mencapai
tujuannya BUMDes menggunakan cara pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam bentuk
pelayanan barang dan jasa.Kebutuhan masyarakt yang harus dipenuhi adalah
kebutuhan pokok, selain itu pembekalan usaha bagi masyarakat juga menjadi salah
satu tanggungjawab dari BUMDes.Kita sudah membahas tentang tujuan dari BUMDes.
Selanjutnya kita akan membahas tentang salah satu aspek penting yang harus
dimiliki oleh semua badan usaha yakni landasan hukum. BUMDes memiliki beberapa
landasan hukum yang menjadi dasar dan acuan dalam segala aktivitasnya.
Dengan demikian Peratin diharapkan kembangkan BUMDes dengan
memanfaatkan potensi pekon dengan di lantiknya Peratin Pekon tanjung raya
Kecamatan Way tenong, pada Rabu (9/1/2019) yang dilantik langsung oleh Bupati
Lampung Barat Parosil Mabsus didampingi Wakil Bupati Lambar Drs.Mad Hasnurin.
Peratin diharapkan dapat mengembangkan BUMDes dengan memanfaatkan potensi asli
dari pekon setempat.
Dalam kesempatan tersebut Parosil menyampaikan bahwa
"BUMDes memiliki peran yang cukup besar untuk meningkatkan pertumbuhan
ekonomi pekon jika dikelola dengan baik, dana desa yang telah dikucurkan harus
dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat desa
salah satu caranya dengan pengelolaan yang baik melalui BUMDes dan ini
merupakan salah satu tugas peratin sebagai pimpinan pekon setempat" Peran
peratin dalam pembangunan sangat penting karena, peratin adalah ujung tombak
pelayanan pemerintah yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. pemerintah
senantiasa berupaya agar peratin dan perangkatnya semakin mampu menjalankan
roda pemerintahan dengan baik.
Berkaitan dengan pelaksanaan berbagai program yang akan
dilaksanakan oleh Pemkab maka saudara Johanto,sebagai peratin beserta
perangkatnya dan didukung seluruh komponen masyarakat, harus mempersiapkan diri
dengan mengerahkan peran aktif dan partisipasi masyarakat karena peratin
diharapkan dapat bermasyarakat, berkomunikasi dan berkoordinasi dengan baik
sehingga ia dapat mengetahui secara langsung kondisi dan aspirasi masyarakat. kepada
peratin terpilih,Johanto Bupati ucapkan
selamat menjalankan tugas dan untuk Efhan prayuda, S. Pd beserta nyonya bupati
ucapkan terima kasih atas dharma baktinya selama menjadi penjabat peratin Pekon
Sukajaya dalam menjalankan roda pemerintahan sebelum terpilihnya peratin
definit. (Ir)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar