Bimtek Pengadaan Jasa Melalui Swakelola Tahun 2019 - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 24 April 2019

Bimtek Pengadaan Jasa Melalui Swakelola Tahun 2019

IMG-20190425-WA0001

Lampung Barat, Editorlambar.com -- Bagian pengadaan barang dan jasa Pemkab Lampung Barat (Lambar) mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengadaan jasa melalui swakelola tahun 2019, Kamis (25/4/19) di Aula Kagungan.

Kegiatan ini dibuka oleh Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Ir. Sudarto, MM., mewakili Bupati dengan Narasumber dari LKPP Jakarta Suratmo, S.IP., MM.

Pesertanya terdiri dari pejabat pembuat komitmen, pejabat pengadaan, pokja pengadaan barang dan jasa.

Dalam kegiatan tersebut, Sudarto menyampaikan, bahwa proses pengadaan barang jasa mempunyai peran yang sangat penting dan strategis. Mengingat program/kegiatan yang akan dilaksanakan oleh OPD baik berupa konstruksi, jasa konsultansi dan jasa lainnya, serta pengadaan barang belum bisa dilaksanakan sebelum terlebih dahulu dilakukan proses pengadaan barang jasa.

Dikatakannya, Pengadaan Barang Jasa (PBJ) tersebut terdapat suatu metode pengadaan yaitu, pengadaan barang jasa secara swakelola, dimana seluruh proses pengadaannya baik perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya dilakukan sendiri oleh penyelenggara kegiatan. Tetapi untuk diketahui pula bahwa terdapat beberapa tipe pengadaan secara swakelola dan oleh sebab itu perlu adanya pemahaman yang benar didalam pelaksanaanya supaya tidak ada kesalahan prosedur untuk kedepannya.

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Ir Hotmuda Simarmata, MP mengatakan,  tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah pengadaan barang dan jasa bukan hanya sekedar mendapatkan penyedia barang jasa, akan tetapi secara lebih luas untuk mendapat barang jasa yang tepat dan barang jasa diukur dari kriteria,  kualitas, waktu sehingga dapat memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar besarnya.

Kemudian sehubungan dengan hal itu dan dengan diterbitkannya Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang pengadaan swakelola barang jasa terdapat perubahan mendasar tentang tugas,  kewenangan,  dan aturan teknis, terakhir untuk mewujudkan kesamaan pemahaman di lingkungan OPD. (Syaipul/Humas)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad