Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat (Lambar), menggelar rapat paripurna usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD atas nama Bambang Supriyadi, yang di pimpin Ketua DPRD Edi Novial di ruang sidang Makhgasana, Rabu (13/1/2020).
Dalam rapat paripurna tersebut, ditetapkan usulan pemberhentian Bambang Supriyadi sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat, masa jabatan 2019-2024.
Sekretaris Dewa (Sekwan),dalam laporannya menyampaikan bahwa proses paripurna hari ini merujuk dari surat permohonan Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC-PDIP), Kabupaten Lampung Barat tentang PAW atas nama anggota dewan Bambang Supriyadi, pada tanggal 4 Januari 2021 lalu.
Setelah mendapat surat permohonan tersebut, Ketua DPRD mengirimkan surat terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Lampung Barat untuk menyampaikan permintaan nama pengganti Bambang Supriyadi, yang telah diberhentikan dari keanggotaan Partai PDIP melalui surat yang dikeluarkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
KPU kemudian mengirim balasan, tentang PAW anggota DPRD Lambar dari PDIP atas nama Bambang Supriyadi dan menetapkan Suharlan sebagai pengganti Bambang Supriyadi.
"Atas dasar surat dari KPU tersebut maka hari ini kita gelar rapat paripurna. Selanjutnya pimpinan DPRD akan mengirimkan surat usulan pemberhentian keanggotaan Bambang Supriyadi sebagai anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat," ucapnya.
"Surat usulan tersebut diberikan kepada Gubernur Lampung melalui Bupati untuk mendapat penetapan pemberhentian. Lalu, setelah mendapat penetapan pemberhentian dari Gubernur baru kita proses untuk tahap selanjutnya untuk dilakukan PAW terhadap saudara Suharlan," pungkasnya.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar