LAMBAR-Sosialisasi Dan Pembentukan Forum Kewaspadaan Dini
Masyarakat (FKDM) Kabupaten Lampung Barat Tahun 2017 yang di buka oleh Asisten
I Bidang Pemerintahan Drs. Adi Utama di hadiri oleh Peserta Sosialisasi dan
Undangan lainnya di Ruang Rapat Kenghatun BPKAD Pemkab Lambar Kamis, (28/09).
Drs. Adi Utama menyampaikan terbentuknya forum ini dalam
upaya meningkatkan kewaspadaan, memperkuat koordinasi dan keterpaduan antar
unsur dan elemen masyarakat, sehingga selalu siap dan tanggap dalam menghadapi
berbagai situasi dan kondisi yang dapat merusak persatuan dan kesatuan di
masyarakat.
Selanjutnya meskipun Lambar ini selalu berada dalam kondisi
yang kondusif, namun demikian tidak tertutup kemungkinan situasi ini akan
menjadi tidak kondusif seiring dengan perkembangan situasi dan kondisi yang
akhir-akhir ini mengarah kepada desintgerasi dengan berbagai peristiwa yang
bisa saja merambat ke lampung barat ini. Untuk itu keberdayaan segenap potensi
yang ada di masyarakat, yang menjadi kebutuhan mendesak adalah membangun
kesadaran publik dan partisipasi masyarakat akan pentingnya situasi yang
aman, tertib dan tentram sehingga pembangunan daerah benar-benar merupakan
ikhtiar bersama segenap warga masyarakat dalam mewujudkan kualitas hidup yang
lebih baik lagi menuju kemakmuran dan kesejahteraan
.
Oleh karena itu dengan terbentuknya FKDM Lambar diharapkan
mampu mengantisipasi perkembangan yang terjadi dan harus senantiasa disikapi
secara terpadu oleh segenap komponen masyarakat yang diantisipasi sejak dini
dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai ancaman dan gangguan
yang setiap saat mengancam dalam kehidupan bermasyarakat. Tidak ada masalah
yang tidak dapat diselesaikan jika ada komunikasi dan dialog sehingga masalah
apapun dapat dicarikan solusinya. dan fkdm ini diharapkan menjadi jembatan dan
wadah untuk mencegah berbagai konflik yang terjadi di masyarakat.
”Kabupaten Lambar memiliki masyarakat yang cukup
heterogen dengan berbagai etnis, budaya dan agama, sehingga dimungkin dan
dikhawatirkan juga menyimpan potensi persoalan serupa, dengan latar belakang
tersebut sangatlah tepat apabila tokoh-tokoh masyarakat Lambar dapat
mengorganisir dirinya dalam suatu forum yang dapat meningkatkan kepekaan dan
kewaspadaan terhadap segala potensi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan
yang apabila muncul di tengah masyarakat tentu merupakan faktor penghambat bagi
pelaksanaan pembangunan”, ujarnya.
Terus upaya tersebut dapat dilakukan dengan melakukan
komunikasi dan koordinasi serta dialog antara Pemab dengan tokoh masyarakat,
tokoh agama, dan unsur masyarakat lainnya, sehingga dapat dirumuskan kebijakan
pembinaan dalam memelihara kewaspadaan dini, kepekaan dan solidaritas
masyarakat. Oleh karena itu, pada kesempatan ini saya mengharapkan agar
para tokoh masyarakat dapat menjaga situasi dan kondisi sosial politik di
daerahnya masing-masing agar tetap kondusif, sehingga stabilitas sosial politik
tetap terjaga.
“Kewaspadaan dini masyarakat adalah kondisi kepekaan,
kesiagaan dan antisipasi masyarakat dalam menghadapi potensi dan indikasi
timbulnya berbagai konflik yang dapat muncul di tengah-tengah masyarakat.
Sementara forum kewaspadaan dini masyarakat adalah wadah bagi elemen masyarakat
yang dibentuk dalam rangka menjaga dan memelihara kewaspadaan dini masyarakat
terhadap bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan tersebut. ia mengharapkan dialog pencegahan konflik tapal batas dan pembentukan fkdm tingkat
kecamatan ini akan memberikan pemahaman, wawasan dan pengetahuan, sehingga
masyarakat menjadi paham dan dimengerti forum ini nantinya mampu meminimalisir
terjadinya berbagai macam gejolak yang dapat merusak persatuan dan kesatuan
masyarakat di kab. lampung barat ini”, Tutupnya.
Sementara itu dalam Laporanya Kepala Kantor Kesbang Politik
Kabupaten Lambar Raswan SH. MM menyampaikan dasar hukum kegiatan tersebut
adalah UU No 6 Tahun 1991 Tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II
Lambar. UU No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. UU No 7 Tahun 2012
Tentang Penangaan Konflik Sosial. UU No 9 Tahun 2015 tentang Pemda.
Permendagri RI No 12 tahun 2006 tentang kewaspadaan dini masyrakat di
Daerah. Perda Kabupaten Lambar No 8 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan
Perangkat daerah Kabupaten Lambar. Keputusan Bupati Lambar
No.B/75/KPTS/IV.06/2017 tanggal 11 januari 2017 tentang Panitia dan Narasumber
sosialisasi dan pmbentukan forum Kewaspadaan dini Masyarakat kabupaten Lambar
Tahun 2017.
Selajutnya maksud dan tujuan di selengarakan acara tersebut
adalah untuk membentuk suatu wadah dan forum bagi tokoh-tokoh masyarakat di
kabupaten Lambar yang memilikikepekaan sosial dan kewaspadaan dalam rangka
mendukung terwujudnya kehidupan masyarakat yang solid dan harmonis. “sedangkan
tujuannya adalah untuk meningkatkan kapasitas , menambah dan memperdalam bekal
pengetahuan tentang kewaspadaan dini oleh masyarkat dalam hal deteksi dini dan
antisipasi terhadap berbagai kemungknan munculnya ancaman , tantangan ,
hambatan dan gangguan yang dapat melemahkan sendi-sendi kehidupan berbangsa ,
bernegara dan masyarakat, baik yang di akibatkan oleh becana sosial maupun
bencana alam.
Terus kegiatan ini berjumlah 75 peserta yang berasal
dari perwakilan tokoh masyrakat dari kecamatan se Kabupaten Lambar dari
narasumber Kodim 0422 Lambar, Polres Lambar, BPBD Kabupaten Lambar Kantor
Kementrian Agama Kabupaten Lambar dan Kesbangpol Kabupaten Lambar. Materi yang
di berikan dalam sosialisasi ini adalah tantangan Globalisasi Dalam
Pengimplementasian 4 Pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara dan Kewaspadaan
Nasional. Dinamika Lingkungan Strategis dan Manajemen Konflik , Kesiapsiagaan
Bencana Berbasis Masyarakat, moral Akhlak Berbangsa dan kerukunan hidup
beragama serta wawasan kebangsaan dan wawasan Nusantara (Wirdayuli/Irw/EditorLambar.Com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar