Soroti
Proyek APBD Tanpa Plang Papan Nama
LAMBAR-Sejumlah proyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD), propinsi,maupun kabupaten 2017dikabupaten
lampung barat (Lambar),menjadi sorotan Masyarakat setempat. Alasanya, pekerjaan
tersebut tanpa disertai pemasangan Plang
papan nama proyek.
Beberapa proyek yang menjadi sorotan adalah infrastruktur jalan
sejumlah ruas jalan Negara. Seperti jalan Negara yang ada dikecamatan sukau ,kecamatan Lombok seminung kabupaten lambar
dan pembangunan yang lainya,Seperti Talut,Jambatan yang ada dipekon Buainyerupa,.
seharusnya “Sesuai aturan, seharunya saat mulai dikerjakan harus dipasang plang
papan nama proyek. Agar masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan ikut
mengawasi,” kata Azwar Effendi anggota DPRD kabupaten lambar komisi I .
Masih kata Azwar,Plang informasi proyek itu bertujuan agar
pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparan. Dimana keterbukaan
atau transparansi ini dimulai sejak tender atau lelang proyek dilakukan
termasuk tender proyek yang dilakukan di badan publik.
Kewajiban memasang Plang papan nama tersebut tertuang dalam
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun
2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik/Non Fisik yang
dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek.
Papan nama tersebut di antaranya memuat jenis kegiatan,lokasi
proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka
waktu atau lama pengerjaan proyek ,katanya.
Namun dengan tidak terpasangnya Plang papan nama pada
sejumlah proyek tersebut bukan hanya bertentang dengan perpres. Tetapi juga
tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam
Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.
“Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana
pengadaan barang/jasa pemerintah, melalui website, portal LPSE, papan
pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur
dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP),”
paparnya.
Disinggung mengenai masih adanya proyek yang dikerjakan
tanpa Plang nama proyek dikabupaten lampung barat (Lambar) baik itu dikerjakan
oleh kontraktor maupun pihak Rekanan,Azwar kembali menandaskan apa yang
dilakukan itu pihak rekanan atau kontrakto telah melanggar kedua peraturan
dimaksud. “ Ya, melanggar UU dan Perpres,” tegasnya.
Saat ini ,pembangunan infrastruktur jalan pekerjaan tambal
sulam pada ruas Jalan Negara Liwa Sukau tempatnya ditanjung –bandarbaru kecamatan
sukau,sedang dalam tahap pelaksanaan. Akan tetapi terkait dalam teknis
pengerjaan pelaksana proyek mengabaikan transparansi anggaran dengaan tidak
memasang plang atau papan nama proyek.
Hal ini jelas menjadi sorotan masyarakat setempat. ‘’Sebagai
warga jelas kami bingung. Sebab kami kan bayar pajak buat dana pembangunan
juga. Tapi pada saat pembangunan justru kami tidak tahu apa-apa. Ini jelas
aneh, dan pemborong tersebut kami nilai telah menyalahi aturan yang ada,’’
Robet LSM ,LPSDM (Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusi), Menjelaskan
anggaran wajar saja jika dalam setiap pengerjaan proyek masyarakat berhal
mengetahui bahkan ikut mengawasi pengerjaannya. Tapi yang seringkali dijumpai
pelaksana proyek terkesan menutup nutupi seperti papan plang proyek yang tidak
dipasang.
Parahnya, sebut Robet, pengawas proyek di lapangan mengamini
kejadian tersebut,artinya,dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat( PUD),
sebagai pengguna anggaran harusnya berintegritas dan punya tanggung jawab
moral. Sebab pembangunan justru bagian dari upaya pemerintah guna mendukung
peningkatan kemajuan ekonomi daerah, ‘’Semoga Tim LPSDM dan TP4d bisa
mengawasi. pelaksanaan pemeliharaan Jalan Liwa Sukau agar kualitasnya terjaga
dan tidak hanya seumur jagung jalan ini hancur berlubang kembali tergerus arus
hujan,’’ dengan Nada yang Tegas.
Sementara pengamatan wartawan di lapangan semua perlengkapan
alat berat di lapangan terlihat beroperasi. Hanya dalam pengerjaannya tidak
dengan aspal hotmix namun hanya dilapis aspal lapen.”Nampal Sulam “ (Wirda/Irw/EditorLambarCom).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar