Pelantikan Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) ,Pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 10 November 2017

Pelantikan Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) ,Pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)

Pelantikan Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) ,Pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)

LAMBAR-Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Propinsi Lampung Tahun 2018 yang di gelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lambar Jumat (10/11)Pelantikan Panwascam yang di laksanakan di GSG Ratu Piekulun RSUD Alimuddin Umar Liwa dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan Drs. Adi Utama. menyampaikan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Propinsi Lampung yang akan digelar pada tahun 2018 mendatang akan sangat Menentukan Masa Depan Propinsi Lampung untuk 5 (lima) tahun kedepan. Untuk itu segenap masyarakat Lampung umumnya dan masyarakat Lambar  khususnya berkewajiban menyukseskan pesta demokrasi ini.

Kemudian Proses pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung pada dasarnya bukan sekedar memilih siapa yang akan menjadi pimpinan daerahnya melainkan juga suatu proses pembelajaran kehidupan berpolitik dan demokrasi yang terwadahi dalam suatu koridor hukum yang benar, sehingga pelaksanaannya tidak menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya Panwascam diharapkan untuk selalu menjaga netralitas dan tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya agar Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Propinsi Lampung dapat berjalan dengan tertib, lancar,aman dan tepat waktu, dan ini menjadi tanggung jawab kita bersama terutama panwaslu dalam hal panitia pengawas kecamatan yang merupakan ujung tombak dari pelaksanaan Pengawasan Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Propinsi Lampung.

Sementara Itu Pada Pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Dilaksanakan Di GSG Nata Magha Pemkab Lambar  Dibuka Oleh Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan Drs. M. Mansolihi menyampaikan Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur Propinsi Lampung yang sebentar lagi akan kita laksanakan janganlah dilihat sebagai suatu proses teknis penyelenggaraan belaka, namun harus dilihat sebagai bagian dari proses politik yang menentukan kehidupan bangsa pada umumnya dan Daerah Lampung ini khususnya.

Kemudian lembaga penyelenggara pemilihan umum ini, mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lambar sampai dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), harus dikelola secara independen dan tidak memihak dan peka terhadap kepentingan kemajuan daerah serta bebas dari tekanan siapapun.

Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Telah  Di Atur Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Dalam Pasal 58 Undang-Undang tersebut di atas, menyebutkan bahwa tugas dan wewenang panitia pemungutan suara diantaranya adalah memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan dari masyarakat dan daftar pemilih sementara yang telah diperbaiki diserahkan kepada kpu kabupaten untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap. (Wirdayuli/Irw/EditorlambarCom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad