Pelantikan
Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) ,Pelantikan
Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS)
LAMBAR-Dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur
Propinsi Lampung Tahun 2018 yang di gelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten
Lambar Jumat (10/11)Pelantikan Panwascam yang di laksanakan di GSG Ratu
Piekulun RSUD Alimuddin Umar Liwa dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan
Drs. Adi Utama. menyampaikan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala
Daerah Propinsi Lampung yang akan digelar pada tahun 2018 mendatang akan sangat
Menentukan Masa Depan Propinsi Lampung untuk 5 (lima) tahun kedepan. Untuk itu
segenap masyarakat Lampung umumnya dan masyarakat Lambar khususnya berkewajiban menyukseskan pesta
demokrasi ini.
Kemudian Proses pemilihan umum kepala daerah dan wakil
kepala daerah secara langsung pada dasarnya bukan sekedar memilih siapa yang
akan menjadi pimpinan daerahnya melainkan juga suatu proses pembelajaran
kehidupan berpolitik dan demokrasi yang terwadahi dalam suatu koridor hukum
yang benar, sehingga pelaksanaannya tidak menyimpang dari peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Selanjutnya Panwascam diharapkan untuk selalu menjaga
netralitas dan tidak diskriminatif dalam menjalankan tugas dan wewenangnya agar
Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah Propinsi Lampung dapat berjalan
dengan tertib, lancar,aman dan tepat waktu, dan ini menjadi tanggung jawab kita
bersama terutama panwaslu dalam hal panitia pengawas kecamatan yang merupakan
ujung tombak dari pelaksanaan Pengawasan Pemilu Kepala Daerah Dan Wakil Kepala
Daerah Propinsi Lampung.
Sementara Itu Pada Pelantikan Anggota Panitia Pemungutan
Suara (PPS) Dilaksanakan Di GSG Nata Magha Pemkab Lambar Dibuka Oleh Staf Ahli Bupati Bidang
Pemerintahan Drs. M. Mansolihi menyampaikan Pemilihan Umum Gubernur Dan Wakil Gubernur
Propinsi Lampung yang sebentar lagi akan kita laksanakan janganlah dilihat
sebagai suatu proses teknis penyelenggaraan belaka, namun harus dilihat sebagai
bagian dari proses politik yang menentukan kehidupan bangsa pada umumnya dan Daerah
Lampung ini khususnya.
Kemudian lembaga penyelenggara pemilihan umum ini, mulai
dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lambar sampai dengan Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), harus dikelola
secara independen dan tidak memihak dan peka terhadap kepentingan kemajuan
daerah serta bebas dari tekanan siapapun.
Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pemilihan Kepala Daerah
Dan Wakil Kepala Daerah Telah Di Atur
Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala
Daerah Dan Wakil Kepala Daerah. Dalam Pasal 58 Undang-Undang tersebut di atas,
menyebutkan bahwa tugas dan wewenang panitia pemungutan suara diantaranya
adalah memperbaiki daftar pemilih sementara berdasarkan masukan dan tanggapan
dari masyarakat dan daftar pemilih sementara yang telah diperbaiki diserahkan
kepada kpu kabupaten untuk ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap. (Wirdayuli/Irw/EditorlambarCom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar