Pelantikan Anggota Penitia Pemungutan Suara PPS - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 21 November 2017

Pelantikan Anggota Penitia Pemungutan Suara PPS

Pelantikan Anggota Penitia Pemungutan Suara PPS

LAMBAR-Pelantikan anggota penitia pemungutan suara (PPS) yang dilaksanakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU)  Kabupaten Lampung Barat (21/11)telah berlangsung pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) susulan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kabupaten Lampung Barat Tahun 2018.Hadir dalam acara tersebut,Ronasah, S.Pd,Munandar, S.Sos, Sulihadi, SH,dan 11 Anggota PPS Kabupaten Lampung Barat

Adapun dari  11 Anggota PPS Lampung Barat yang melaksanakan Pelantikan susulan antara lain,dari Kecamatan Lumbok ,Pekon Pancurmas 3 orang,Kecamatan Sukau,Pekon Sukamulya 1 orang,Kecamatan Belalau Pekon Sukamakmur 1 orang,Kecamatan Batuketulis,Pekon Campang Tiga 1 orang,Kecamatan Sumberjaya, Pekon Sukajaya  1 orang,Kecamatan Gedung Surian,Pekon Mekar Jaya 1 orang,Kecamatan Air Hitam,Pekon Sinar Jaya 1 orang, Pekon Rigis Jaya 1 orang,Kecamatan Pagar Dewa ,Pekon Sukamulya 1 orang

Ronasah, S.Pd ,Anggota KPU Kabupaten  Lampung Barat mengatakan,dari Nama-nama anggota PPS adalah bagian dari PPS se Kabupaten Lampung Barat yang telah ditetapkan berdasarkan Berita Acara Nomor : BA/41/PP.05.3/KPU-KAB/1804/XI/Tahun 2017 tanggal 9 Nopember 2017 tentang Penetapan anggota PPS se-Kabupaten Lampung Barat dalam Penyelenggaraan  Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018.PPS mulai bekerja setelah dilaksanakan pelantikan dan selanjutnya PPS dalam waktu dekat akan mempersiapkan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP).
Masih kata dia dari harapan KPU Provinsi Lampung agar pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan tertib, aman dan betul-betul pemilihan yang dilakukan oleh rakyat dan tidak dimanipulasi.Jika dalam pelaksanaan Pemilu terjadi gugatan harus dilayani dengan baik serta hindari perbuatan yang tercela yang melanggar kode etik dan jangan sampai ada kerugian dari salah satu pihak yang dapat membahayakan penyelenggara. Maka penyelenggara bekerja dengan profesional. Artinya ,Laksanakan tugas dengan baik agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama, kerja kita untuk mengajak masyarakat menggunakan hak pilihnya dengan baik sesuai dengan target nasional,katanya.

Selanjutnya KPU Lampung Barat akan menunggu penerimaan Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari KPU RI sesuai tahapan dimulai pada 24 Nopember 2017 dan selanjutnya KPU akan melakukan recruitment Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan dilaksanakan pada 19 Desember 201- 17 Januari 2018.(wirdayuli/Irw/EditorlambarCom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad