Pelantikan Anggota
Penitia Pemungutan Suara PPS
LAMBAR-Pelantikan anggota penitia pemungutan suara (PPS)
yang dilaksanakan di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung
Barat (21/11)telah berlangsung pelantikan Anggota Panitia Pemungutan Suara
(PPS) susulan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kabupaten Lampung
Barat Tahun 2018.Hadir dalam acara tersebut,Ronasah, S.Pd,Munandar, S.Sos,
Sulihadi, SH,dan 11 Anggota PPS Kabupaten Lampung Barat
Adapun dari 11
Anggota PPS Lampung Barat yang melaksanakan Pelantikan susulan antara lain,dari
Kecamatan Lumbok ,Pekon Pancurmas 3 orang,Kecamatan Sukau,Pekon Sukamulya 1
orang,Kecamatan Belalau Pekon Sukamakmur 1 orang,Kecamatan Batuketulis,Pekon
Campang Tiga 1 orang,Kecamatan Sumberjaya, Pekon Sukajaya 1 orang,Kecamatan
Gedung Surian,Pekon Mekar Jaya 1 orang,Kecamatan Air Hitam,Pekon Sinar Jaya 1
orang, Pekon Rigis Jaya 1 orang,Kecamatan Pagar Dewa ,Pekon Sukamulya 1 orang
Ronasah, S.Pd ,Anggota KPU Kabupaten Lampung Barat mengatakan,dari Nama-nama
anggota PPS adalah bagian dari PPS se Kabupaten Lampung Barat yang telah
ditetapkan berdasarkan Berita Acara Nomor : BA/41/PP.05.3/KPU-KAB/1804/XI/Tahun
2017 tanggal 9 Nopember 2017 tentang Penetapan anggota PPS se-Kabupaten Lampung
Barat dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun
2018.PPS mulai bekerja setelah dilaksanakan pelantikan dan selanjutnya PPS
dalam waktu dekat akan mempersiapkan Petugas Pemutahiran Data Pemilih (PPDP).
Masih kata dia dari harapan KPU Provinsi Lampung agar
pelaksanaan Pemilu dapat berjalan dengan tertib, aman dan betul-betul pemilihan
yang dilakukan oleh rakyat dan tidak dimanipulasi.Jika dalam pelaksanaan Pemilu
terjadi gugatan harus dilayani dengan baik serta hindari perbuatan yang tercela
yang melanggar kode etik dan jangan sampai ada kerugian dari salah satu pihak
yang dapat membahayakan penyelenggara. Maka penyelenggara bekerja dengan
profesional. Artinya ,Laksanakan tugas dengan baik agar tidak terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan bersama, kerja kita untuk mengajak masyarakat menggunakan
hak pilihnya dengan baik sesuai dengan target nasional,katanya.
Selanjutnya KPU Lampung Barat akan menunggu penerimaan
Daftar Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) dari KPU RI sesuai tahapan
dimulai pada 24 Nopember 2017 dan selanjutnya KPU akan melakukan recruitment
Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) yang akan dilaksanakan pada 19
Desember 201- 17 Januari 2018.(wirdayuli/Irw/EditorlambarCom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar