Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Pesisir Barat Oleh KPU Pesisir Barat. - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 23 November 2017

Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Pesisir Barat Oleh KPU Pesisir Barat.

Penataan Daerah Pemilihan Dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Pesisir Barat Oleh KPU Pesisir Barat.

PESIBAR-Raker dalam rangka penyusunan penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Pesisir Barat Oleh KPU Pesisir Barat.di Pendopo Losmen Sunset Beach Pekon Way Redak Kecamatan. Pesisir Tengah Kabupaten(23/11). Pesisir Barat, telah dilaksanakan Raker dalam rangka penyusunan penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Pesisir Barat Oleh KPU Pesisir Barat.hadir dalam acara tersebut,Komisioner KPU Pesisir Barat Marlini, SH.i.MH,Komisioner KPU kabupaten pesisir barat, Jefri,Komisioner KPU kabupaten pesisir barat, Yurlisman,dan Perwakilan 25 Orang dari Partai Politik dan Ormas.

Komisioner KPU Pesisir Barat mengatakan Landasan Hukum Undang - Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu.daftar daerah pemilihan dan alokasi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2018, Dapil Anggota DPRRI lampiran III Undang - undang Nomor 7 Tahun 2017, Dapil Anggota DPRD Provinsi lampiran IV Undang - undang Nomor 7 Tahun 2017, Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam peraturan KPU dan Penataan dan Penetapan oleh KPU katanya.

Masih kata Marlina,dengan Prinsip prinsip penataan dapil dan alokasi kursi yaitu kesetaraan suara yaitu prinsip yang mengupayakan harga kursi yang setara antar satu dapil dengan dapil lain, ketaatan pada sistem Pemilu yang Proporsional yaitu prinsip yang mengutamakan jumlah kursi besar dalam pembentukan dapil mengutamakan 6 s/d 12 kursi, Proporsionalitas, Integritas wilayah yaitu prinsip yang memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah dengan memperhatikan kondisi geografis dan sarana penghubung, Coterminus yaitu dapil yang dibentuk harus dalam cakupan dapil tingkatan yang lebih besar yaitu dapil DPRD Provinsi, Kohesivitas yaitu prinsip yang memperhatikan aspek sejarah kondisi sosial budaya adat istiadat dan kelompok minoritas, Integralitas wilayah, kesinambungan yaitu prinsip penataan dapil yang memperhatikan komposisi dapil pada pemilu sebelumnya.

Dengan Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, alokasi kursi setiap dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.mekanisme penghitungan Alokasi Kursi, menentukan jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan jumlah penduduk (pasal 191 ayat 2 UU No. 7 Th 2017, Jumlah Penduduk 100.000 alokasi 20 Kursi, 100.000 s.d 200.000 alokasi 25 kursi, 200.000 s.d 300.000 alokasi 30 kursi, 300.000 s.d 400.000 alokasi 35 kursi, 400.000 s.d 500.000 alokasi 40 kursi,500.000 s.d 1.000.000 alokasi 45 kursi, 1.000.000 s.d 3.000.000 alokasi 50 kursi, lebih dari 3.000.000 alokasi 55 kursi.

Kecamatan yang memperoleh alokasi kursi kurang dari 3 harus digabung dengan 1 satu atau lebih Kecamatan, dengan ketentuan gabungan Kecamatan, alokasi kursinya paling sedikit 3 Kursi dan paling banyak 12 (Dua Belas ) Kursi Kecamatan yang memperoleh alokasi 3 kursi dapat digabungkan dengan satu atau lebih kecamatan yang berbatasan langsung dalam satu wilayah Kabupaten atau Kota, dengan alokasi paling banyak 12 Kursi. Kecamatan yang memperoleh alokasi lebih dari 12 (Dua Belas) kursi, dibagi menjadi 2 atau lebih yang terdiri dari bagian kecamatan. bagian kecamatan adalah kelurahan, Bagian kecamatan tidak dapat digabungkan dengan kecamatan lain atau bagian kecamatan lain.

Instrumen Penataan Dapil dan Alokasi Kursi yaitu Alat bantu bagi KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Membantu supervisi dan monitoring  terhadap draft Dapil yang terkait letak geografis bentuk angka ke dalam diusulkan KPU/KIP wilayah per kecamatan Kabupaten Kota. Memberikan gambaran terkait letak geografis wilayah perkecamatan. Membantu menerjemahkan data dari bentuk angka kedalam peta. Menjadi alat bantu bags KPU RI dalam penetapan Dapil DPRD Kabupaten/Kota 2017.
Artinya untuk Kabupaten Pesisir Barat akan dipecah menjadi 4 Dapil,minimal 3 Dapil.Giat sosialisasi ini adalah Prinsip pembentukan dapil biar Sesuai regulasi pengusulan oleh KPU, Penetapan dapil dimungkinkan bulan Februari 2018.(Wirdayuli/Irw/Editorlambarom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad