Penataan Daerah
Pemilihan Dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Pesisir Barat Oleh KPU Pesisir
Barat.
PESIBAR-Raker dalam rangka penyusunan penataan Daerah
Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD Pesisir Barat Oleh KPU Pesisir
Barat.di Pendopo Losmen Sunset Beach Pekon Way Redak Kecamatan. Pesisir Tengah
Kabupaten(23/11). Pesisir Barat, telah dilaksanakan Raker dalam rangka
penyusunan penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Pemilu Anggota DPRD
Pesisir Barat Oleh KPU Pesisir Barat.hadir dalam acara tersebut,Komisioner KPU Pesisir Barat
Marlini, SH.i.MH,Komisioner KPU kabupaten pesisir barat, Jefri,Komisioner KPU
kabupaten pesisir barat, Yurlisman,dan Perwakilan 25 Orang dari Partai Politik
dan Ormas.
Komisioner KPU Pesisir Barat mengatakan Landasan Hukum
Undang - Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Peraturan KPU Nomor 7
Tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan Pemilu.daftar
daerah pemilihan dan alokasi DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam
Pemilu 2018, Dapil Anggota DPRRI lampiran III Undang - undang Nomor 7 Tahun
2017, Dapil Anggota DPRD Provinsi lampiran IV Undang - undang Nomor 7 Tahun
2017, Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota diatur dalam peraturan KPU dan Penataan
dan Penetapan oleh KPU katanya.
Masih kata Marlina,dengan Prinsip prinsip penataan dapil dan
alokasi kursi yaitu kesetaraan suara yaitu prinsip yang mengupayakan harga
kursi yang setara antar satu dapil dengan dapil lain, ketaatan pada sistem
Pemilu yang Proporsional yaitu prinsip yang mengutamakan jumlah kursi besar
dalam pembentukan dapil mengutamakan 6 s/d 12 kursi, Proporsionalitas,
Integritas wilayah yaitu prinsip yang memperhatikan keutuhan dan keterpaduan
wilayah dengan memperhatikan kondisi geografis dan sarana penghubung,
Coterminus yaitu dapil yang dibentuk harus dalam cakupan dapil tingkatan yang
lebih besar yaitu dapil DPRD Provinsi, Kohesivitas yaitu prinsip yang
memperhatikan aspek sejarah kondisi sosial budaya adat istiadat dan kelompok
minoritas, Integralitas wilayah, kesinambungan yaitu prinsip penataan dapil
yang memperhatikan komposisi dapil pada pemilu sebelumnya.
Dengan Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan
paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi, alokasi kursi setiap dapil
anggota DPRD Kabupaten/Kota paling sedikit 3 kursi dan paling banyak 12 kursi.mekanisme
penghitungan Alokasi Kursi, menentukan jumlah kursi DPRD Kabupaten/Kota
berdasarkan jumlah penduduk (pasal 191 ayat 2 UU No. 7 Th 2017, Jumlah Penduduk
100.000 alokasi 20 Kursi, 100.000 s.d 200.000 alokasi 25 kursi, 200.000 s.d
300.000 alokasi 30 kursi, 300.000 s.d 400.000 alokasi 35 kursi, 400.000 s.d
500.000 alokasi 40 kursi,500.000 s.d 1.000.000 alokasi 45 kursi, 1.000.000 s.d
3.000.000 alokasi 50 kursi, lebih dari 3.000.000 alokasi 55 kursi.
Kecamatan yang memperoleh alokasi kursi kurang dari 3 harus
digabung dengan 1 satu atau lebih Kecamatan, dengan ketentuan gabungan
Kecamatan, alokasi kursinya paling sedikit 3 Kursi dan paling banyak 12 (Dua
Belas ) Kursi Kecamatan yang memperoleh alokasi 3 kursi dapat digabungkan
dengan satu atau lebih kecamatan yang berbatasan langsung dalam satu wilayah
Kabupaten atau Kota, dengan alokasi paling banyak 12 Kursi. Kecamatan yang
memperoleh alokasi lebih dari 12 (Dua Belas) kursi, dibagi menjadi 2 atau lebih
yang terdiri dari bagian kecamatan. bagian kecamatan adalah kelurahan, Bagian
kecamatan tidak dapat digabungkan dengan kecamatan lain atau bagian kecamatan
lain.
Instrumen Penataan Dapil dan Alokasi Kursi yaitu Alat bantu
bagi KPU Provinsi/KIP Aceh untuk Membantu supervisi dan monitoring
terhadap draft Dapil yang terkait letak geografis bentuk angka ke dalam
diusulkan KPU/KIP wilayah per kecamatan Kabupaten Kota. Memberikan gambaran
terkait letak geografis wilayah perkecamatan. Membantu menerjemahkan data dari
bentuk angka kedalam peta. Menjadi alat bantu bags KPU RI dalam penetapan Dapil
DPRD Kabupaten/Kota 2017.
Artinya untuk Kabupaten Pesisir Barat akan dipecah menjadi 4
Dapil,minimal 3 Dapil.Giat sosialisasi ini adalah Prinsip pembentukan dapil
biar Sesuai regulasi pengusulan oleh KPU, Penetapan dapil dimungkinkan bulan
Februari 2018.(Wirdayuli/Irw/Editorlambarom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar