Kabag Dan Secretariat DPRD Pesibar Harus Dievaluasi Kenerjanya - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 03 Desember 2017

Kabag Dan Secretariat DPRD Pesibar Harus Dievaluasi Kenerjanya

Kabag Dan Secretariat DPRD Pesibar Harus Dievaluasi Kenerjanya

PESIBAR-Konflik antara kabag dan Sekretariat DPRD pesibar  dengan insan pers terkait anggaran publikasi kapan titik terangnya.Sementara itu, meski sedikit kecewa, wartawan ,melalui kabag umum sekteriat DPRD kabupaten pesisir barat selama ini untuk pembayaran  Koran yang berbulan-bulan tidak terbayar. Namun kini terkesan mandek dan tidak jelas keberlangsungan selanjutnya seperti apa masih (Kongkalikong).

Kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat)daerah kabupaten pesibar ,melakukan tinjau dan upaya evaluasi di roda kepemerintahan daerah.Hal itu karena dianggap kurang maksimal dalam melakukan kinerjanya, terutama jabatan Kepala Bagian (Kabag).“ Kami minta Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) untuk segera mempertimbangkan dan mengevaluasi Kabag umum DPRD kabupaten pesisir barat.Kerjanya kurang maksimal,” jelas  
Seharusnya kabag DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD.Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab  melalui Sekretaris Daerah.Sekretariat DPRD mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kesekretariatan DPRD Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud  kabag DPRD mempunyai fungsi penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang kesekretariatan DPRD,pelaksanaan pembelian/ pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi, pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya,penyiapandan pengaturan agenda kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD,penyediaan prasarana dan sarana rapat dinas dan kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD,penyelenggaraan ketatausahaan dan urusan rumah tangga DPRD,penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD,penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli dan Tim Ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Dengan dimaksut diatas,penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP),penyampaian informasi kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD,fasilitasi pengelolaan pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD,pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang penyelenggaraan kesekretariatan DPRD,penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui situs website Pemerintah Kabupaten pesisir barat.
Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program, ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga, perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi danpelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan DPRD sesuai dengan tugas pokoknya.
Dengan susunan yang ada seharusnya Sekretariat DPRD, terdiri dari,Bagian Umum,Bagian Keuangan,Bagian Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga,Bagian Persidangan dan Perundang-undangan dan masing-masing Bagian dipimpin oleh Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD.
Kabag DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam mengkoordinasikan dan melakukan pengendalian internal terhadap unit kerja di bawahnya serta melaksan akan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan DPRD dan/ atau sesuai tugas dan fungsinya.bagian Umum mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan administrasi umum yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga dan perlengkapan untuk melaksanakan tugas pokok, Bagian Umum mempunyai fungsi pelaksanaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan,pengelolaan dokumentasi dan kepustakaan,pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan,pengaturan dan penyiapan tempat dan kelengkapan sidang/rapat,pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian,pengelolaan barang-barang inventaris kantor.
Artinya pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA)penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP),pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI), pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris DPRD sesuai tugas pokoknya.
Dengan masing-masing Subbagian dipimpin oleh Kepala Subbagian yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Subbagian Tata Usaha melaksanakan tugas pokok pelayanan administrasi meliputiurusan ketatausahaan, perjalanan dinas DPRD dan Sekretariat DPRD serta kearsipan untuk melaksanakan tugas pokok, Subbagian Tata Usaha mempunyai fungsi,pelaksanaan ketatausahaan, ketatalaksanaa n dan kearsipan,pengaturan kegiatan rutin pimpinan dan anggota DPRD, pelaksanaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian, penyiapan administrasi perjalanan dinas Sekretariat DPRD dan DPRD,pengelolaan dokumentasi dan kepustakaan pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA)pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI) pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Bagian sesuai tugas pokoknya.
Semua ini tidak dipakai dan tidak terlaksana seperti contoh semua urusan diserahkan dengan sektariat sedangkan yang disekteriat masih anak-anak honorarium .sudah pasti tidak bisa memutuskan segaala urusan karna masih ada pimpinan maaupun atasan .(wirdayuli/Irw/EditorlambarCom)
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad