Kabag Dan
Secretariat DPRD Pesibar Harus Dievaluasi Kenerjanya
PESIBAR-Konflik antara kabag dan Sekretariat DPRD pesibar dengan insan pers terkait anggaran publikasi
kapan titik terangnya.Sementara itu, meski sedikit kecewa, wartawan ,melalui kabag
umum sekteriat DPRD kabupaten pesisir barat selama ini untuk pembayaran Koran yang berbulan-bulan tidak terbayar. Namun
kini terkesan mandek dan tidak jelas keberlangsungan selanjutnya seperti apa masih
(Kongkalikong).
Kepada Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan
(Baperjakat)daerah kabupaten pesibar ,melakukan tinjau dan upaya evaluasi di roda
kepemerintahan daerah.Hal itu karena dianggap kurang maksimal dalam melakukan
kinerjanya, terutama jabatan Kepala Bagian (Kabag).“ Kami minta Baperjakat
(Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) untuk segera mempertimbangkan dan
mengevaluasi Kabag umum DPRD kabupaten pesisir barat.Kerjanya kurang maksimal,”
jelas
Seharusnya kabag DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap
DPRD.Sekretariat DPRD dipimpin oleh seorang Sekretaris DPRD yang secara teknis
operasional berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Pimpinan DPRD dan
secara administratif bertanggung jawab melalui Sekretaris Daerah.Sekretariat DPRD
mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kesekretariatan DPRD Untuk melaksanakan
tugas pokok sebagaimana dimaksud kabag DPRD
mempunyai fungsi penyusunan perencanaan dan pelaksanaan program di bidang
kesekretariatan DPRD,pelaksanaan pembelian/ pengadaan atau pembangunan aset
tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan
fungsi pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka
penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi, pelaksanaan kebijakan pengelolaan
barang milik daerah yang berada dalam penguasaannya,penyiapandan pengaturan
agenda kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD,penyediaan prasarana dan sarana rapat
dinas dan kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD,penyelenggaraan ketatausahaan dan
urusan rumah tangga DPRD,penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD,penyediaan
dan pengkoordinasian tenaga ahli dan Tim Ahli yang diperlukan oleh DPRD.
Dengan dimaksut diatas,penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP),penyampaian informasi kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD,fasilitasi pengelolaan pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD,pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang penyelenggaraan kesekretariatan DPRD,penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui situs website Pemerintah Kabupaten pesisir barat.
Dengan dimaksut diatas,penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP),penyampaian informasi kegiatan Pimpinan dan Anggota DPRD,fasilitasi pengelolaan pengaduan masyarakat yang ditujukan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD,pengelolaan pengaduan masyarakat di bidang penyelenggaraan kesekretariatan DPRD,penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui situs website Pemerintah Kabupaten pesisir barat.
Pengelolaan administrasi umum meliputi penyusunan program,
ketatalaksanaan, ketatausahaan, keuangan, kepegawaian, rumah tangga,
perlengkapan, kehumasan, kepustakaan dan kearsipan pengevaluasian dan pelaporan
pelaksanaan tugas pokok dan fungsi danpelaksanaan fungsi lain yang diberikan
oleh Pimpinan DPRD sesuai dengan tugas pokoknya.
Dengan susunan yang ada seharusnya Sekretariat DPRD, terdiri
dari,Bagian Umum,Bagian Keuangan,Bagian Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar
Lembaga,Bagian Persidangan dan Perundang-undangan dan masing-masing Bagian
dipimpin oleh Kepala Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Sekretaris DPRD.
Kabag DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pokok dan
fungsi sebagaimana dimaksud dalam mengkoordinasikan dan melakukan pengendalian
internal terhadap unit kerja di bawahnya serta melaksan akan tugas lain yang
diberikan oleh Pimpinan DPRD dan/ atau sesuai tugas dan fungsinya.bagian Umum
mempunyai tugas pokok melaksanakan pelayanan administrasi umum yang meliputi
ketatausahaan, kepegawaian, rumah tangga dan perlengkapan untuk melaksanakan
tugas pokok, Bagian Umum mempunyai fungsi pelaksanaan ketatausahaan, ketatalaksanaan
dan kearsipan,pengelolaan dokumentasi dan kepustakaan,pengelolaan urusan rumah
tangga dan perlengkapan,pengaturan dan penyiapan tempat dan kelengkapan
sidang/rapat,pelaksanaan administrasi dan pembinaan kepegawaian,pengelolaan
barang-barang inventaris kantor.
Artinya pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan
Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA)penyusunan dan pelaksanaan Standar
Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan Prosedur (SOP),pelaksanaan
Sistem Pengendalian Intern (SPI), pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan
tugas pokok dan fungsi dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
Sekretaris DPRD sesuai tugas pokoknya.
Dengan masing-masing Subbagian dipimpin oleh Kepala
Subbagian yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Bagian Subbagian Tata Usaha melaksanakan tugas
pokok pelayanan administrasi meliputiurusan ketatausahaan, perjalanan dinas
DPRD dan Sekretariat DPRD serta kearsipan untuk melaksanakan tugas pokok,
Subbagian Tata Usaha mempunyai fungsi,pelaksanaan ketatausahaan, ketatalaksanaa
n dan kearsipan,pengaturan kegiatan rutin pimpinan dan anggota DPRD, pelaksanaan
dan pengelolaan administrasi kepegawaian, penyiapan administrasi perjalanan
dinas Sekretariat DPRD dan DPRD,pengelolaan dokumentasi dan kepustakaan pelaksanaan
Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran
(DPPA)pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional dan
Prosedur (SOP) pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI) pengevaluasian dan
pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dan pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh Kepala Bagian sesuai tugas pokoknya.
Semua ini tidak dipakai dan tidak terlaksana seperti contoh
semua urusan diserahkan dengan sektariat sedangkan yang disekteriat masih
anak-anak honorarium .sudah pasti tidak bisa memutuskan segaala urusan karna
masih ada pimpinan maaupun atasan .(wirdayuli/Irw/EditorlambarCom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar