BUMdes Kecamatan
Lumbok seminung Kabupaten Lambar Harus Jelas.
LAMBAR-Bumdes merupakan usaha desa yang dikelola oleh
Pemerintah Desa(Peratin),dan berbadan hokum Pemerintah Desa dapat mendirikan
Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan
Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan
Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.
BUMDes merupakan instrumen pemberdayaan ekonomi lokal dengan
berbagai ragam jenis potensi. Pemberdayaan potensi ini terutama bertujuan untuk
peningkatan kesejahteran ekonomi warga desa /Pekon melalui pengembangan usaha
ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaan BUMDes juga memberikan sumbangan bagi
peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu
melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.
Menurut Masyarakat lumbokseminung kabupaten lambar,BUMdes adalah
lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam
upaya memperkuat perekonomian desa dan membangun kerekatan sosial masyarakat
yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Jadi BUMDes adalah suatu
lembaga usaha yang artinya memiliki fungsi untuk melakukan usaha dalam rangka
mendapatkan suatu hasil seperti keuntungan atau laba. Pengelolaan BUMDes
sepenuhnya dilakukan oleh masyarakat bersama peratin. Dalam hal ini peratin
berperan sebagai fasilitator dapat membentuk suatu kelompok kerja dalam
mengoperasionalkan kegiatan BUMDes tersebut.
Ini bukan halnya Bundes dikelola lansung oleh peratin dan
bendeharanya keuangan adalah anak sendiri,tidak pernah melibatkan masyarakat
pekon tersebut juga pembangunan tidak seutuhnya harapan masyarakat .sebenarnya
untuk tujuan didirikannya BUMDes adalah dalam rangka memperkuat perekonomian
desa yang dalam arti detil adalah meningkatkan kesejahteraan dan kualitas
penghidupan masyarakat desa tersebut, yang ditinjau dari segi ekonomi desa.
Itulah mengapa dalam melaksanakan kegiatannya, BUMDes harus berorientasi pada
kebutuhan dan potensi desa.
Artinya BUMDes harus memprioritaskan pada usaha dalam rangka
pemenuhan kebutuhan masyarkat seperti sarana air bersih, sarana komunikasi, dan
mobilitas agar masyarakat memiliki aksesbilitas yang baik untuk interaksi
dengan luar desa itu sama sekali tidak ada pembangunan atau yang dibangunkan
dari dana tersebut..
Tujuan lain pembentukan BUMDes yaitu peningkatan Pendapatan
Asli Desa (PADesa). Jika PADesa bisa ditingkat maka secara makro ekonomi desa,
akan didapat dana pengelolaan dan pembiayaan pembangunan untuk desa tersebut.
Sehingga apabila pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik, diharpkan akan
berimbas pada naiknya kualitas hidup masyarakat. Karena salah satu tetapnya
miskin desa yang tergolong miskin karena secara relatif tidak memiliki
infrastruktur fasilitas-fasilitas penting yang hanya menunggu pembangunan dari
pemerintah (EditorlambarCom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar