BUMdes Kecamatan Lumbok seminung Kabupaten Lambar Harus Jelas - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 11 Januari 2018

BUMdes Kecamatan Lumbok seminung Kabupaten Lambar Harus Jelas

BUMdes Kecamatan Lumbok seminung Kabupaten Lambar Harus Jelas.

LAMBAR-Bumdes merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa(Peratin),dan berbadan hokum Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.
BUMDes merupakan instrumen pemberdayaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam jenis potensi. Pemberdayaan potensi ini terutama bertujuan untuk peningkatan kesejahteran ekonomi warga desa /Pekon melalui pengembangan usaha ekonomi mereka. Disamping itu, keberadaan BUMDes juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber pendapatan asli desa yang memungkinkan desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat secara optimal.
Menurut Masyarakat lumbokseminung kabupaten lambar,BUMdes adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan membangun kerekatan sosial masyarakat yang dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa. Jadi BUMDes adalah suatu lembaga usaha yang artinya memiliki fungsi untuk melakukan usaha dalam rangka mendapatkan suatu hasil seperti keuntungan atau laba. Pengelolaan BUMDes sepenuhnya dilakukan oleh masyarakat bersama peratin. Dalam hal ini peratin berperan sebagai fasilitator dapat membentuk suatu kelompok kerja dalam mengoperasionalkan kegiatan BUMDes tersebut.
Ini bukan halnya Bundes dikelola lansung oleh peratin dan bendeharanya keuangan adalah anak sendiri,tidak pernah melibatkan masyarakat pekon tersebut juga pembangunan tidak seutuhnya harapan masyarakat .sebenarnya untuk tujuan didirikannya BUMDes adalah dalam rangka memperkuat perekonomian desa yang dalam arti detil adalah meningkatkan kesejahteraan dan kualitas penghidupan masyarakat desa tersebut, yang ditinjau dari segi ekonomi desa. Itulah mengapa dalam melaksanakan kegiatannya, BUMDes harus berorientasi pada kebutuhan dan potensi desa.
Artinya BUMDes harus memprioritaskan pada usaha dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarkat seperti sarana air bersih, sarana komunikasi, dan mobilitas agar masyarakat memiliki aksesbilitas yang baik untuk interaksi dengan luar desa itu sama sekali tidak ada pembangunan atau yang dibangunkan dari dana tersebut..
Tujuan lain pembentukan BUMDes yaitu peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa). Jika PADesa bisa ditingkat maka secara makro ekonomi desa, akan didapat dana pengelolaan dan pembiayaan pembangunan untuk desa tersebut. Sehingga apabila pembangunan di desa dapat berjalan dengan baik, diharpkan akan berimbas pada naiknya kualitas hidup masyarakat. Karena salah satu tetapnya miskin desa yang tergolong miskin karena secara relatif tidak memiliki infrastruktur fasilitas-fasilitas penting yang hanya menunggu pembangunan dari pemerintah (EditorlambarCom)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad