Dana Desa Harus Transparan Kepada Masyarakat Setempat. - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 14 Januari 2018

Dana Desa Harus Transparan Kepada Masyarakat Setempat.

Dana Desa Harus Transparan Kepada Masyarakat Setempat.

LAMBAR-Alokasi dana desa (ADD),yang dikucurkan Pemerintah Pusat maupun dari APBD harus diumumkan secara transparan pada publik, khususnya warga desa setempat. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya penyelewengan dana, kecurigaan publik, dan supaya pembangunan di desa dapat berlangsung secara kondusif Aman,Tenteram tidak ada Fikiran Negatip terhadap peratin/kepala desa yang ada di 15 kecamatan kabupaten lambar.“ Dana desa pada intinya dipergunakan untuk kesejahteraan warga Bukan kepentingan Pribadi,Mendorong pembangunan infrastruktur, perekonomian warga dan jenis pemberdayaan lainnya.Transparansi mutlak dilakukan pemerintah desa agar kepercayaan publik dan warga akan penggunaan dana desa menguat sepertinya yang ada dikecamatan balikbukit kabupaten lambar,Bantuan tersebut terlihat bahkan camat turun lansung kelapangan tidak ada masalah Jelas realisasinya dilapangan terlaksana ,” ujar ketua LSM FKPI kabupaten lampung barat (Lambar),Arhap ,MS.
Menurut Arhap Masih ada dikecamatan yang lain tidak mau transparan Nanti kita muat untuk Edisi selanjutnya dimana-mana desa yang Dana Desanya tidak transparan pembangunanya dan Tim kami akan melayangkan surat laporan untuk pihak penegak Hukum untuk segera ditindak lanjuti  dan kami akan kawal sejauh mana pihak hukum pengawasan dana desa terseebut. ,masih kata ketua LSM FKPI menambahkan, tidak semua desa mendapat kucuran dana yang sama dari Pusat. “ Tidak semua desa mendapatkan dana Rp 1 miliar, semua tergantung luas wilayah dan jumlah penduduk. Ada yang mendapatkan dana Rp 600 juta atau di bawah Rp 1 miliar. Namun berapapun jumlah dana yang didapatkan harus dipergunakan untuk pembangunan masyarakat,” katanya.
Dalam pembangunan desa, kata LSM FKPI ada yang dinamakan rencana kerja pembangunan desa (RKPD) yang diprogramkan selama satu tahun, dan ada rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMD) yang memakan waktu hingga enam tahun.“ Ada desa yang memakai jasa konsultan untuk pemetaan anggaran dan program, namun ada yang sudah mandiri dalam melakukan pemetaan anggaran dan program,” ujarnya.
“ Kami berharap program dana desa bisa menjadi solusi bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lambar dalam membangun 15 kecamatan di Kabupaten lambar ini.agar para aparat pemerinta desa dan Sumber Daya Manusia (SDM) desa bisa mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sebaik mungkin sesuai prosedur yang ada,” tegas Arhap.
Para Peratin/Kades dan masyarakat Kabupaten lambar. Perlu ditekankan penggunaan dana desa tidak bisa dilakukan dengan main-main,ini harus betul-betul dilakukan dengan hati-hati dan tanggung jawab yang tinggi. “ Sesuai peraturan menteri desa prioritas dana desa adalah untuk membangun infrastruktur desa, seperti jembatan, jalan air bersih dan lainnya. Jika digunakan untuk membangun kantor desa itu salah dan melanggar aturan yang ada, digunakan untuk kendaraan operasional Pemerintah Desa juga itu salah. Maka dari peratin jangan main-main mengunakan Uang Negara untuk masyarakat  
Ia menambahkan, untuk membangun infrastruktur dan pembangunan desa harus dilakukan melalui padat karya dan tidak diperbolehkan melibatkan orang ketiga atau diproyekkan. Artinya tenaga pekerjanya melibatkan warga setempat desa tersebut, bahkan bila perlu bahan bakunya juga dibeli dari warga setempat. “ Untuk apa, agar roda perekonomian masyarakat di wilayah desa tersebut bisa berkembang. Karena tujuan dari adanya dana desa ini untuk mensejahterakan rakyat dan memajukan seluruh desa dikabupaten lambar bahkan juga seluruh indonesia,” jelasnya..
Dana Desa ini diberikan langsung ke pihak pemerintah desa tanpa melalui Pemerintah Daerah. Tujuannya untuk mempercepat pembangunan desa, serta membudayakan kedisiplinan para aparatur desa untuk taat administratif.(Wirdayuli/Irw/EditorlambarCom) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad