Dana Desa
Harus Transparan Kepada Masyarakat Setempat.
LAMBAR-Alokasi dana desa (ADD),yang dikucurkan Pemerintah
Pusat maupun dari APBD harus diumumkan secara transparan pada publik, khususnya
warga desa setempat. Hal tersebut untuk menghindari terjadinya penyelewengan
dana, kecurigaan publik, dan supaya pembangunan di desa dapat berlangsung
secara kondusif Aman,Tenteram tidak ada Fikiran Negatip terhadap peratin/kepala
desa yang ada di 15 kecamatan kabupaten lambar.“ Dana desa pada intinya
dipergunakan untuk kesejahteraan warga Bukan kepentingan Pribadi,Mendorong
pembangunan infrastruktur, perekonomian warga dan jenis pemberdayaan lainnya.Transparansi
mutlak dilakukan pemerintah desa agar kepercayaan publik dan warga akan
penggunaan dana desa menguat sepertinya yang ada dikecamatan balikbukit kabupaten
lambar,Bantuan tersebut terlihat bahkan camat turun lansung kelapangan tidak
ada masalah Jelas realisasinya dilapangan terlaksana ,” ujar ketua LSM FKPI
kabupaten lampung barat (Lambar),Arhap ,MS.
Menurut Arhap Masih ada dikecamatan yang lain tidak mau transparan
Nanti kita muat untuk Edisi selanjutnya dimana-mana desa yang Dana Desanya tidak
transparan pembangunanya dan Tim kami akan melayangkan surat laporan untuk
pihak penegak Hukum untuk segera ditindak lanjuti dan kami akan kawal sejauh mana pihak hukum pengawasan
dana desa terseebut. ,masih kata ketua LSM FKPI menambahkan, tidak semua desa
mendapat kucuran dana yang sama dari Pusat. “ Tidak semua desa mendapatkan dana
Rp 1 miliar, semua tergantung luas wilayah dan jumlah penduduk. Ada yang
mendapatkan dana Rp 600 juta atau di bawah Rp 1 miliar. Namun berapapun jumlah
dana yang didapatkan harus dipergunakan untuk pembangunan masyarakat,” katanya.
Dalam pembangunan desa, kata LSM FKPI ada yang dinamakan
rencana kerja pembangunan desa (RKPD) yang diprogramkan selama satu tahun, dan
ada rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMD) yang memakan waktu hingga
enam tahun.“ Ada desa yang memakai jasa konsultan untuk pemetaan anggaran dan
program, namun ada yang sudah mandiri dalam melakukan pemetaan anggaran dan
program,” ujarnya.
“ Kami berharap program dana desa bisa menjadi solusi bagi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lambar dalam membangun 15 kecamatan di Kabupaten
lambar ini.agar para aparat pemerinta desa dan Sumber Daya Manusia (SDM) desa
bisa mengelola Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) sebaik mungkin sesuai
prosedur yang ada,” tegas Arhap.
Para Peratin/Kades dan masyarakat Kabupaten lambar. Perlu
ditekankan penggunaan dana desa tidak bisa dilakukan dengan main-main,ini harus
betul-betul dilakukan dengan hati-hati dan tanggung jawab yang tinggi. “ Sesuai
peraturan menteri desa prioritas dana desa adalah untuk membangun infrastruktur
desa, seperti jembatan, jalan air bersih dan lainnya. Jika digunakan untuk
membangun kantor desa itu salah dan melanggar aturan yang ada, digunakan untuk
kendaraan operasional Pemerintah Desa juga itu salah. Maka dari peratin jangan
main-main mengunakan Uang Negara untuk masyarakat
Ia menambahkan, untuk membangun infrastruktur dan
pembangunan desa harus dilakukan melalui padat karya dan tidak diperbolehkan
melibatkan orang ketiga atau diproyekkan. Artinya tenaga pekerjanya melibatkan
warga setempat desa tersebut, bahkan bila perlu bahan bakunya juga dibeli dari
warga setempat. “ Untuk apa, agar roda perekonomian masyarakat di wilayah desa
tersebut bisa berkembang. Karena tujuan dari adanya dana desa ini untuk
mensejahterakan rakyat dan memajukan seluruh desa dikabupaten lambar bahkan
juga seluruh indonesia,” jelasnya..
Dana Desa ini diberikan langsung ke pihak pemerintah desa
tanpa melalui Pemerintah Daerah. Tujuannya untuk mempercepat pembangunan desa,
serta membudayakan kedisiplinan para aparatur desa untuk taat administratif.(Wirdayuli/Irw/EditorlambarCom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar