Demo Guru
Honorer Salah Sasar.
PROVINSI- Ribuan
guru honorer yang terdiri dari Forum Warga Bandarlampung Berdaulat (FWBLB)
berunjukrasa ke kantor Pemprov, Senin (22-1) terkesan salah sasar.Pasalnya
tuntutan kepada Pemprov untuk membayar Dana Bagian Hasil (DBH) untuk Pemkot
Bandarlampung 2017 sebesar Rp200 miliar tidak ada sangkutannya dengan
penunggakan gaji guru honorer di Bandarlampung.
Pelaksana
Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov), Hamartoni Ahadis serta
sejumlah Pejabat Pemprov terungkap jika DBH bukan untuk membayar insentif dan
menjadi kewajiban Pemkot untuk segera memberikan hak para tenaga pendidik.Hamartoni
Ahadis saat menerima perwakilan massa unjuk rasa di Ruang Rapat Kominfotik
Pemprov Lampung, menjelaskan jika insentif guru honorer sudah menjadi tugas
dari Pemkot dengan alasan alokasi anggaran berasal dari belanja langsung
sedangkan DBH termasuk anggaran belanja langsung yang digunakanya untuk
membiayai pembangunan diluar dari belanja langsung yakni salah satunya
pembayaran insentif guru honor.“ DBH tidak ada hubungannya dengan pembayaran
insentif tenaga guru honorer, karena anggaran dana bagi hasil termasuk belanja
tidak langsung, dan peruntukkannya bukan untuk membayar insentif honorer,” tegas
Hamartoni.
Selain itu,Hamartoni
juga meminta agar massa pendemo tidak mudah terprovokasi oleh oknum yang tidak
bertanggung terkait tertundanya pembayaran DBH.“ Jadi ini tidak ada
hubungannya. Masyarakat jangan mau terprovokasi oleh oknum tidak
bertanggungjawab yang menyampaikan tertunggaknya pembayaran DBH,” kata
Hamartoni.
Sementara
Ketua FWBLB Ahmad Muslimin saat berorasi di Kejati Lampung mengatakan, Kejati
harus mengusut tuntas diduga adanya penahanan dana bagi hasil oleh Pemprov itu.“
Dana bagi hasil yang saat ini masih belum dibayarkan harus diusut tuntas,”
ujarnya.
Menurutnya,
DBH tersebut selain sumber pembangunan kota Bandarlampung, juga untuk membiayai
insentif guru honorer, tunjangan kinerja pegawai, bantuan pesantren, insentif
RT dan guru ngaji Kota Bandarlampung “ Kami juga meminta BPKP untuk mengaudit
dana bagi hasil yang belum dibayarkan oleh Pemprov Lampung,” tandassnya.(EditorLambar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar