Kegiatan
Sosialisasi Dan Launching Bantuan Sosial Beras Sejahtera (Bansos Rastra).
PESIBAR- Berdasarkan peraturan undang-undang nomor 18 tahun 2012,tentang pangan ,merupakan hak asasi
manusia yang harus dipenuhi dan salah satunya dengan program bantuan sosial
beras sejahtera (Bansos
Rastra). program beras sejahtera adalah Strategi pemenuhan
kebutuhan dasar dalam bentuk pangan yang dilakukan secara nasional.
Bupati
Pesisir Barat Dr.Drs.H. Agus Istiqlal, S.H.,M.H.mengatakan,di tahun 2018 merupakan awal peralihan yang semula
berupa pola bantuan subsidi beras miskin (Raskin) menjadi pola bantuan
sosial beras sejahtera (Bansos
Rastra).dengan demikian tentunya terdapat perubahan mendasar dalam pelaksanaannya,yaitu pada bansos rastra tidak terdapat harga/biaya
tebus yang harus dibayar oleh keluarga penerima manfaat (KPM) dan
setiap keluarga penerima manfaat akan
menerima 10 kg beras
berkualitas medium,Ucapnya.
Masih kata
bupati,dinas sosial kabupaten pesisir barat mempunyai
tugas dan fungsi menjadi wadah dan roda penggerak bagi keluarga penerima
manfaat bantuan sosial beras sejahtera.pada tahun 2018 kabupaten pesisir barat
menerima bantuan sosial beras sejahtera sebanyak 11.436 keluarga penerima
manfaat dengan ketentuan melalui proses verifikasi dan validasi data yang
konkrit,katanya.
Kegiatan sosialisasi dan launching bantuan sosial
beras sejahtera (Bansos
Rastra) tahun 2018 ini, memberikan pemahaman terhadap
penerima bantuan tentang bantuan sosial beras sejahtera. dengan tujuan untuk
mengurangi beban pengeluaran para keluarga penerima manfaat (KPM)
dengan demikian diharapkan terpenuhi kebutuhan pangan beras melalui penyaluran
bantuan sosial beras sejahtera (Bansos Rastra).Selanjutnya kepada
para camat dan para peratin se-kabupaten
pesisir barat agar dapat melanjutkan sosialisasi bansos rastra ini kepada
masyarakat yang namanya terdata sebagai keluarga penerima manfaat sehingga
pendistribusian Bansos
Rastra ini tepat sasaran.(29/1).,yang bertempat di GSG Selalaw Labuhan Jukung
Krui .Hadir dalam acara Sosialisasi itu,wakil Bupati pesisir barat,Ketua dan Anggota DPRD kabupaten pesisir barat,forkopimda
kabupaten lampung barat dan kabupaten pesisir barat,Sekretaris daerah,para pejabat tinggi Pratama, pejabat Administrator, pejabat
pengawas dan pelaksana di lingkungan pemerintah kabupaten pesisir barat,Serta Para camat, Peratin dan ketua LHP se-kabupaten pesisir
barat.(Editorlambar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar