Ketua LSM FKPI Lambar Sebut ' Proyek Siluman ', Sentil Proyek Dinas PU Tanpa Plang - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 02 Januari 2018

Ketua LSM FKPI Lambar Sebut ' Proyek Siluman ', Sentil Proyek Dinas PU Tanpa Plang

Ketua LSM FKPI Lambar Sebut ' Proyek Siluman ', Sentil Proyek Dinas PU Tanpa Plang.

LAMBAR-Ketua LSM FKPI kabupaten lampung barat Arhap MS.,meminta kepada Dinas Pekerjaan Umum (PU) kabupaten lambar  untuk memasang plang papan nama pada seluruh proyek pembangunan infrastruktur baik jalan maupun drainase dikabupaten lambar.Sebab, berdasarkan laporan yang dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat, sejumlah pengerjaan pembangunan infrastruktur yang ada tanpa disertai adanya plang nama proyek.

Berdasarkan laporan yang dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat dan lansung kepada Ktua LSM FKPI (forum Komunikasi Pemantau Independen lampung barat ),sejumlah pengerjaan pembangunan infrastruktur yang ada tanpa disertai adanya plang nama proyek. " Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu ada Permen PU No.12 Tahun 2014 tentang pembangunan drainase. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek," katanya ,kamis (3/1/2018) diruang kerjanya.  
Papan nama tersebut, di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek,nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek." Dengan adanya plang papan nama proyek itu,masyarakat dapat mengawasi secara langsung pengerjaan proyek yang ada di daerah mereka,"sebutnya.

Masih kata Ktua menyebutkan, setiap proyek yang mempergunakan keuangan negara dalam mengerjakan sebuah pembangunan harus transparan, perusahaan atau rekanan yang mengerjakan proyek tersebut, harus mematuhi kaidah-kaidah yang sudah ditentukan oleh pemerintah seperti memasang papan merek agar masyarakat juga mengetahuinya pekerjaan tersebut apa." Kalau tidak ada papan merek atau plang nama, sama saja dengan proyek siluman," katanya.

Ditambahkannya, hendaknya plang nama sudah harus dipasang dilokasi sejak awal dimulainya kegiatan. Dan keberadaannya tidak berdiri sendiri atau lepas dari nilai proyek tersebut. Melainkan, sebuah plang sudah dimasukkan kedalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan juga telah ditanda tangani oleh para pihak ketiga." Untuk itu, kami minta agar pihak Dinas PU maupun dinas-dinas lainnya bisa melakukan pengawasan terkait hal tersebut,” Ktua LSM FKPI menambahkan seperti proyek jalan raya Way tenong Air Itam proyek pelebaran jalan ada beberapa  Aitem yang tidak sesuai yang pertama plang proyek,permukaan jalan bergelombang,tidak pakai LPA,lebar dan kedalamanya Asal-Asal ,AC WC mestinya 4/5 ini diduga tidak cukup ketebalannya ,Drajat silsius tidak mencapai 100 Drajat cuman 70 Drajat C.,Tendem cuman berat 2,5 ton,.Untuk itu kepada pihak penegak hukum segera menindak lanjuti temuan tersebut kita selamatkan Uang Negara ini sudah masuk ke tahun 2018 seharusnya sudah masuk dalam delik aduan .(Editorlambar) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad