Program Sertifikat
Tanah Lewat PTSL.
LAMBAR-Masyarakat diimbau
berhati-hati dengan oknum yang memungut biaya Pendaftaran Tanah Sistematis
Lengkap (PTSL). Sertifikat melalui PTSL gratis. Namun warga dikenakan
biaya sebesar Rp 150.000 per bidang tanah di tingkat desa. Biaya itu untuk
transportasi aparat desa,dan biaya meterai." pemerintah menggratiskan biaya PTSL untuk
proses sertifikat di BPN, sedangkan biaya muncul untuk pengurusan persyaratan
di desa-desa. " Sesuai dengan surat kerja sama tiga menteri yakni
Mendagri, Menteri Kementerian Desa, dan Menteri Agraria dan Tata Ruang
ditetapkan biaya Rp 150.000/bidang tanah untuk transportasi aparat desa. Selain
itu, ada biaya untuk warkah yang ditentukan aparat desa dan biaya
meterai," Program PTSL berfungsi sebagai bukti hak kepemilikan, dengan
terbit sertifikat mempunyai hak yang berdasarkan hukum serta dapat meningkatkan
taraf hidup bagi para pemilik tanah tersebut. Kabupaten Lampung Lambar." Kepala
BPN berpesan kepada penerima supaya menjaga sertifikat tanah dengan baik,
dikarenakan biaya membuat sertifikat jalur normal itu sangat mahal sedangkan
jika pakai perona itu murah " tuturnya.
Pemerintah
Daerah Kabupaten lambar Kamis (25/1), Melalui Kantor BPN Kabupaten setempat,
serahkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Penyerahan
dilakukan langsung oleh Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus di dampingi oleh
Kepala BPN Lambar Joni Imron dan Ketua DPRD Lambar Edi Novial S.Kom di
kecamatan Kebun Tebu .Diketahui, Penyerahan Sertifikat secara simbolis untuk
masyarakat kecamatan Kebun tebu dan kecamatan gedung Surian .
Kepala BPN
Lambar Joni Imron Mengatakan, sertifikat yang akan diserahkan tahap pertama
sebanyak 3900 bidang, kurang lebih 2903 ada di kecamatan gedung Surian dan
sisanya ada di kecamatan Kebun tebu, dan untuk kecamatan Kebun tebu yang akan di
bagikan sebanyak 872 bidang.untuk melaksanakan PTSL membutuhkan dukungan dari
segala pihak. PTSL adalah kegiatan dalam mengumpulkan sertifikat.
“ Kepala BPN
berpesan kepada penerima supaya menjaga sertifikat tanah dengan baik,
dikarenakan biaya membuat sertifikat jalur normal itu sangat mahal sedangkan
jika pakai perona itu murah " katanya.
Bupati
Lampung Barat Parosil Mabsus menyampaikan harapanya kepada penerima
sertifikat tersebut, untuk tetap terjaga. Dalam hal ini, Pemerintah saat ini
sedang melaksanakan percepatan penerbitan Sertifikat Tanah bagi masyarakat,
khususnya bagi masyarakat yang berada di wilayah pedesaan.Sebab kepemilikan
sertifikat tanah tentu sangat penting sebagai dasar bukti kepemilikan yang sah
serta memberikan kepastian hak atas tanah yang berkekuatan hukum.
Dengan diberikannya
sertifikat tanah ini, maka diharapkan kepada masyarakat dapat semakin yakin dan
bersemangat dalam mengelola tanah miliknya, sehingga dapat berimbas pada
peningkatan penghasilan masyarakat. “ Melalui kesempatan yang baik ini, Bupati mengajak
kepada kita semua, jadikan momentum ini, sebagai tonggak untuk menyatukan gerak
langkah kita,melaksanakan pembangunan disegala bidang agar Kabupaten Lampung
barat dapat semakin maju dan sejahtera,” ujarnya.
Kemudian
sertifikat tersebut jangan sampai disalah gunakan dengan hal - hal yang tidak
bermanfaat .dan tentunya Bupati juga meminta kepada masyarakat serta pemerintah
untuk mendukung program BPN kedepan.(EditorLambar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar