Acara
Pembukaan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2017 – 2037.
PESIBAR- Dalam
rangka mengarahkan pembangunan di kabupaten pesisir barat dengan memanfaatkan
ruang wilayah secara berdaya guna,berhasil guna, serasi, selaras dan seimbang
serta berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu disusun
rencana tata ruang wilayah.
Rencana tata
ruang wilayah merupakan amanat dari undang – undang nomor 26 tahun 2007 tentang
penataan ruang dan penjabaran dari peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2017
tentang perubahan peraturan pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata
ruang wilayah nasional.rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten pesisir
barat ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 8 tahun
2017 tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2017 – 2037.Peraturan daerah ini
telah melalui proses yang cukup panjang dalam penyusunannya, terdapat beberapa
tahapan yang harus dilalui untuk sikronisasi di semua sektor pemerintahan pusat
maupun pemerintahan provinsi.
RTRW kabupaten
pesisir barat telah memperoleh persetujuan substansi teknis dari kementerian
agraria dan tata ruang republik indonesia dan gubernur lampung, peta yang
tercantum dalam perda rtrw ini juga telah memperoleh rekomendasi dari badan
informasi geospasial dan perda ini juga telah melalui evaluasi oleh kementerian
dalam negeri republik indonesia dan gubernur lampung .(27/2) bertempat di Gedung
Dharma Wanita .Hadir dalam acara itu,ketua dan anggota DPRD kabupaten pesibar,unsur
forkopimda kabupaten pesibar dan kabupaten lambar,Tenaga Ahli Bidang Tata Ruang
Dinas Pupr Provinsi lampung,sekretaris daerah, Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat
Administrator, Pejabat Pengawas dan pelaksana
dilingkungan pemerintah kabupaten pesibar.
Bupati
Pesisir Barat.Dr.Drs.Hi.Agus Istiqlal, S.H.,M.H,.Menambahkan,RTRW kabupaten
pesisir barat merupakan wujud dari struktur ruang, pola ruang, penetapan
kawasan strategis kabupaten,arahan pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan
ruang, dan kelembagaan serta peran masyarakat dalam penataan ruang. Dengan tujuan
penataan ruang kabupaten pesisir barat adalah mewujudkan kabupaten pesisir
barat sebagai destinasi pariwisata berbasis industri pertanian dan kelautan
yang memperhatikan aspek kearifan lokal dan kelestarian lingkungan. untuk
mewujudkan tujuan ini maka ditetapkan kebijakan dan strategi penataan
ruang,kata bupati.
Masih kata
bupati,Dengan ditetapkan peraturan daerah ini saya menghimbau agar semua pihak
untuk menjadikan RTRW sebagai acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan
pembangunan di kabupaten pesisir barat.(Ir/EditorLambar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar