Acara Pembukaan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2017 – 2037 - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 27 Februari 2018

Acara Pembukaan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2017 – 2037

Acara Pembukaan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2017 – 2037.

PESIBAR- Dalam rangka mengarahkan pembangunan di kabupaten pesisir barat dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna,berhasil guna, serasi, selaras dan seimbang serta berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, perlu disusun rencana tata ruang wilayah.
Rencana tata ruang wilayah merupakan amanat dari undang – undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan penjabaran dari peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2017 tentang perubahan peraturan pemerintah Nomor 26 tahun 2008 tentang rencana tata ruang wilayah nasional.rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten pesisir barat ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten pesisir barat nomor 8 tahun 2017 tentang rencana tata ruang wilayah tahun 2017 – 2037.Peraturan daerah ini telah melalui proses yang cukup panjang dalam penyusunannya, terdapat beberapa tahapan yang harus dilalui untuk sikronisasi di semua sektor pemerintahan pusat maupun pemerintahan provinsi.
RTRW kabupaten pesisir barat telah memperoleh persetujuan substansi teknis dari kementerian agraria dan tata ruang republik indonesia dan gubernur lampung, peta yang tercantum dalam perda rtrw ini juga telah memperoleh rekomendasi dari badan informasi geospasial dan perda ini juga telah melalui evaluasi oleh kementerian dalam negeri republik indonesia dan gubernur lampung .(27/2) bertempat di Gedung Dharma Wanita .Hadir dalam acara itu,ketua dan anggota DPRD kabupaten pesibar,unsur forkopimda kabupaten pesibar dan kabupaten lambar,Tenaga Ahli Bidang Tata Ruang Dinas Pupr Provinsi lampung,sekretaris daerah, Pejabat Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas dan pelaksana  dilingkungan pemerintah kabupaten pesibar.

Bupati Pesisir Barat.Dr.Drs.Hi.Agus Istiqlal, S.H.,M.H,.Menambahkan,RTRW kabupaten pesisir barat merupakan wujud dari struktur ruang, pola ruang, penetapan kawasan strategis kabupaten,arahan pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang, dan kelembagaan serta peran masyarakat dalam penataan ruang. Dengan tujuan penataan ruang kabupaten pesisir barat adalah mewujudkan kabupaten pesisir barat sebagai destinasi pariwisata berbasis industri pertanian dan kelautan yang memperhatikan aspek kearifan lokal dan kelestarian lingkungan. untuk mewujudkan tujuan ini maka ditetapkan kebijakan dan strategi penataan ruang,kata bupati.
Masih kata bupati,Dengan ditetapkan peraturan daerah ini saya menghimbau agar semua pihak untuk menjadikan RTRW sebagai acuan dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di kabupaten pesisir barat.(Ir/EditorLambar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad