Hearing
Komisi I DPRD Terkait Pemberhentianya Bendehara Pekon Tambak Jaya Oleh Peratin.
LAMBAR- Komisi
I DPRD kabupaten lampung barat (27/2).Menggelar rapat dengar pendapat (Hearing)
Hearing yang di fasilitasi oleh Komisi I DPRD itu adalah untuk memediasi
tuntutan kepala pekon. terkait
pemberhentianya sebagai bendahara pekon Tambak Jaya oleh Pratin Tambak Jaya kecamatan
Way Tenong Kabupaten Lambar ,Ahmat Nawawi dan di jadikan camat sebagai Jurtul
di pekon tambak jaya selanjutnya komisi satu memanggil aparat pekon dan dinas terkait.di
ruang sidang DPRD Kabupaten Lambar.Hadir dalam acara Hearing ,Ketua Komisi (1)Satu
DPRD lambar ,Acep Tangi.,Seluruh anggota Komisi satu.,Dinas PMD Lambar,Pratin
dan aparat Pekon Tambak Jaya.
Ketua Komisi
(1)Satu DPRD lambar ,Acep Tangi mengatakan dengan adanya Hearing ini diharapkan
aka mendorong serta memberikan kegiatan yang positif bagi masyarakat desa untuk
mengembangkan desanya, artinya masyarakatlah yang harus mampu berswadaya dan
termotivasi untuk bersama-sama bergotong royong membangun desanya
masing-masing.
Dalam
pembahasan Hearing tersebut,Pemberhentianya Bendahara Pekon Tambak Jaya dan di
angkat camat way tenong sebagai Jurtul Pekon Tambak jaya,Mencabutnya laporan
Pratin kepada bendahara pekon tentang pemalsuan Tanda tangan pratin,Adanya isu
dari masyarakat Tambak Jaya kepada pratin tentang pemungutan Uang kepada
masyarakat Pekon Tambak Jaya untuk pembuatan NA,
Dari semua
pertanyaan di atas dengan keterangan pertama,Pemberhentianya Bendahara pekon
Tambak jaya tidak benar melainkan Bendahara pekon tersebut mengundurkan diri.Pratin
pekon Tambak Jaya mencabut laporan Polisi terkait pemalsuan tandatangan yang di
lakukan bendahara pekon tambak Jaya,Dilaksanakanya Rembuk Pekon untuk
mengangkat mantan bendahara Pekon sebagai Jurtul Pekon Tambak Jaya,Tidak
terbuktunya pratin Pekon Tambak Jaya melakukan Pungutan kepada masyarakatnya
terkait laporan pungutan kepada masyarakatnya 600 Ribu - 1 juta guna pembuatan
NA. (Ir/Editorlambar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar