Hearing Komisi I DPRD Terkait Pemberhentianya Bendehara Pekon Tambak Jaya Oleh Peratin. - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Selasa, 27 Februari 2018

Hearing Komisi I DPRD Terkait Pemberhentianya Bendehara Pekon Tambak Jaya Oleh Peratin.

Hearing Komisi I DPRD Terkait Pemberhentianya Bendehara Pekon Tambak Jaya Oleh Peratin.

LAMBAR- Komisi I DPRD kabupaten lampung barat (27/2).Menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) Hearing yang di fasilitasi oleh Komisi I DPRD itu adalah untuk memediasi tuntutan  kepala pekon. terkait pemberhentianya sebagai bendahara pekon Tambak Jaya oleh Pratin Tambak Jaya kecamatan Way Tenong Kabupaten Lambar ,Ahmat Nawawi dan di jadikan camat sebagai Jurtul di pekon tambak jaya selanjutnya komisi satu memanggil aparat pekon dan dinas terkait.di ruang sidang DPRD Kabupaten Lambar.Hadir dalam acara Hearing ,Ketua Komisi (1)Satu DPRD lambar ,Acep Tangi.,Seluruh anggota Komisi satu.,Dinas PMD Lambar,Pratin dan aparat Pekon Tambak Jaya.
Ketua Komisi (1)Satu DPRD lambar ,Acep Tangi mengatakan dengan adanya Hearing ini diharapkan aka mendorong serta memberikan kegiatan yang positif bagi masyarakat desa untuk mengembangkan desanya, artinya masyarakatlah yang harus mampu berswadaya dan termotivasi untuk bersama-sama bergotong royong membangun desanya masing-masing.

Dalam pembahasan Hearing tersebut,Pemberhentianya Bendahara Pekon Tambak Jaya dan di angkat camat way tenong sebagai Jurtul Pekon Tambak jaya,Mencabutnya laporan Pratin kepada bendahara pekon tentang pemalsuan Tanda tangan pratin,Adanya isu dari masyarakat Tambak Jaya kepada pratin tentang pemungutan Uang kepada masyarakat Pekon Tambak Jaya untuk pembuatan NA,
Dari semua pertanyaan di atas dengan keterangan pertama,Pemberhentianya Bendahara pekon Tambak jaya tidak benar melainkan Bendahara pekon tersebut mengundurkan diri.Pratin pekon Tambak Jaya mencabut laporan Polisi terkait pemalsuan tandatangan yang di lakukan bendahara pekon tambak Jaya,Dilaksanakanya Rembuk Pekon untuk mengangkat mantan bendahara Pekon sebagai Jurtul Pekon Tambak Jaya,Tidak terbuktunya pratin Pekon Tambak Jaya melakukan Pungutan kepada masyarakatnya terkait laporan pungutan kepada masyarakatnya 600 Ribu - 1 juta guna pembuatan NA. (Ir/Editorlambar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad