PESIBAR- Sesuai peraturan menteri sosial nomor 08 tahun 2012
tentang pedoman pendataan dan pengelolaan data penyandang masalah kesejahteraan
sosial serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial terdapat 26 jenis PMKS,
diantaranya yaitu,anak
balita terlantar,anak terlantar, anak
yang berhadapan dengan hukum, anak jalanan, anak dengan kedisabilitasan (ADK),
anak yang menjadi korban tindak kekerasan, anak yang memerlukan perlindungan
khusus, lanjut usia terlantar, penyandang disabilitas, tuna susila,
gelandangan, pengemis, pemulung, kelompok minoritas, bekas warga binaan lembaga
kemasyarakatan, orang dengan hiv aids (ODHA), korban penyalahgunaan
napza, korban traficking, korban tindak kekerasan, pekerja migran bermasalah
sosial, korban bencana alam, korban bencana sosial, perempuan rawan sosial
ekonomi, fakir miskin, keluarga bermasalah sosial psikologis, komunitas adat
terpencil (KAT).
Selanjutnya
perlu Bupati jelaskan juga bahwa penyandang disabilitas adalah
suatu kehilangan atau ketidak normalan baik itu yang bersifat fisiologi,
psikologi, maupun kelainan struktur atau fungsi anatomi (Who – World Health Organization) dan pengertian lanjut usia menurut uud no. 13 tahun
1998 lanjut usia adalah seseorang yang mencapai usia 60 tahun keatas.
Masih kata Bupati
Pesisir Barat Dr. Drs. H. Agus Istiqlal, S.H., M.H.Menambahkan,menurut tugas dan fungsinya, maka dinas sosial
kabupaten pesisir barat dapat memberikan perlindungan sosial bagi penyandang
disabilitas dan lanjut usia dengan salah satu bentuknya adalah memberikan
pelayanan sosial dengan memberikan alat bantu bagi penyandang disabilitas dan
bahan material untuk bedah kamar lanjut usia.kegiatan penyerahan alat bantu
bagi penyandang disabilitas dan bedah kamar lanjut usia ini bertujuan agar
kesamaan dan kesetaraan dengan warga lainnya dapat terwujud, terpadu dan
berkesinambungan yang pada akhirnya akan menciptakan kemandirian dan
kesejahteraan hidup bagi penyandang disabilitas dan lanjut usia.
Dengan adanya kegiatan penyerahan alat bantu bagi
penyandang disabilitas dan bedah kamar lanjut usia ini diharapkan dapat
membantu para penyandang disabiltas yang tidak mampu untuk membeli alat bantu
gerak dan bahan material bangunan untuk merenovasi kamar bagi lanjut usia yang
sudah tidak layak menjadi layak, serta dapat membantu meringankan/mengurangi
beban penderitaan, kesulitan hidup dan lain-lain bagi masyarakat kita terutama
bagi masyarkat kita yang perlu perhatian, terutama bagi penyandang disabilitas
dan lanjut usia (19/3)
yang bertempat di Gedung Wanita .Hadir dalam acara tersebut,ketua dan anggota DPRD Kabupaten pesisir barat,unsur forkopimda kabupaten pesisir barat dan
kabupaten lampung barat,sekretaris daerah,
pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas dan
pelaksana dilingkungan pemerintah kabupaten pesisir barat dan penyandang disabilitas serta para orangtua-ku yang telah lanjut
usia.(Ir/EditorLambar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar