Oknum
Wartawan dan LSM Ditetapkan Tersangka .
Tim Saber
Pungli Polres Lampung Barat Mengamankan 3 di Duga Pelaku Pemerasan Dinas
Pekebunan dan Pertenakan.
LAMBAR–
Polda Lampung/Polres Lampung Barat. Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber
Pungli) Polres Lampung Barat mengamankan 3 di duga pelaku pemerasan yang
terjadi di dinas Perkebunan dan pertenakan pada jumat (9/3/2018) sekira pukul
11.30 wib.
Ketiga di
duga pelaku tersebut tertangkap tangan oleh tim Satgas Sapu Bersih Pungutan
Liar Polres Lampung Barat di kelurahan Way mengaku, Kecamatan Balik Bukit,
Kabupaten Lampung Barat di pimpin langsung Kasat Reskrim AKP Rizal Efendi,SH.
bersama anggotan gabungan Reskrim dan Tim Saber Pungli Lampung Barat.
Kapolres
Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto,S.Ik. bersama Dandim 0422 Lampung Barat
Letkol Kav Andry Nurcahyo di dampingi Waka Polres Kompol Sukandar,SH. Kasdim
0422 Lampung Barat, dan Tim saber pungli dari dinas terkait saat Expose
mengatakan, penangkapan terhadap di duga 3 pelaku tersebut berdasarkan laporan
dari korban pada kamis (8/3/2018) team samber pungli menerima informasi akan
adanya dugaan tidak pidana pemerasan yang terjadi dinas perkebunan.
Menindak
lanjuti informasi tersebut selanjutnya Tim Saber Pungli pada jumat (9/3/2018)
sekira pukul 11.30 wib mengamankan 3 di duga pelaku pemerasan masing-masing
yakni IG, (44), warga pekon kota besi, kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung
Barat, pelaku kedua RW, (33), warga Way mengaku, Kecamatan Balik Bukit,
Kabupaten Lampung Barat, dan pelaku ketiga MH, (38), Warga Kota Besi, Kecamatan
Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat. ketiganya saat di lakukan penangkapan tidak
melakukan perlawanan,” Ucap Kapolres Lampung Barat.
Di jelaskan berawal Pada hari Jumat tanggal 9 Maret 2018 sekira pukul jam 11.00 titik 00 WIB di Kelurahan way mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat. bahwa pelaku sebelumnya pernah menanyakan mengenai kegiatan dinas perkebunan dan peternakan tentang peningkatan fasilitas perkebunan tembakau serta produksi tembakau di wilayah Kabupaten Lampung Barat, pelaku menyatakan bahwa terdapat permasalahan dalam kegiatan tersebut dan pelaku mengancam akan melaporkan kesalahan tersebut pihak penegak hukum, kemudian meminta sejumlah uang sebesar 8 juta rupiah Namun baru diberikan sebesar 2.500.000 rupiah sehingga korban mau memberikan sejumlah uang agar temuan dari pelaku tidak dilaporkan ke pihak penegak hukum.
Di jelaskan berawal Pada hari Jumat tanggal 9 Maret 2018 sekira pukul jam 11.00 titik 00 WIB di Kelurahan way mengaku Kecamatan Balik Bukit Kabupaten Lampung Barat. bahwa pelaku sebelumnya pernah menanyakan mengenai kegiatan dinas perkebunan dan peternakan tentang peningkatan fasilitas perkebunan tembakau serta produksi tembakau di wilayah Kabupaten Lampung Barat, pelaku menyatakan bahwa terdapat permasalahan dalam kegiatan tersebut dan pelaku mengancam akan melaporkan kesalahan tersebut pihak penegak hukum, kemudian meminta sejumlah uang sebesar 8 juta rupiah Namun baru diberikan sebesar 2.500.000 rupiah sehingga korban mau memberikan sejumlah uang agar temuan dari pelaku tidak dilaporkan ke pihak penegak hukum.
Kini ke 3
pelaku dan barang bukti berupa 1 buah amplop bertuliskan dinas perkebunan dan
peternakan Kabupaten Lampung Barat, Uang pecahan sebesar 50 ribu sebanyak 50
lembar dengan total uang sebesar Rp 2.500.000 rupiah, dan uang sebesar 2 juta
rupiah yang di duga hasil pemerasan dari tempat yang lain yang masih di dalami,
2 kartu identitas LSM Takad dan 1 kartu Identitas wartawan handal, 1 unit mobil
Toyota Innova Warna abu-abu dengan Nomor Polisi B 1167S FY di amankan di
mapolres Lampung Barat guna proses penyidikan lebih lanjut, dan 3 pelaku
tersebut di terapkan pasal 368 KUHPidana di ancam dengan pidana penjara paling
lama 9 tahun. (Tim/EditorLambar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar