Pembukaan Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk (KP3) Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2018. - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Rabu, 14 Maret 2018

Pembukaan Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk (KP3) Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2018.


Pembukaan Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk (KP3) Kabupaten Pesisir Barat Tahun 2018.

PESIBAR-Pangan merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia untuk dapat mempertahankan hidup karena kecukupan pangan bagi setiap orang setiap waktu merupakan hak azasi yang layak dipenuhi. berdasar kenyataan tersebut, masalah pemenuhan kebutuhan pangan bagi seluruh penduduk setiap saat di suatu wilayah menjadi sasaran utama kebijakan pangan bagi pemerintahan suatu negara.negara indonesia dengan jumlah penduduk yang besar menghadapi tantangan yang sangat kompleks dalam memenuhi kebutuhan pangan penduduknya, sehingga masalah ketahanan pangan menjadi isu sentral dalam pembangunan dan menjadi fokus dalam pembangunan pertanian.
Sekdakab Pesibar Drs.Azhari ,M.M.menambahkan,seiring bertambahnya jumlah penduduk, bertambah pula kebutuhan pangan yang harus disediakan. oleh karena itu, pencapaian produksi pertanian yang terus dibarengi dengan alih fungsi lahan pertanian menjadi tantangan bagi pemerintah dalam peningkatan produksi pertanian.disamping lahan, infrastruktur termasuk irigasi, lingkungan (IKLIM) dan permodalan petani, ketersediaan serta keterjangkauan sarana produksi khususnya pupuk merupakan salah satu faktor utama yang berpengaruh dalam peningkatan produksi pertanian .
Dalam upaya intensifikasi, pupuk berperan berkenaan dengan penggunaan bibit unggul yang perlu diimbangi dengan asupan hara yang cukup. dalam upaya ekstensifikasi, pupuk diperlukan untuk peningkatan produktivitas tanah lahan konversi.efektivitas penggunaan pupuk diarahkan pada penerapan pupuk berimbang dan organik sesuai rekomendasi spesifik lokasi atau standar teknis penggunaan pupuk yang dianjurkan. dalam penerapan pemupukan berimbang, perlu didukung dengan aksesibilitas dalam memperoleh pupuk dengan harga terjangkau.
Masih kata sekdakab,Untuk menjamin ketersediaan pupuk dengan harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, maka tahun 2018 melalui undang-undang nomor 15 tahun 2017 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2018 yang ditindaklanjuti dengan peraturan presiden Nomor 107 tahun 2017 tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2018,telah diamanatkan program pengelolaan subsidi pupuk. sebagai tindak lanjut terhadap kebijakan tersebut, pemerintah telah menerbitkan peraturan menteri pertanian nomor 47/Permentan/Sr.310/12/2017 tentang alokasi dan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun anggaran 2018.Dengan implementasi peraturan menteri pertanian tersebut, sudah ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan kepala dinas tanaman pangan dan hortikultura provinsi lampung yang mengatur alokasi pupuk per kabupaten/kota se-provinsi lampung dan keputusan kepala dinas pertanian kabupaten pesisir barat yang mengatur alokasi pupuk per kecamatan se-kabupaten pesisir barat, Sebagai pedoman bagi produsen, distributor dan penyalur pupuk di lini iv dalam menyediakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi di wilayah tanggung jawabnya. (15/3) yang bertempat diGedung Wanita.Hadir dalam acara tersebut, wakil bupati pesisir barat,ketua dan anggota DPRD Kabupaten pesisir barat,unsur forkopimda kabupaten pesisir barat dan kabupaten lampung  barat,sekretaris daerah, pejabat tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas dan pelaksana  dilingkungan pemerintah kabupaten pesisir barat,kepala PT,pusri dan PT,petrokimia PPD lampung,pimpinan bank lampung kantor cabang krui,kepala BPP, PPL, POPT, distributor, penyalur pupuk bersubsidi dan kelompok tani se-kabupaten pesisir barat.

Masih kata sekdakab kabupaten pesisir barat,Drs.Azhari.M.M.menambahkan, sehubungan dengan keterbatasan kemampuan pemerintah dalam mengalokasikan anggaran subsidi, maka alokasi pupuk bersubsidi yang tersedia lebih rendah dari kebutuhan yang diusulkan daerah. oleh karena itu, untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pupuk bersubsidi, maka pemanfaatan pupuk bersubsidi agar dapat dilakukan secara optimal dengan memperhatikan azas prioritas berdasarkan lokasi, jenis, jumlah dan waktu kebutuhan pupuk yang menjadi prioritas di masing-masing wilayah, baik prioritas pembangunan daerah yang dinilai sebagai sentra produksi atau prioritas terhadap jenis komoditas yang akan diunggulkan oleh daerah.untuk menghindari terjadinya konflik di lapangan akibat ketersediaan alokasi pupuk subsidi yang lebih rendah dari kebutuhan yang diusulkan daerah, diperlukan adanya pengawasan yang dilaksanakan secara terkoordinasi antara pusat dan daerah dan juga antar instansi terkait dibidang pupuk dan pestisida. kegiatan pengawasan ini diwadahi oleh komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KPPP),tingkat kabupaten yang dibentuk langsung oleh bupati sebagai pembina dan sekretaris daerah sebagai ketua. yang perlu diingat bahwa pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau petani di sektor pertanian (Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Pakan Ternak Dan Budidaya Perikanan).
Setiap penyimpangan/pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang perundang-undangan berlaku. sehingga harus dihindari pola pikir pelaku usaha yang memperlakukan pupuk bersubsidi sebagai komoditi untuk mencari keuntungan belaka tanpa memikirkan kebutuhan pupuk untuk kelompok tani/petani.
Selanjutnya,dalam pelaksanaannya, kebijakan subsidi pupuk bagi petani ini kita rasa masih menimbulkan banyak permasalahan. dari aspek penerima manfaat, petani masih kesulitan mengakses pupuk bersubsidi.  bahkan, petani kerap kali merasakan kelangkaan pupuk. pada aspek penyaluran, ditemukan indikasi penjualan pupuk dengan harga diatas HET, penjualan pupuk kepada petani yang tidak terdaftar dalam RDKK, tidak terpasangnya spanduk pengumuman harga, penyaluran pupuk yang tidak sesuai dengan Drop Out,keterlambatan distribusi, kelangkaan, penjualan di luar wilayah distribusi.
Melalui rapat koordinasi pada hari ini,sengaja kami mengundang seluruh Stake-Holder di bidang pupuk bersubsidi mulai dari produsen, distributor, pengecer sampai dengan petani dan penyuluh pertanian lapangan.melalui pertemuan kali ini, kami mengharapkan agar permasalahan pupuk bersubsidi di kabupaten pesisir barat dapat diantisipasi untuk kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di bulan berikutnya.(Ir/EditorLambar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad