Pembukaan
Rapat Koordinasi Komisi Pengawasan Pupuk (KP3) Kabupaten Pesisir Barat Tahun
2018.
PESIBAR-Pangan
merupakan kebutuhan mendasar bagi manusia untuk dapat mempertahankan hidup
karena kecukupan pangan bagi setiap orang setiap waktu merupakan hak azasi yang
layak dipenuhi. berdasar kenyataan tersebut, masalah pemenuhan kebutuhan pangan
bagi seluruh penduduk setiap saat di suatu wilayah menjadi sasaran utama
kebijakan pangan bagi pemerintahan suatu negara.negara indonesia dengan jumlah
penduduk yang besar menghadapi tantangan yang sangat kompleks dalam memenuhi
kebutuhan pangan penduduknya, sehingga masalah ketahanan pangan menjadi isu
sentral dalam pembangunan dan menjadi fokus dalam pembangunan pertanian.
Sekdakab
Pesibar Drs.Azhari ,M.M.menambahkan,seiring bertambahnya jumlah penduduk,
bertambah pula kebutuhan pangan yang harus disediakan. oleh karena itu,
pencapaian produksi pertanian yang terus dibarengi dengan alih fungsi lahan
pertanian menjadi tantangan bagi pemerintah dalam peningkatan produksi
pertanian.disamping lahan, infrastruktur termasuk irigasi, lingkungan (IKLIM) dan
permodalan petani, ketersediaan serta keterjangkauan sarana produksi khususnya
pupuk merupakan salah satu faktor utama yang berpengaruh dalam peningkatan
produksi pertanian .
Dalam upaya
intensifikasi, pupuk berperan berkenaan dengan penggunaan bibit unggul yang
perlu diimbangi dengan asupan hara yang cukup. dalam upaya ekstensifikasi,
pupuk diperlukan untuk peningkatan produktivitas tanah lahan konversi.efektivitas
penggunaan pupuk diarahkan pada penerapan pupuk berimbang dan organik sesuai
rekomendasi spesifik lokasi atau standar teknis penggunaan pupuk yang
dianjurkan. dalam penerapan pemupukan berimbang, perlu didukung dengan
aksesibilitas dalam memperoleh pupuk dengan harga terjangkau.
Masih kata
sekdakab,Untuk menjamin ketersediaan pupuk dengan harga eceran tertinggi (HET) yang
telah ditetapkan, maka tahun 2018 melalui undang-undang nomor 15 tahun 2017
tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2018 yang
ditindaklanjuti dengan peraturan presiden Nomor 107 tahun 2017 tentang rincian
anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2018,telah diamanatkan program
pengelolaan subsidi pupuk. sebagai tindak lanjut terhadap kebijakan tersebut,
pemerintah telah menerbitkan peraturan menteri pertanian nomor 47/Permentan/Sr.310/12/2017
tentang alokasi dan dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor
pertanian tahun anggaran 2018.Dengan implementasi peraturan menteri pertanian
tersebut, sudah ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan kepala dinas
tanaman pangan dan hortikultura provinsi lampung yang mengatur alokasi pupuk
per kabupaten/kota se-provinsi lampung dan keputusan kepala dinas pertanian
kabupaten pesisir barat yang mengatur alokasi pupuk per kecamatan se-kabupaten
pesisir barat, Sebagai pedoman bagi produsen, distributor dan penyalur pupuk di
lini iv dalam menyediakan dan menyalurkan pupuk bersubsidi di wilayah tanggung
jawabnya. (15/3) yang bertempat diGedung Wanita.Hadir dalam acara tersebut, wakil
bupati pesisir barat,ketua dan anggota DPRD Kabupaten pesisir barat,unsur
forkopimda kabupaten pesisir barat dan kabupaten lampung barat,sekretaris daerah, pejabat tinggi
pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas dan pelaksana dilingkungan pemerintah kabupaten pesisir
barat,kepala PT,pusri dan PT,petrokimia PPD lampung,pimpinan bank lampung
kantor cabang krui,kepala BPP, PPL, POPT, distributor, penyalur pupuk
bersubsidi dan kelompok tani se-kabupaten pesisir barat.
Masih kata
sekdakab kabupaten pesisir barat,Drs.Azhari.M.M.menambahkan, sehubungan dengan
keterbatasan kemampuan pemerintah dalam mengalokasikan anggaran subsidi, maka
alokasi pupuk bersubsidi yang tersedia lebih rendah dari kebutuhan yang
diusulkan daerah. oleh karena itu, untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan pupuk
bersubsidi, maka pemanfaatan pupuk bersubsidi agar dapat dilakukan secara
optimal dengan memperhatikan azas prioritas berdasarkan lokasi, jenis, jumlah
dan waktu kebutuhan pupuk yang menjadi prioritas di masing-masing wilayah, baik
prioritas pembangunan daerah yang dinilai sebagai sentra produksi atau
prioritas terhadap jenis komoditas yang akan diunggulkan oleh daerah.untuk
menghindari terjadinya konflik di lapangan akibat ketersediaan alokasi pupuk
subsidi yang lebih rendah dari kebutuhan yang diusulkan daerah, diperlukan
adanya pengawasan yang dilaksanakan secara terkoordinasi antara pusat dan
daerah dan juga antar instansi terkait dibidang pupuk dan pestisida. kegiatan
pengawasan ini diwadahi oleh komisi pengawasan pupuk dan pestisida (KPPP),tingkat
kabupaten yang dibentuk langsung oleh bupati sebagai pembina dan sekretaris
daerah sebagai ketua. yang perlu diingat bahwa pupuk bersubsidi merupakan
barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari
pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani dan/atau petani di sektor pertanian (Tanaman
Pangan, Hortikultura, Perkebunan, Pakan Ternak Dan Budidaya Perikanan).
Setiap
penyimpangan/pelanggaran terhadap ketentuan pengadaan dan penyaluran pupuk
bersubsidi harus ditindak tegas sesuai dengan peraturan yang perundang-undangan
berlaku. sehingga harus dihindari pola pikir pelaku usaha yang memperlakukan pupuk
bersubsidi sebagai komoditi untuk mencari keuntungan belaka tanpa memikirkan
kebutuhan pupuk untuk kelompok tani/petani.
Selanjutnya,dalam
pelaksanaannya, kebijakan subsidi pupuk bagi petani ini kita rasa masih
menimbulkan banyak permasalahan. dari aspek penerima manfaat, petani masih
kesulitan mengakses pupuk bersubsidi.
bahkan, petani kerap kali merasakan kelangkaan pupuk. pada aspek
penyaluran, ditemukan indikasi penjualan pupuk dengan harga diatas HET,
penjualan pupuk kepada petani yang tidak terdaftar dalam RDKK, tidak
terpasangnya spanduk pengumuman harga, penyaluran pupuk yang tidak sesuai
dengan Drop Out,keterlambatan distribusi, kelangkaan, penjualan
di luar wilayah distribusi.
Melalui rapat
koordinasi pada hari ini,sengaja kami mengundang seluruh Stake-Holder di bidang
pupuk bersubsidi mulai dari produsen, distributor, pengecer sampai dengan
petani dan penyuluh pertanian lapangan.melalui pertemuan kali ini, kami
mengharapkan agar permasalahan pupuk bersubsidi di kabupaten pesisir barat
dapat diantisipasi untuk kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di bulan
berikutnya.(Ir/EditorLambar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar