Pemkab Gelar
Sosialisai Spse V 4.2 2018.
LAMBAR- Kegiatan
Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) v. 4.2 merupakan tindak lanjut
dari Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) dimana terdapat Instruksi
Presiden, yaitu point (kedua) 1. Dalam menyelesaikan proses pengadaan
barang/jasa Pemerintah paling lambat akhir bulan Maret Tahun Anggaran Berjalan.
2. Dalam melaksanakan seluruh pengadaan barang/jasa Pemerintah melalui Sistem
Pengadaan Secara Elektronik (E-Procurement). Serta Instruksi
Presiden Nomor 01 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis
Nasional dimana terdapat Instruksi Presiden Ke- 2 (dua) Nomor 07 Point
(B) yaitu “ memanfaatkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP),
Sistem Pembelian Secara Elektronik (E-Purchasing), lelang cepat
melalui sistem informasi kinerja penyedia dan/atau sistem pengadaan barang/jasa
yang berlaku”.
Pelatihan
Aplikasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Versi 4.2 Tahun Anggaran
2018 yang di gelar oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Barat Melalui Bagian Administrasi
Pembangunan Sekdakab Lambar di Ruang Rapat Kagungan Pemkab Lambar, Selasa
06/03/2018. di buka oleh Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad Hasnurin dan di
Hadiri oleh Narasumber dari LKPP Ashadi
Suhendro, Asisten Bidang Perekonomian Ir. Natadjudin Amran, Staf Ahli Bupati
Bidang Pemerintahan Dan Kesra Ruspan
Anwar SH, dan Kepala OPD serta Peserta
Pelatihan SPSE.
Wakil Bupati
Lambar Drs. Mad Hasnurin menyampaikan seiring dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang terjadi dewasa ini telah berdampak pada
perubahan-perubahan yang mendasar yang membawa bangsa indonesia menuju
paradigma baru memasuki era teknologi informasi dan komunikasi, yang selanjutnya
ketersediaan jaringan informasi dan data yang menghubungkan instansi pemerintah
dalam rangka otomatisasi pelayanan umum, dimana pelayanan umum yang cepat,
profesional, transparan, dan lebih mudah merupakan harapan dari seluruh
masyarakat kita.
Kemudian perkembangan
sistem pengadaan secara elektronik (SPSE) yang diselenggarakan oleh Lembaga
Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terus berkembang dan diperbaharui.
Hingga kini versi SPSE sudah memasuki versi 4.2, dengan berbagai fitur terus
dikembangkan guna mempermudah dan menstandarisasi tugas – tugas peserta
pengadaan.Tujuan diselenggarakannya sosialisasi ini, untuk memberikan pembinaan
dan pengembangan sistem informasi serta pengawasan penyelenggaraan pengadaan
barang/ jasa dilingkup Pemerintah secara elektronik yang transparan, akuntabel,
memberikan akses informasi yang real time, dan efisiensi dalam proses
pengadaan.Ditambahkan olehnya “ beberapa keuntungan penggunaan SPSE versi 4.2
karena terdapat fitur – fitur baru diantaranya adalah konsolidasi paket, lelang
itemized, pengadaan langsung dan Integrasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia
(SiKAP),” ungkapnya.Ditegaskannya,“secara masif KPK, Kemendagri dan LKPP-RI
mendorong penggunaan SPSE versi 4.2 sebagai sistem yang diyakini mendukung
upaya pencegahan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,”
imbuhnya.
Dengan
adanya sistem pengadaan secara elektronik, proses pengadaan dapat dimonitor,
lebih efisien, transparan, serta menerapkan prinsip – prinsip persaingan usaha
yang sehat, sehingga dapat dipertanggungjawabkan. Dengan harapan semoga
kegiatan Sosialisasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.2 ini
akan berjalan dengan baik dan lancar. Selain itu juga pengguna (user) SPSE
diharapkan mengikuti sosialisasi ini dengan baik dan sungguh-sungguh, hingga
menjadi ilmu yang bermanfaat demi kemajuan Kabupaten Lambar," pungkas.
Sementara
itu dalam laporannya Kabag Administrasi Pembangunan Indra Gunawan M.P.
menyampaikan dasar dari pelaksanaan kegiatan tersebut adalah SK Lembaga
kebijakan pengadaan barang dan jasa pemerintah No 356/DII.3/01/2018 tanggal 12
januari 2018, perihal Update aplikasi SPSE V.36 SP5 dan SPSE V.4.2. Perda
Kabupaten Lambar no 9 tahun 2017 tentang APBD tahun 2018. Keputusan Bupati
Lambar no B/23/KPTS/05/2018 tanggal 3 januari 2018 tentang tim oprasional dan
pengembangan sistem layanan pengadaan secara Elektronik.tujuan dari kegiatan
tersebut adalah memberikan pemahaman kepada peserta mengenai aplikasi sistem pengadaan seccara elektronik dan di
harapkan para peserta akan memiliki kemampuan yang cukup tentang pengadaan
secara elektronik dengan aplikasi terbaru . Memperkenalkan aturan sistem,
metode dan prosedur yang lebih sederhana dengan tetap memperhatikan “Good
Go Vernance ”.“ Menciptakan iklim yang kondusif untuk persaingan sehat,
efisiensi belanja negara atau daerah dan mempercepat pelaksanaaan APBN dan
APBD”, Ujarnya.
Kemudian
kegiatan ini di laksanakan selama 2 hari pada hari Selasa- Rabu (6-7) Maret
2018 dengan peserta berasal dari PPK ,Pokja,ULP, Panitia Pengadaan Pejabat
Pengadaan dan Penyedian Barang dan Jasa Lambar , narasumber berasal dari LKPP
Jakarta. (Ir/EditorLambar)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar