Peringatan Hari Ulang Tahun Satuan Pollsi Pamong Praja Ke-68 Dan Satuan Perlindungan Masyarakat Ke-56 Tahun 2018. - Editor Lambar | editorlambar.com

Breaking

Post Top Ad

Post Top Ad

Senin, 19 Maret 2018

Peringatan Hari Ulang Tahun Satuan Pollsi Pamong Praja Ke-68 Dan Satuan Perlindungan Masyarakat Ke-56 Tahun 2018.


Peringatan Hari Ulang Tahun Satuan Pollsi Pamong Praja Ke-68 Dan Satuan Perlindungan Masyarakat Ke-56 Tahun 2018.

PESIBAR- Mengikuti Apel Siaga Satpol PP dan Satlinmas dalam rangka mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak,sekaligus peringatan hari jadi SatpoI PP ke-68 pada tanggal 3 Maret 2018 dan juga hari jadi Satlinmas ke-56 pada tanggal 19 April 2018,yang diperingati secara sederhana Namun tetap etektif, efisien, akuntabel dan tepat sasaran.
Selanjutnya atas nama Pemerintah dan juga sebagal Pembina Umum, Bupati Pesisir Barat Dr. Drs. H. Agus Istiqlal, S.H.,ucapkan selamat memperingati hari jadi kepada seluruh anggota Satpol PP dan Satlinmas dimana saja bertugas dan berada di seluruh pelosok lndonesia tercinta. Pada kesempatan yang penuh berkah ini,Bupati ingin menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus atas dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan Saudara selama ini. Tingkatkan terus kualitas pelaksanaan tugas sebagai abdi Negara, Abdi masyarakat dan abdi pemerintah sehingga dapat lebih profesional, kompeten dan berintegritas tinggi yang dlharapkan dapat lebih menunjang tugas pokok dan fungsi operasional di lapangan. (20/3) yang bertempat dilapangan labuah Jukung.
Peringatan hari jadi Satpol PP dan Satlinmas Tahun 2018 ini menjadi sangat Istimewa karena bersamaan waktunya dengan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak di 171 (Seratus Tujuh Puluh Satu) Daerah yang meilputi 17 Provinsi dan 154 Kabupaten/Kota). Oleh karena itu tidak berlebihan kiranya pada kesempatan yang sangat baik ini digelar acara Apel Siaga dalam rangka mengawal pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018. Tema Apel Siaga pada peringatan hari jadi Satpol PP ke-68 dan Juga hari jadi Satlinmas ke-56 kali ini adalah “ Satpol PP dan Satlinmas Siap Mengawal Pilkada Serentak 2018 ”. Tema ini merujuk kepada upaya peningkatan kesiap siagaan serta keterlibatan Satpol PP dan Satlinmas sebagal Perangkat Daerah yang turut memberikan dukungan untuk kelancaran pelaksanaan Pilkada 2018. Terkait hal  ini,Bupati anggap terdapat relevansi antara tugas pokok dan fungsi Satpol PP dalam penegakan Perda dan Perkada serta penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta Satlinmas yang mempunyai tugas pokok dan fungsi antara lain membantu menjaga ketenteraman dan ketertiban Umum penyelenggaraan Pemilu dan Pemilukada baik sebelum, pada saat maupun setelah pelaksanaan pemungutan suara; membantu dalam penanggulangan bencana; serta tugas sosial kemasyarakatan Iainnya. Sebagal informasi bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan mulai tanggal 27 Juni 2018 nanti dan saat ini tahapan Pilkada serentak telah memasuki tahap kampanye.

Momen tahapan Pikada Serentak menjadi sangat penting bagi kita semua terutama bagi jajaran Satpot PP dan Satlinmas di daerah, karena biasanya potensi gangguan terhadap penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat akan meningkat sangat tajam. Untuk menyikapi situasi dan kondisi yang akan terjadi tersebut, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, aparat Satpol PP dan Satlinmas di daerah harus dapat menyiapkan diri sejak dini.

Berangkat dari pemikiran tersebut dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, kiranya seluruh Jajaran Satuan Poilsi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat di Daerah diharapkan senantiasa meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perundungan masyarakat di daerah masing-masing.

Pedoman kerja bagi Satpol PP merujuk kepada Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 Tentang Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja; dan bagi Satlinmas keterlibatan secara aktif sebagai tenaga Pengamanan Langsung (Pamsung) dalam kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) dengan berpedoman Undang-undang Nomor 10 tahun  2016 tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang serta Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan satlinmas dalam Penanganan Ketenteraman, Keterlibatan dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Oleh sebab itulah Bupati Pesisir Barat Dr.Drs H.Agus Istiqlal, S.H.,meminta kepada Gubernur agar mengkoordinasikan Bupati/Wailkota di daerah masing-masing untuk mengambil Iangkah-langkah antisipatif, antara lain memerintahkan kepada seluruh jajaran Satpol PP dan Satlinmas meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat, sebelum; pada saat; dan setelah pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2018.

Faktor penting yang harus benar-benar diperhatikan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat dalam mengawal pelaksanaan Plikada serentak 2018, adalah pelaksanaan koordinasi, Integrasi dan sinkronisasi, baik secara vertikal maupun horizontal dengan instansi terkait, seperti KPUD, Bawastu, TNI dan Polri, serta Badan Kesbangpol di daerah, yang didasarkan atas hubungan fungsional, saling membantu dan saling menghormati, dengan mengutamakan ke pentingan umum dan memperhatikan hierarki, serta kode etik birokrasi. Faktor lain yang perlu dikembangkan adalah mengembangkan komunikasi dengan seluruh jajaran stakeholder, termasuk para tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat, dalam rangka mencegah dan menyelesaikan potensi gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, dengan mengutamakan prinsip-prinsip kearifan lokal.
Selanjutnya, hal yang tidak kalah pentingnya adalah menyampaikan laporan secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri setiap perkembangan situasi dan kondisi ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di daerah masing-masing baik menjelang; pada saat; dan setelah pelaksanaan pemungutan suara Pemilu, yang bentuk laporannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Satuan Polisi Pamong Praja.

Menekankan kepada seluruh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan hal-hal sebagai berikut,Satuan Polisi Pamong Praja merupakan Aparat Sipil Negara yang dituntut untuk bertindak Netral sebagaimana diperintahkan oleh Undang-undang Aparatur Sipli Negara dinyatakan bahwa ASN berperan sebagai perencana, pelaksana dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dalam peran nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan pubilk yang profesional, bebas dari intevensi politik serta bersih dari praktik KKN.Satuan Polisi Pamong Praja sebagai Aparat yang menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat harus bersikap proaktif mencermati gelagat dinamika di wilayahnya demi menjaga stabilitas dan keamanan jelang pesta demokrasi di Daerah dan tetap konsisten menjaga citra dan wibawa penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Panca Wira Satya Polisi Pamong Praja.
Masih kata Bupati Pesisir Barat Dr.Drs H.Agus Istiqlal,S.H.,Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat senantiasa proaktif melakukan pengamatan situasi dan kondisi di wilayah tempat tinggal masing-masing dalam rangka deteksi dini dan cegah dini terhadap potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Hal ini sangat penting mengingat anggota Satlinmas adalah juga masyarakat ditempat tinggal masing-masing yang memahami dan mengetahui setiap anggota masyarakat yang berada di lingkungannya.Selain itu, anggota Satlinmas diharapkan dapat bertugas secara optimal membantu petugas KPPS pada saat hari pungutan suara agar berlangsung dengan aman, tertib dan tenteram. (Ir/EditorLambar)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad