Peringatan
Hari Ulang Tahun Satuan Pollsi Pamong Praja Ke-68 Dan Satuan Perlindungan
Masyarakat Ke-56 Tahun 2018.
PESIBAR- Mengikuti
Apel Siaga Satpol PP dan Satlinmas dalam rangka mengawal pelaksanaan Pilkada
Serentak,sekaligus peringatan hari jadi SatpoI PP ke-68 pada tanggal 3 Maret
2018 dan juga hari jadi Satlinmas ke-56 pada tanggal 19 April 2018,yang
diperingati secara sederhana Namun tetap etektif, efisien, akuntabel dan tepat
sasaran.
Selanjutnya
atas nama Pemerintah dan juga sebagal Pembina Umum, Bupati Pesisir Barat Dr.
Drs. H. Agus Istiqlal, S.H.,ucapkan selamat memperingati hari jadi kepada seluruh
anggota Satpol PP dan Satlinmas dimana saja bertugas dan berada di seluruh
pelosok lndonesia tercinta. Pada kesempatan yang penuh berkah ini,Bupati ingin
menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih dan
penghargaan yang tulus atas dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan
Saudara selama ini. Tingkatkan terus kualitas pelaksanaan tugas sebagai abdi
Negara, Abdi masyarakat dan abdi pemerintah sehingga dapat lebih profesional, kompeten
dan berintegritas tinggi yang dlharapkan dapat lebih menunjang tugas pokok dan fungsi
operasional di lapangan. (20/3) yang bertempat dilapangan labuah Jukung.
Peringatan
hari jadi Satpol PP dan Satlinmas Tahun 2018 ini menjadi sangat Istimewa karena
bersamaan waktunya dengan tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah
Serentak di 171 (Seratus Tujuh Puluh Satu) Daerah yang meilputi 17 Provinsi dan
154 Kabupaten/Kota). Oleh karena itu tidak berlebihan kiranya pada kesempatan
yang sangat baik ini digelar acara Apel Siaga dalam rangka mengawal pelaksanaan
Pilkada Serentak Tahun 2018. Tema Apel Siaga pada peringatan hari jadi Satpol
PP ke-68 dan Juga hari jadi Satlinmas ke-56 kali ini adalah “ Satpol PP dan
Satlinmas Siap Mengawal Pilkada Serentak 2018 ”. Tema ini merujuk kepada upaya
peningkatan kesiap siagaan serta keterlibatan Satpol PP dan Satlinmas sebagal
Perangkat Daerah yang turut memberikan dukungan untuk kelancaran pelaksanaan
Pilkada 2018. Terkait hal ini,Bupati
anggap terdapat relevansi antara tugas pokok dan fungsi Satpol PP dalam
penegakan Perda dan Perkada serta penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat serta Satlinmas yang mempunyai tugas pokok dan fungsi
antara lain membantu menjaga ketenteraman dan ketertiban Umum penyelenggaraan
Pemilu dan Pemilukada baik sebelum, pada saat maupun setelah pelaksanaan
pemungutan suara; membantu dalam penanggulangan bencana; serta tugas sosial
kemasyarakatan Iainnya. Sebagal informasi bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak
yang akan dilaksanakan mulai tanggal 27 Juni 2018 nanti dan saat ini tahapan
Pilkada serentak telah memasuki tahap kampanye.
Momen
tahapan Pikada Serentak menjadi sangat penting bagi kita semua terutama bagi
jajaran Satpot PP dan Satlinmas di daerah, karena biasanya potensi gangguan
terhadap penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta
perlindungan masyarakat akan meningkat sangat tajam. Untuk menyikapi situasi
dan kondisi yang akan terjadi tersebut, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,
aparat Satpol PP dan Satlinmas di daerah harus dapat menyiapkan diri sejak dini.
Berangkat
dari pemikiran tersebut dan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pemilihan Kepala Daerah, kiranya seluruh Jajaran Satuan Poilsi Pamong
Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat di Daerah diharapkan senantiasa meningkatkan
kesiapsiagaan dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta
perundungan masyarakat di daerah masing-masing.
Pedoman
kerja bagi Satpol PP merujuk kepada Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 Tentang
Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja; dan bagi Satlinmas
keterlibatan secara aktif sebagai tenaga Pengamanan Langsung (Pamsung) dalam
kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) dengan berpedoman
Undang-undang Nomor 10 tahun 2016
tentang Perubahan Kedua atas undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-undang serta Permendagri Nomor 10
Tahun 2009 tentang Penugasan satlinmas dalam Penanganan Ketenteraman,
Keterlibatan dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Oleh sebab
itulah Bupati Pesisir Barat Dr.Drs H.Agus Istiqlal, S.H.,meminta kepada
Gubernur agar mengkoordinasikan Bupati/Wailkota di daerah masing-masing untuk
mengambil Iangkah-langkah antisipatif, antara lain memerintahkan kepada seluruh
jajaran Satpol PP dan Satlinmas meningkatkan kesiapsiagaan dalam menjaga
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat,
sebelum; pada saat; dan setelah pemungutan suara pada Pilkada Serentak 2018.
Faktor penting
yang harus benar-benar diperhatikan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan
ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat, serta perlindungan masyarakat dalam
mengawal pelaksanaan Plikada serentak 2018, adalah pelaksanaan koordinasi,
Integrasi dan sinkronisasi, baik secara vertikal maupun horizontal dengan
instansi terkait, seperti KPUD, Bawastu, TNI dan Polri, serta Badan Kesbangpol
di daerah, yang didasarkan atas hubungan fungsional, saling membantu dan saling
menghormati, dengan mengutamakan ke pentingan umum dan memperhatikan hierarki,
serta kode etik birokrasi. Faktor lain yang perlu dikembangkan adalah
mengembangkan komunikasi dengan seluruh jajaran stakeholder, termasuk para
tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh adat, dalam rangka mencegah dan
menyelesaikan potensi gangguan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat,
dengan mengutamakan prinsip-prinsip kearifan lokal.
Selanjutnya,
hal yang tidak kalah pentingnya adalah menyampaikan laporan secara tertulis
kepada Menteri Dalam Negeri setiap perkembangan situasi dan kondisi ketertiban
umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di daerah
masing-masing baik menjelang; pada saat; dan setelah pelaksanaan pemungutan
suara Pemilu, yang bentuk laporannya disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 27 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaporan Satuan Polisi Pamong Praja.
Menekankan
kepada seluruh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan hal-hal
sebagai berikut,Satuan Polisi Pamong Praja merupakan Aparat Sipil Negara yang
dituntut untuk bertindak Netral sebagaimana diperintahkan oleh Undang-undang
Aparatur Sipli Negara dinyatakan bahwa ASN berperan sebagai perencana,
pelaksana dan penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dalam peran nasional melalui
pelaksanaan kebijakan dan pelayanan pubilk yang profesional, bebas dari
intevensi politik serta bersih dari praktik KKN.Satuan Polisi Pamong Praja
sebagai Aparat yang menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta
menyelenggarakan perlindungan masyarakat harus bersikap proaktif mencermati
gelagat dinamika di wilayahnya demi menjaga stabilitas dan keamanan jelang
pesta demokrasi di Daerah dan tetap konsisten menjaga citra dan wibawa
penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Panca Wira
Satya Polisi Pamong Praja.
Masih kata Bupati
Pesisir Barat Dr.Drs H.Agus Istiqlal,S.H.,Anggota Satuan Perlindungan
Masyarakat senantiasa proaktif melakukan pengamatan situasi dan kondisi di wilayah
tempat tinggal masing-masing dalam rangka deteksi dini dan cegah dini terhadap
potensi gangguan ketenteraman dan ketertiban umum. Hal ini sangat penting
mengingat anggota Satlinmas adalah juga masyarakat ditempat tinggal
masing-masing yang memahami dan mengetahui setiap anggota masyarakat yang
berada di lingkungannya.Selain itu, anggota Satlinmas diharapkan dapat bertugas
secara optimal membantu petugas KPPS pada saat hari pungutan suara agar
berlangsung dengan aman, tertib dan tenteram. (Ir/EditorLambar)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar