
LAMBAR-Untuk memberikan pembekalan pengetahuan dan pemahaman
tentang sistematika penilaian kinerja guru.
Unsur dan sub unsur dalam penyusunan Daftar Usul Penetapan
Angka Kredit (DUPAK) dan penetapan angka kredit jabatan fungsional guru
berdasarkan aturan dan ketentuan.
Pelatihan ini untuk memberikan informasi dam pemehaman
berbagai kebijakan baru terkait dengan mutu dan profesionalitas guru.
Melalui pengembangan karir guru demi terwujudnya tenaga
fungsional guru yang mampu melakukan peyusunanDaftar Usul Penetapan Angka
Kredit (DUPAK).
Sebagai salah satu syarat utama untuk dalam berkas usul
kenaikan pangkat dan jabatan angka Kredit Bagi Tenaga Fungsional Guru.
Pelatiahn ini dilaksanakan di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Lampung Barat Tahun 2018 Senin (16/4/2018) yang bertempat di Ruang
Rapat Pakuwon Bappeda Lambar.
Di buka Oleh Staf Ahli Bidang Adminstrasi Umum Drs.
M.Mansolihi dan di hadiri oleh Peserta
pelatihan Daftar Usul Penetapan Angka Kredit Tenaga Fungsional Guru.
Staf Ahli Bidang Administrasi Umum Drs.M Mansolihi menyampaikan
DUFAK bagi ASN pada jabatan Fungsional sangat penting.

Artinya karena tanpa adanya angka kredit berupa DUFAK Maka
seorang ASN pada jabatan fungsional tidak dapat melakukan kenaikan kepangkatan.
Sehingga tentunya akan meghambat karier pegawai yang
bersangkutan, pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepangkatan
kepada aparatur pemerintah dengan kualifikiasi jabatan fungsional guru.
Permasalahan
yang sering terjadi adalah kurangnya pemahaman ASN pada jabatan fungsional
tentang kepangkatan yang berkaitan dengan penetapan angka kredit.
Dengan harapan pelatihan ini dapat meningkatkan pahaman dan
kemampuan teknis ASN jabatan fungsional.
Dalam hal kepangkatan dan penyusun angka kredit khususnya
bagi tenaga fungsional guru ", ujarnya.
Diharapkan materi yang di sampaikan oleh Narasumber dapat
diikuti dengan seksama dan sungguh – sungguh agar berbagai kesalahan dan
kekurangan.
Dalam penyusunan angka kredit dan kepangkatan bagi ASN pada
jabatan fungsional selama ini di hadapi makin dapat dikurangi bahkan nantinya
tidak terdapat kesalahan sama sekali.
Sementara itu laporan ketua pelaksana Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia, Bernaria,S.Sos.MM
Menyampaikan dasar penyelenggaraan pelatihan daftar usul
penetapan angka kredit bagi para pejabat fungsional yaitu berdasarkan
undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil Negara.
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494), Peraturan
pemerintah Nomor 12 tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor
99 tahun 2000.
Tentang kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil,Keputusan
menteri pendidikan Nasional Nomor 38 tahun 2010 tentang penyesuaian jabatan
fungsional guru.
Keputusan menteri pendayagunaan aparatur negara nomor 16
tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, DPA-SKPD BKPSDM
kab.Lambar tahun anggaran 2018.
Selanjutnya tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk
meningkatkan pengetahuan dan kemampuan dalam bidang kepangkatan dan penyusunan.
Daftar usul penetapan angka kredit bagi tenaga fungsional
guru dengan sasaran untuk dapat memahami ketentuan-ketentuan khusus kepangkatan
dan daftar usul penetapan angka kredit.
Yang merupakan salah satu persyaratan utama dalam mengajukan
usul kenaikan pangkat bagi PNS jabatan fungsional tenaga guru.
Dapat mengembangkan atau memberikan pengetahuan yang didapat
dalam pelatihan kepada PNS jabatan fungsional guru khususnya dilingkungan
tempat tugas yang bersangkutan.
" acara ini di hadiri oleh 40 peserta yang berasal dari
Guru,di laksanakan selama 5 hari 16-20 April 2018 ",tutupnya.(
Ir/EditorLambar.Com)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar