
LAMBAR-Sat reskrim Polres Lampung Barat bersama Jaksa serta
kuasa Hukum dari tersangka menggelar rekontruksi kasus pembunuhan yang di
lakukan oleh tersangka inisial SO terhadap istri sendiri yang lagi hamil delapan
bulan.

Rekonstrusi di gelar di belakang Polres sebanyak 29 adegan
di lakukan oleh pelaku, pada selasa (10/4/2018) pukul 10.30 wib .

Kasat Reskrim AKP Faria Arista,S.Ikom.S.Ik. mewakili
Kapolres Lampung Barat AKBP Tri Suhartanto,S.Ik, menjelaskan.

Berkas perkara telah di limpahkan di kejaksaan Negeri liwa,
selanjutnya untuk memperjelas kronologis kejadian.

Anggota Sat Reskri sebanyak 8 personil bersama tiga Jaksa
penuntut umum di dampingi kuasa hukum tersangka Hi. Abdul Qodir,SH.MH. bersama
tersangka dan beberapa saksi melaksanakan rekonstruksi.
Sebanyak 29 adegan di peragakan SO, tersangka saat
merekontruksi adegan pembunuhan yang di lakukanya terhadap korban yang
merupakan istri pelaku sedang hamil delapan bulan.
Yang terjadi pada minggu (18/2/ 2018) sekira pukul 06.00 wib
di dusun selingkut ulu Pekon sindang pagar, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten
Lampung Barat,” terang Kasat Reskrim.
Rekonstruksi pertama Sekira pukul 18.20 WIB korban menemui
pelaku sambil berkata mamak menangis gara-gara mikirin kita namun tersangka
diam saja dan tidak menjawab.
selanjutnya korban kembali berkata Kamu ini gimana, rumah
kebun semuanya sudah di kasih kok kamu masih males-malesan, dan pelaku menjawab
Saya gak tau kalau masalah harta.
Adegan kedua Sekira jam 20.30 WIB Korban, dan pelaku,
serta anak korban masuk ke dalam kamar belakang dikarenakan korban kesal
dengan kelakuan pelaku.
korban menarik rambut pelaku sambil menangis Kemudian pelaku
mendorong korban dan langsung memeluknya sambil berkata “ sudah tenang saja.
Lanjut korban dan pelaku tidur dengan posisi korban berada
di pojok dekat dinding sedangkan anak korban di tengah dan pelaku di pinggir
kasur.
Saat korban dan pelaku tidur, namu tersangka belum bisa
tidur dan masih memikirkan bahwa harga dirinya telah di injak-injak oleh
korban.
Sekira pukul 05.30 WIB korban terbangun untuk memasak dan
pelaku pun belum bisa tidur dikarenakan masih kepikiran dengan hal yang tadi.
Sekira jam 06.00 WIB pelaku bangun dari tempat tidur dan
meluapkan Emosinya kemudian pelaku berjalan menuju dapur untuk mencari korban.
Ketika pelaku melihat korban sedang menghidupkan api di
tungku pelaku langsung mencekik leher korban dari belakang dan menggunakan
tangan kanan korban pun jatuh terlentang dan pelaku masih mencekiknya.
Setelah korban terlentang pelaku menindih perut korban dan
sambil memegang tangak kanan korban,” jelas Kasat.
Melihat korban pingsan pelaku membopong korban dan membawanya
ke kamar depan Kemudian menidurkannya di tempat tidur tanpa kasur.
Selanjutnya pelaku mengambil kain sarung berwarna hijau di
kamar belakang dan memanjat dinding rumah yang terbuat dari kayu untuk mengikat
sarung tersebut di balok kayu pelapon rumah.
Dan turun memeluk bagian perut korban sambil mengangkat
tubuh korban dan mengepaskan kepala korban ke kain sarung tersebut, korban pun
kejang-kejang dan mengeluarkan air kencing.
Kemudian pelaku memanggil anaknya untuk memanggil saksi
Lamiran tetangganya, Kemudian Lamiran datang dan melihat korban
telah tergantung kemudian pelaku memerintahkan Lamiran untuk memotong kain
sarung tersebut.
Sealnjutnya saksi lamiran memerintahkan anak korban untuk
mengambil golok, setelah golok di ambil Sumiran Naik keatas dan memotong
sarung.
Sambil memegang bagian punggung korban dan pelaku menurunkan
korban dan meletakkannya di tempat tidur tanpa kasur didudukan di atas Amben
.
Selanjutnya adegan ke 29 korban di bawa kepuskesmas
sumberjaya oleh masyarakat setempat,” tutup Kasat. (Ir/EditorLambar.Com)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar