
PROPINSI- Wakil Bupati lambar Semoga pada pelaporan keuangan
pemerintah Kabupaten lambar yang
disampaikan ini.
Akan memperoleh opini wajar tanpa pengecualian WTP yang ke
Dua kalinya pada pelaporan keuangan TA. 2017.

Berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang
standar akuntansi pemerintah, maka tahun 2018 ini merupakan tahun kedua.
Bagi pemerintah daerah menerapkan akuntansi berbasis aktual,
baik sistem akuntansinya maupun penyajian laporan keuangannya.
LKPD yang disampaikan dianatranya terdiri dari laporan
realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, Neraca.
Laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan
ekuitas dan catatan atas laporan keuangan.
Serta hasil review inspektorat, surat pernyataan kepala daerah dan laopran BUMD sebagai lampiran LKPD tersebut.
Sambung Wakil Bupati, pada laporan LKPD tahun 2017 ini masih
banyak kekurangan, akan tetapi pemerintah Kabupaten lambar.
Berkomitmen akan terus berupaya memperbaiki kekurangan tersebut,
sehinggal dapat menghasilkan LPKD kedepannya yang lebih baik lagi, transparan
dan akuntabel.
Masih kata Wakil Bupati Lampung Barat Drs.Mad Hasnurin
menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten lambar.
kepada Kepala BPK Provinsi Lampung Sunarto,S.E.,Tahun
Anggaran 2017 Unaudited di Kantor perwakilan BPK.
Jalan.P.Emir.M.Noor.No. 11.B.Sumur putri Bandar Lampung,
Jum'at (13/4/2018).
Acara tersebut hadir Wakil Bupati Lampung Barat Drs. Mad
Hasnurin didampingi oleh Kepala BPKD Kabupaten Lampung Barat Ir. Sudarto kepala BPK Perwakilan Lampung Sunarto,
S.E.
Pada kesempatan tersebut Wakil Bupati Drs.Mad Hasnurin
menyampaikan agar segenap jajaran OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten lambar
terus berupaya meningkatkan.
Akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan
daerah,tertib administrasi dan penata usahaan keuangan dan barang milik daerah
( BMD).
Untuk lebih cermat dalam merencanakan program kegiatan serta
meningkatkan kualitas pertanggungjawaban kegiatan.
Sesuai dengan ketentuan pasal 297 Permendagri 13/2006,
SKPD/OPD menyusun laporan dan menyajikan Laporan Keuangan SKPD.
kepada Wakil Bupari melalui PPKD setelah tahun anggaran
berakhir Selanjutnya LKPD diserahkan kepada BPK.
Selambat-lambatnya 3 bulan
setelah tahun anggaran berakhir untuk selanjutnya dilakukan audit.
Isi dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) antara
lain Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan.
Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Neraca, Laporan Operasional
(LO), Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas
Laporan Keuangan (CaLK).
Perlu diketahui, bahwa penyerahan Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lambar, Sudah disertai dengan hasil Review
dari Inspektorat Kabupaten Lambar.
Setelah diserahkan ke BPK, Laporan Keuangan Pemerintah
Daerah (LKPD) selanjutnya akan diaudit secara terinci kurang lebih selama 60
hari kalender.
Sampai dengan dikeluarkannya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)
yang memuat Opini atas kewajaran Laporan Keuangan dari indicator.
Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP),
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan Kualitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Dari Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud, harus
ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah sesuai rekomendasi yang ada.
Guna memperbaiki kualitas pengelolaan keuangan dan aset
daerah dalam rangka memujudkan cita-cita pembangunan Kabupaten Lambar.
Kita Bersama Menuju Masyarakat Lambar yang Sejahtera, Unggul, Berdaya, Agamis dan
Berkelanjutan Cita-cita pembangunan tersebut akan dapat terealisasi secara
maksimal.
Tergantung kinerja di masing-masing Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) yang diharapkan memiliki kemampuan untuk menyusun.
Merencanakan dan mengelola anggaran pembangunan secara
tertib, transparan dan akuntabel sesuai dengan perencanaan.
Pembangunan Daerah yang tertuang dalam Dokumen Rencana
Pembangunan Jangka Pendek dan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Lambar.(Ir/EditorLambar.Com)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar