
LAMBAR- Menurut Komisioner Panwaslu Kabupaten Lampung Barat,
M. Ishar, turut sertanya Anggota Legislatif tanpa izin cuti resmi, menyalahi
aturan.
Menjelaskan soal cuti anggota DPRD yang ikut melakukan
sosialisasi atau kampanye di pemilihan gubernur dan wakil guburnur (Pilgub) 2018.
Khusus anggota legislatif dan eksekutif wajib cuti jika
terlibat kegiatan pasangan calon (Paslon) saat kampanye. Jika tidak dipastikan,
melanggar UU Pemilu No 10 Tahun 2016.
Kata dia, setiap anggota DPRD wajib mengajukan cuti atau
izin tanpa menggunakan fasilitas negara saat mendampingi atau menjadi juru
kampanye untuk paslon yang didukung ataupun diusung.
"Jadi ketentuannya, harus mengajukan cuti tiga hari
sebelum kegiatan (sosialisasi/kampanye).
Kalau misalnya, besok kampanye, hari ini baru ajukan
cutinya, ya tidak bisa. Harus tiga hari sebelum kampanye,"jelas kata
komisioner panwaslu lambar ,M.Ishar kepada Koran Editor (22/5) diruang
kerjanya.
Masih kata Ishar,mekanisme permohonan cuti setiap anggota
Dewan, diajukan ke pimpinan DPRD. "Kalau tidak ada ketuanya, kan ada
pimpinan lainnya (wakil). Kan mereka kolektif kolegial," ujarnya.
Setelah mengajukan surat permohonan izin cuti, lanjut dia,
maka pimpinan Dewan mengeluarkan surat keterangan bahwa anggota Dewan yang
memohon izin.
Dinyatakan telah disetujui permohonan cuti izin kampanye."Surat
itu dikeluarkan oleh pimpinan Dewan.
Nanti surat itu ditembuskan ke KPU dan Bawaslu sebagai
bukti, bahwa yang bersangkuta pada tanggal sekian mengajukan cuti.
Jadi tidak terlalu rumit. Tetapi diajukan harus tiga hari
sebelum kegiatan kampanye," tutur Ishar Komisioner panwaslu lambar dengan
Tegas.
Selasa, (22/5/2018) pukul 14.30 WIB telah dilaksanakan
kegiatan kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Lampung
Nomor Urut 4. Hi.
Mustafa - Ahmad Jajuli di Desa Tri Budi Sukur, bertempat di
halaman kediaman Bapak Suparyo.
Walaupun dalam kondisi hujan, peserta yang hadir mencapai
250 peserta. Peserta yang hadir mendapatkan kaos, spesimen dan Nasi
kotak.
Dalam kampanyenya, Jajuli menyampaikan berbagai programnya
yang disebutnya KJ4.
Meliputi jaminan kesehatan, jaminan pendidikan,jaminan
kesejahteraan,dan jaminan usaha dan kemandirian.
Dalam kampanye ini, turut juga hadir Anggota DPRD Kabupaten
Lampung Barat Fraksi PKS, Sayuti dan Anggota DPRD Provinsi Lampung Akhmadi
Sumaryanto.
Menurut Komisioner Panwaslu Kabupaten Lampung Barat, M.
Ishar, turut sertanya Anggota Legislatif tanpa izin cuti resmi, menyalahi
aturan.
Pada kegiatan kampanye tersebut, Ishar mengklarifikasi langsung
terhadap Anggota Legislatif dimaksud,
Akhmadi maupun Sayuti menyatakan bahwa
mereka tidak memiliki izin cuti sebagai Anggota Legislatif. (Editor Lambar)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar