
LAMBAR – Dalam upaya mengawal pelaksanaan kegiatan yang
bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2018.
Pihaknya memang menerapkan sistem sinergi, yakni
berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait, mulai dari Dinas terkait, Kepala
Desa, tenaga pendamping serta masyarakat setempat.
Kendati memang ada pihak yang musti dilibatkan, seperti
pendamping Desa,ia menilai tanpa sinergitas semua pihak.
Yang menjadi pola
suksesinya,bisa jadi upaya mengawal Dana Desa tetap tidak maksimal.
Dengan begitu, jika terdapat penilaian yang tidak benar di
kemudian hari dari pihak lain, kata dia, pihaknya siap untuk memberi penjelasan
yang sebenar-benarnya di lapangan.
Karena itu, kami berharap para Kades harus dan wajib
melakukan dengan baik dan benar sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan
oleh pemerintah dalam pelaksanaan DD dan ADD.
Pentingnya,Revitalisasi Fungsi Dan Peran Kecamatan Terkait Dana
Desa Ada beberapa hal yang melandasi pandangannya tersebut.
Ucapan ini dikatakan Anton Hilman S.Si ,Pendamping Desa
pemberdayaan kecamatan Kebun Tebu .mengatakan.
Tugas dan wewenang kecamatan terkait dana desa sudah sangat
jelas di PP 43/2014 tentang peraturan pelaksanaan UU desa pasal 154 kata
Anton Hilman ,SS.kepada Koran Editor (22/5).
Masih kata Anton,Camat mempunyai tugas pembinaan dan
pengawasan desa diantaranya,Fasilitasi penyusunan Perdes (seperti RPJMDES,
RKPDES dan APBDES).
Dan perkades, Fasilitasi administrasi tata perintahan desa,
Fasilitasi pengelolaan keuangan (Perencanan Hingga Pelaporan).
Dan pendayagunaan aset desa,Fasilitasi penetapan dan penegakkan
aturan perundangan.
Fasilitasi pelaksanaan pilkades,Fasilitasi pelaksanaan tugas
aparatur dan kepala desa,Fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi BPD/LHP.
Rekomendasi pemberhentian dan pengankatan perangkat desa Sinkronisasi
perencanaan pembangunan daerah dan desa.
Koordinasi pendampingan desa di wilayahnya Tapi,
kenyataannya masih jauh dari yang seharusnya.
Semua urusan dana desa masih kabupaten centris, dalam hal i
i Dinas PMD. Pekon melompati kecamatan.
Dengan banyak alasan yg juga masuk akal,Walaupun dengan
resiko “transport dan biaya lainnya
mnjadi lebih besar”.
Harapannya semua pihak bisa mendukung dan memberikan
kesempatan sebagaimana mestinya agar peran dan fungsi kecamatan dalam pembinaan
desa lebih maksimal.
Pihak kecamatan pun kesulitan memberikan jawaban ketika ada
pertanyaan, akan seperti apakah kecamatan 3-5 Tahun kedepan dengan adanya dana
desa ini.
Jawabannya tidak jelas,Karena kecamatan tidak dapat
mengarahkan pembangunan desa.
Perencanaan Pembangunan desa tidak dijiwai dengan
perda RT RW Lambar, belum mnjadi bagian dari implemntasi RPJMD kabupaten .
Dan belum sinkron dengan program kerja atau renstra OPD
Lambar Perda RT RW (Rencana Tata Ruang Dan Wilayah).
Sangat kurang sekali sosialisasinya,kemudian sinkronisasi
perencanaan pembangunan desa dengan kabupaten pun belum jelas konsepnya.
Akhirnya, seperti ada ungkapan PERDA RT RW ketimur, RPJMD ke
Barat, RENSTRA OPD keselatan dan APBDesa ke Utara". Alias jalan masing –masing,Katanya.
Harapannya, Bupati bisa segera menyadari ini dan membuat
kebijakan strstegis untuk menyelesaikan masalah ini,Sehingga menjadi satu jalan
satu tujuan, menuju Lambar Hebat dan Sejahtera.
Selain itu, kecamatan perlu segera membuat RENSTRA berdasar
RT RW Kecamatan dan visi misi Bupati,yang pada implementasinya, desa bisa
mnjadi bagian utama untuk mewujudkannya.
Ketika suatu kecamatan sudah ditetapkann menjadi kawasan
wisata, maka ada porsi anggaran yang significant dan program kegiatan desa yang
mengarah ke sana.
Mewujudkan itu,Karna isinya kecamatan ya desa,Sebagai
pembina desa kecamatan bisa mengarahksn desa untuk itu.
Sehingga semua desa yang ada arah pembangunannya sama,
program-programnyanya sinergi dan terintegrasi,konsep pembangunan kawasan
menjadi bagian dari pembangunan desa.
Lanjut anton,Kecamatan menjadi bagian penting mewujudkan Visi
dan Misi bupati,Ketika kecamatan ditetapkan sebagai sentra peternakan .
Maka kec amatan harus mngingatkan desa tentang itu,Kecamatan
harus membangun sinergi dengan
dinas-dinas terkait di pemkab.
Menjembatani desa,jangan pasif menunggu,sehingga
program-program desa yang membutuhkan
dukungan dari dinas di pemda bisa terpenuhi dengan bantuan dan dukungan
kecamatan.
Masih kata Anton,Untuk itu,Pihak kecamatan harus menguasai
dan memahami wilayahnya secara komprehensif.
Monografi kecamatan akan menunjukkan mana potensi, dimana
hambatan apa tantangan dan kebutuhan.
Dan juga apa persoalan yang ada di kecamatan,dokumen
strategis kajian ini harus dimiliki pihak kecamatan.
Yang akan menjadi bahan untuk di distribusikan ke desa agar
menjadi bagian dari program kerja desa dimulai dari penyusunan RPJMDES
RKPDES dan APBDES.
Para camat, dituntut untuk menjadi pimpinan yang visioner,
progressif. Bukan hanya sekedar melaksanakan tugas kewajiban yang normatif,
rutinitas,Ucapnya.
Tapi punya target,Tetapi semua kembali kepada Bupati.Akan
diperlakukan seperti apakah para camat. Akan diberikan peran yang bagaimana.
Hanya sekedar fungsi kordinasi dan fasilitasi sajakah, atau
menjadi bagian strategis dalam mewujudkan visi dan misinya (Editor Lambar))

Tidak ada komentar:
Posting Komentar